Mohon tunggu...
PM Tangke
PM Tangke Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Tokoh Agama

just a man trying to be good

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kecanduan Judi yang Menghancurkan

1 September 2024   07:37 Diperbarui: 1 September 2024   07:37 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi konvensional, seperti judi kartu, togel, sabung ayam, adu kerbau, dll., masih terus diwariskan dari generasi ke generasi. Polemik judi konvensional sering berbenturan dengan anjuran tokoh gereja dan terus menjadi pergumulan gereja.

 

Pasal 303 bis KUHP:

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum:

1. barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.

(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.

Catatan PMT: 

- kalau ada izin perjudian dari penguasa/pemerintah, perjudian jadi sah/legal.

- kalau ada izin pesta/keramaian  dari kepolisian, perjudian tetap ilegal, yang berjudi di pesta/keramaian dipidana 4 tahun atau denda 10juta.  

II. Teologi Perjudian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun