Mohon tunggu...
PM Tangke
PM Tangke Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Tokoh Agama

just a man trying to be good

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kecanduan Judi yang Menghancurkan

1 September 2024   07:37 Diperbarui: 1 September 2024   07:37 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1) Yang bersangkutan menyampaikan keinginannya kepada Majelis Gereja untuk dibicarakan sebaik-baiknya dalam sidang Majelis Gereja.

2) Jika ternyata bahwa orang itu dapat diterima kembali dalam jemaat, hal itu diumumkan kepada anggota jemaat 2 (dua) hari Minggu berturut-turut, dengan menyebut nama orang itu.

3) Kalau tidak ada keberatan-keberatan yang sah dari anggota jemaat, dilakukanlah penerimaan kembali dalam ibadah jemaat dengan menggunakan naskah liturgis penerimaan kembali yang dikucilkan.

g. Hak-hak sebagai anggota yang ditangguhkan adalah tidak diperkenankan turut dalam perjamuan kudus, membawa anak anaknya untuk dibaptis, memilih dan dipilih sebagai pemangku jabatan khusus, pengurus OIG dan tidak mengambil peran khusus dalam liturgi.

IV. Dampak Psikis/Mental Perjudian 

1. Feelings of Sinful 

Perasaan berdosa atau bersalah kepada Tuhan dan kepada keluarganya. Perasaan ini bisa membuat seseorang merasa tidak layak mengikuti ibadah hari minggu.  

 

2. Compulsive Gambling/Gambling Disorder

Compulsive gambling atau perjudian kompulsif, kecemasan kecanduan adalah perilaku atau dorongan tak terkendali untuk terus-menerus melakukan judi meski harus mengorbankan ketenangan hidup. Gambling disorder adalah gangguan perjudian saat seseorang kecanduan berjudi meski harus mengorbankan dirinya dan orang lain (kriminal mencuri, berbohong, menipu, dll). Kecemasan candu judi akan mengganggu pendidikan dan karier. Kecemasan candu judi dapat mengganggu fokus dan kinerja di tempat kerja atau sekolah/kampus, berdampak negatif pada masa depan pendidikan dan karier.

3. Depressive Feelings

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun