Kecanduan Judi Yang Menghancurkan
Seminar Umum PPGT-JB Tarakan & Mahasiswa Kristen
I. Hukum PerjudianÂ
Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu): berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.
Secara Hukum: "Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya."
a. Judi Online
Judi Online, saya sebut judi intelektual atau judi orang pintar, mengalami kenaikan setiap Tahun. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih mengatakan "Angka perputaran uang 2017, angkanya baru Rp 2 triliun. Tahun 2020 menjadi Rp 15 triliun. Tahun 2023 itu Rp 327 triliun. Jadi memang dari angka, harus kita serius, ada permasalahan besar". (Kasus Polwan bakar suami sampai mati karena judi online).
Pasal 27 ayat (2) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hukuman: pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b. Judi Konvensional
Judi konvensional, seperti judi kartu, togel, sabung ayam, adu kerbau, dll., masih terus diwariskan dari generasi ke generasi. Polemik judi konvensional sering berbenturan dengan anjuran tokoh gereja dan terus menjadi pergumulan gereja.
Â
Pasal 303 bis KUHP:
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum:
1. barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Catatan PMT:Â
- kalau ada izin perjudian dari penguasa/pemerintah, perjudian jadi sah/legal.
- kalau ada izin pesta/keramaian  dari kepolisian, perjudian tetap ilegal, yang berjudi di pesta/keramaian dipidana 4 tahun atau denda 10juta. Â
II. Teologi Perjudian
1. Kajian Alkitabiah
Â
1) Keluaran 20:17
Jangan mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini isterinya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apapun yang dipunyai sesamamu."
Khamad: mengingini, nafsu, menikmati.
Judi langgar hukum kesepuluh, mengingini apa yang dipunyai sesamamu.
Â
2) Yeremia 17:7
'Diberkatilah orang yang mengandalkan TUHAN, yang menaruh harapannya pada TUHAN!
Batach: mengandalkan, percaya, berharap.Â
Judi tidak andalkan/percaya Tuhan tetapi andalkan ilah keberuntungan.
3) 1 Timotius 6:10
Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka.
Judi cinta uang, akar segala kejahatan, menyimpang dari iman, dan siksa diri sendiri.
4) Amsal 28:19
Siapa mengerjakan tanahnya akan kenyang dengan makanan, tetapi siapa mengejar barang yang sia-sia akan kenyang dengan kemiskinan.
Reyq: sia-sia, dursila, hampa, kosong, hina.
Judi mengejar barang sia-sia akan miskin.
5) Ibrani 13:5
Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu. Karena Allah telah berfirman: "Aku sekali-kali tidak akan membiarkan engkau dan Aku sekali-kali tidak akan meninggalkan engkau."
Aphilarguros: tidak serakah akan uang; tidak tamak.
Judi menjadi hamba uang.
6) Matius 6:24
Tak seorangpun dapat mengabdi kepada dua tuan. Karena jika demikian, ia akan membenci yang seorang dan mengasihi yang lain, atau ia akan setia kepada yang seorang dan tidak mengindahkan yang lain. Kamu tidak dapat mengabdi kepada Allah dan kepada Mamon."
Dulos: mengabdi, melayani, menjadi hamba, menaati.Â
Mamonas: uang, harta, kekayaan yang dipersonafikasikan.
Judi Menggantikan pengabdian dan kepercayaan kepada Tuhan.
Â
7) Lukas 12:15Â
Lalu dia berkata kepada mereka, "Berhati-hatilah dan hindari setiap jenis keserakahan, karena sekalipun seseorang punya banyak harta, hartanya itu tidak memberinya kehidupan."
Pleonexia: tamak, serakah, lobah, dipaksakan, memiliki lebih banyak.
Judi itu tamak/serakah: "keinginan akan milik orang lain". Yunani pleonexia yang berarti "memiliki lebih banyak" dan menunjukkan keinginan yang tidak pernah terpuaskan untuk memiliki lebih banyak lagi. Kolose 3:5, ...keserakahan, yang sama dengan penyembahan berhala.
8) Roma 13:4
Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat.
- hamba, Yunani "diakonos": pelayan, pembantu, pelayanan; diaken; syamas (penyedia meja kesejahteraan).
- Judi dilarang pemerintah kalau dilanggar sama dengan langgar ketetapan Allah. Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan suatu kejahatan.
Â
2. Kajian Pengakuan Gereja Toraja
Bab I:2 PGT: Allah itu adalah satu-satunya sumber kehidupan, berkat dan kebaikan. Hanya Dialah yang boleh disembah. (Judi berharap berkat dari Mamon).
Bab II:6 Firman Allah, yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru adalah satu-satunya kaidah hidup yang normatif bagi kehidupan manusia, baik secara pribadi, maupun secara bersama-sama. (Firman Allah sebagai kaidah hidup normatif melarang judi).
Bab III:1 Manusia diciptakan oleh Allah menurut gambar-Nya. Gambar Allah adalah hubungan dalam tanggung jawab dengan Allah, dengan sesama manusia dan dengan alam semesta, dalam pengenalan yang benar, kesucian, kebenaran dan kasih. (Judi merusak gambar Allah, kesucian, dan kebenaran).
Bab VI:2 Umat Allah ini adalah persekutuan baru, milik Yesus Kristus, yang menata kehidupannya berdasarkan Firman Allah, dan bukan menurut kaidah-kaidah kehidupan lama atau kuasa apapun juga. Berdasarkan Firman Allah itu dan di bawah pimpinan Roh Kudus, umat Allah menjalankan tugas nabiahnya untuk meyakinkan dunia tentang dosa dan kebenaran. (Judi menghalangi umat jalankan tugas nabiah).
Bab VII:6 Pemerintah dan lembaga-lembaganya adalah alat di tangan Tuhan untuk menyelenggarakan kesejahteraan, keadilan dan kebenaran serta memerangi kejahatan dalam tanggung jawab kepada Tuhan dan kepada rakyat. Ia harus senantiasa berada di bawah kritik Firman Allah. Oleh sebab itu, kita wajib mendoakan dan membantu pemerintah agar ia dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan kehendak Allah untuk kesejahteraan manusia. (Judi dilarang pemerintah, seharusnya kita bantu pemerintah berantas perjudian).
Bab VII: 8 Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan yang mengatur kehidupan bermasyarakat berdasarkan kaidah-kaidah dan keyakinan masing-masing masyarakat atau kelompok dan golongan. Sebab itu tidak dapat dipisahkan dari keyakinan dan agama, sehingga kita wajib menguji setiap adat, apakah ia sesuai dengan kehendak Allah atau tidak. (Judi berkedok adat istiadat, seperti sabung ayam, tidak sesuai kehendak Allah setelah diuji dengan Firman Tuhan).
III. Penggembalaan dan Disiplin Gerejawi
Penggembalaan (Pasal 25 TGT)
1. Majelis Gereja, dengan kasih sayang menjalankan penggembalaan mengenai kepercayaan dan kehidupan anggota jemaat berdasarkan perintah Tuhan Yesus Kristus yang adalah Kepala Gereja dan Gembala Yang Baik.
2. Majelis Gereja dan anggota jemaat bertanggung jawab atas pelaksanaan penggembalaan melalui perkunjungan secara terencana dan teratur.
3. Gereja Toraja melaksanakan dua jenis penggembalaan, yaitu penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.
a. Penggembalaan umum merupakan penggembalaan yang dilaksanakan secara terus menerus melalui kebaktian, perkunjungan pastoral, percakapan pastoral, surat penggembalaan, dan bentuk-bentuk penggembalaan lain.
b. Penggembalaan khusus merupakan penggembalaan yang dilaksanakan kepada anggota jemaat untuk membimbing sampai kepada penyesalan dan pertobatan.
4. Penggembalaan khusus terhadap anggota jemaat, pejabat khusus gerejawi, dan jemaat dilaksanakan berdasarkan Matius 18:15-17.
Matius 18:15-17 Tentang menasihati sesama saudara
18:15 "Apabila saudaramu berbuat dosa, tegorlah dia di bawah empat mata. Jika ia mendengarkan nasihatmu engkau telah mendapatnya kembali. 18:16 Jika ia tidak mendengarkan engkau, bawalah seorang atau dua orang lagi, supaya atas keterangan dua atau tiga orang saksi, perkara itu tidak disangsikan. 18:17 Jika ia tidak mau mendengarkan mereka, sampaikanlah soalnya kepada jemaat. Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai.
