Kecanduan Judi Yang Menghancurkan
Seminar Umum PPGT-JB Tarakan & Mahasiswa Kristen
I. Hukum PerjudianÂ
Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu): berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.
Secara Hukum: "Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya."
a. Judi Online
Judi Online, saya sebut judi intelektual atau judi orang pintar, mengalami kenaikan setiap Tahun. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih mengatakan "Angka perputaran uang 2017, angkanya baru Rp 2 triliun. Tahun 2020 menjadi Rp 15 triliun. Tahun 2023 itu Rp 327 triliun. Jadi memang dari angka, harus kita serius, ada permasalahan besar". (Kasus Polwan bakar suami sampai mati karena judi online).
Pasal 27 ayat (2) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hukuman: pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b. Judi Konvensional