Â
Tahapan Penggembalaan Matius 18:15-17
1. Penggembalaan khusus kepada warga jemaat:
a. Seorang anggota jemaat yang telah jatuh ke dalam dosa karena kehidupan dan atau paham pengajarannya bertentangan dengan firman Allah dan Pengakuan Gereja Toraja, merusak diri dan keluarganya, serta menjadi batu sandungan bagi orang lain, dinasehati dan ditegur dengan penuh kasih sayang di hadapan empat mata oleh anggota jemaat atau anggota Majelis Gereja yang mengetahuinya. Pembicaraan empat mata secara substansi tentang kerahasiaan. Janganlah hal itu diberitahukan dengan segera kepada Majelis Gereja atau kepada siapapun.
b. Jika pihak yang dinasehati atau ditegur tidak mau mendengar nasehat, mintalah seorang atau dua orang saudara untuk turut sebagai saksi dan memberi nasehat dan teguran kepadanya.
c. Jika nasehat dan teguran ini tidak berhasil, hendaklah diberitahukan kepada Majelis Gereja, supaya Majelis Gereja memberikan nasehat dan teguran lebih lanjut.
d. Dalam setiap tahapan tersebut di atas, jika nasehat dan teguran itu diterima dengan baik, maka pihak terbatas yang mengetahui hal itu akan terus mendampingi dan mendoakan tanpa harus menyampaikan kepada pihak lain.
e. Jika nasehat dan teguran Majelis Gereja tidak membawa hasil terlebih pula karena dosanya telah diketahui warga jemaat dan orang banyak, maka kepada yang bersangkutan dikenakan disiplin gerejawi, melalui keputusan Sidang Majelis Gereja.
Pasal 26 Disiplin GerejawiÂ
1. Disiplin Gerejawi adalah kelanjutan dari penggembalaan khusus
2. Disiplin gerejawi dilaksanakan dengan maksud:
a. Kemuliaan Tuhan.
b. Pertobatan dan keselamatan orang-orang yang berdosa.
c. Peringatan dan pengajaran bagi seluruh anggota jemaat untuk memelihara kekudusan jemaat Kristus.
d. Menyatakan bahwa pintu kerajaan surga tertutup bagi orang yang tetap hidup dalam dosanya tetapi terbuka bagi orang yang bertobat.
3. Disiplin gerejawi dilaksanakan terhadap: a. Anggota Jemaat. b. Penatua. c. Diaken. d. Pendeta.
Penerapan Disiplin GerejawiÂ
a. Seorang anggota jemaat yang telah menjalani penggembalaan khusus namun tidak mengindahkan nasihat dan teguran gerejawi yang berulang-ulang, terlebih pula karena dosanya telah diketahui umum, maka halnya dibicarakan dalam Sidang Majelis Gereja dan kepada yang bersangkutan dikenakan disiplin gerejawi tingkat pertama. Pada disiplin tingkat pertama ini dosa dan nama yang bersangkutan belum diumumkan kepada anggota jemaat namun hak-haknya sebagai anggota ditangguhkan dan dicatat secara administratif.
b. Jika anggota yang menjalani disiplin gerejawi tingkat pertama mengindahkan nasihat yang diberikan kepadanya, maka yang bersangkutan mengaku dosa di hadapan anggota Majelis Gereja dalam Sidang Majelis Gereja atau di hadapan Jemaat dalam ibadah jemaat. Semua haknya sebagai anggota sidi yang telah ditangguhkan, dipulihkan kembali dan dicatat secara administratif.
c. Jika anggota yang menjalani disiplin gerejawi tingkat pertama tidak mengindahkan nasehat yang berulang-ulang diberikan kepadanya, melainkan tetap berkanjang dalam dosanya, maka hal tersebut harus dibicarakan dalam Sidang Majelis Gereja dan kepada yang bersangkutan dikenakan disiplin tingkat kedua dengan menggunakan naskah liturgis disiplin kedua. Pada disiplin tingkat kedua ini, dosa dan nama orang tersebut diumumkan kepada anggota jemaat dan hak-haknya sebagai anggota ditangguhkan dan dicatat secara administratif.
d. Jika anggota yang menjalani disiplin gerejawi tingkat kedua, mengindahkan nasihat yang berulang-ulang diberikan kepadanya, maka yang bersangkutan mengaku dosa di hadapan anggota Majelis Gereja dalam Sidang Majelis Gereja atau di hadapan Jemaat dalam ibadah jemaat. Semua haknya sebagai anggota sidi yang telah ditangguhkan, dipulihkan kembali.
e. Jika anggota yang menjalani disiplin gerejawi tingkat kedua tidak mengindahkan nasehat yang diberikan kepadanya dan tidak membawa yang bersangkutan kepada pertobatan, maka Majelis Gereja membicarakan dalam Sidang Majelis Gereja dan menjalankan disiplin tingkat yang terakhir yakni pengucilan dan keanggotaan yang bersangkutan dinyatakan gugur. Pengucilan diputuskan dalam sidang Majelis Gereja setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pekerja Klasis. Pengucilan dilakukan dalam kebaktian hari Minggu dengan menggunakan naskah liturgis pengucilan, setelah terlebih dahulu diumumkan kepada anggota jemaat 2 (dua) hari Minggu berturut-turut.
f. Jika anggota yang dikucilkan menyesal dan bertobat serta ingin menjadi anggota jemaat kembali, ditempuh cara-cara sebagai berikut:
1) Yang bersangkutan menyampaikan keinginannya kepada Majelis Gereja untuk dibicarakan sebaik-baiknya dalam sidang Majelis Gereja.
2) Jika ternyata bahwa orang itu dapat diterima kembali dalam jemaat, hal itu diumumkan kepada anggota jemaat 2 (dua) hari Minggu berturut-turut, dengan menyebut nama orang itu.
3) Kalau tidak ada keberatan-keberatan yang sah dari anggota jemaat, dilakukanlah penerimaan kembali dalam ibadah jemaat dengan menggunakan naskah liturgis penerimaan kembali yang dikucilkan.
g. Hak-hak sebagai anggota yang ditangguhkan adalah tidak diperkenankan turut dalam perjamuan kudus, membawa anak anaknya untuk dibaptis, memilih dan dipilih sebagai pemangku jabatan khusus, pengurus OIG dan tidak mengambil peran khusus dalam liturgi.
IV. Dampak Psikis/Mental PerjudianÂ
1. Feelings of SinfulÂ
Perasaan berdosa atau bersalah kepada Tuhan dan kepada keluarganya. Perasaan ini bisa membuat seseorang merasa tidak layak mengikuti ibadah hari minggu. Â
Â
2. Compulsive Gambling/Gambling Disorder
Compulsive gambling atau perjudian kompulsif, kecemasan kecanduan adalah perilaku atau dorongan tak terkendali untuk terus-menerus melakukan judi meski harus mengorbankan ketenangan hidup. Gambling disorder adalah gangguan perjudian saat seseorang kecanduan berjudi meski harus mengorbankan dirinya dan orang lain (kriminal mencuri, berbohong, menipu, dll). Kecemasan candu judi akan mengganggu pendidikan dan karier. Kecemasan candu judi dapat mengganggu fokus dan kinerja di tempat kerja atau sekolah/kampus, berdampak negatif pada masa depan pendidikan dan karier.
3. Depressive Feelings
Depressive feelings adalah depresi atau gangguan suasana hati yang dapat menyebabkan perasaan sedih dan kehilangan minat yang terus-menerus, karena kalah, rugi, atau berutang. Depresi dapat memengaruhi cara Anda berpikir, merasa, dan berperilaku, dan dapat menyebabkan berbagai masalah emosional dan fisik, sampai bunuh diri.
V. Mengatasi Perjudian
Menyadari bahwa perjudian itu melanggar hukum.
Menyadari bawah perjudian itu tidak sesuai Firman Tuhan.
Terapi Perilaku Kognitif (CBT) untuk mengubah pemikiran dan perilaku.
Menggunakan hp secara berhikmat.
Menjauhi tempat perjudian.
Melaporkan adanya perjudian.
Mendoakan para penjudi agar bertobat.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H