b. Pertobatan dan keselamatan orang-orang yang berdosa.
c. Peringatan dan pengajaran bagi seluruh anggota jemaat untuk memelihara kekudusan jemaat Kristus.
d. Menyatakan bahwa pintu kerajaan surga tertutup bagi orang yang tetap hidup dalam dosanya tetapi terbuka bagi orang yang bertobat.
3. Disiplin gerejawi dilaksanakan terhadap: a. Anggota Jemaat. b. Penatua. c. Diaken. d. Pendeta.
Penerapan Disiplin GerejawiÂ
a. Seorang anggota jemaat yang telah menjalani penggembalaan khusus namun tidak mengindahkan nasihat dan teguran gerejawi yang berulang-ulang, terlebih pula karena dosanya telah diketahui umum, maka halnya dibicarakan dalam Sidang Majelis Gereja dan kepada yang bersangkutan dikenakan disiplin gerejawi tingkat pertama. Pada disiplin tingkat pertama ini dosa dan nama yang bersangkutan belum diumumkan kepada anggota jemaat namun hak-haknya sebagai anggota ditangguhkan dan dicatat secara administratif.
b. Jika anggota yang menjalani disiplin gerejawi tingkat pertama mengindahkan nasihat yang diberikan kepadanya, maka yang bersangkutan mengaku dosa di hadapan anggota Majelis Gereja dalam Sidang Majelis Gereja atau di hadapan Jemaat dalam ibadah jemaat. Semua haknya sebagai anggota sidi yang telah ditangguhkan, dipulihkan kembali dan dicatat secara administratif.
c. Jika anggota yang menjalani disiplin gerejawi tingkat pertama tidak mengindahkan nasehat yang berulang-ulang diberikan kepadanya, melainkan tetap berkanjang dalam dosanya, maka hal tersebut harus dibicarakan dalam Sidang Majelis Gereja dan kepada yang bersangkutan dikenakan disiplin tingkat kedua dengan menggunakan naskah liturgis disiplin kedua. Pada disiplin tingkat kedua ini, dosa dan nama orang tersebut diumumkan kepada anggota jemaat dan hak-haknya sebagai anggota ditangguhkan dan dicatat secara administratif.
d. Jika anggota yang menjalani disiplin gerejawi tingkat kedua, mengindahkan nasihat yang berulang-ulang diberikan kepadanya, maka yang bersangkutan mengaku dosa di hadapan anggota Majelis Gereja dalam Sidang Majelis Gereja atau di hadapan Jemaat dalam ibadah jemaat. Semua haknya sebagai anggota sidi yang telah ditangguhkan, dipulihkan kembali.
e. Jika anggota yang menjalani disiplin gerejawi tingkat kedua tidak mengindahkan nasehat yang diberikan kepadanya dan tidak membawa yang bersangkutan kepada pertobatan, maka Majelis Gereja membicarakan dalam Sidang Majelis Gereja dan menjalankan disiplin tingkat yang terakhir yakni pengucilan dan keanggotaan yang bersangkutan dinyatakan gugur. Pengucilan diputuskan dalam sidang Majelis Gereja setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pekerja Klasis. Pengucilan dilakukan dalam kebaktian hari Minggu dengan menggunakan naskah liturgis pengucilan, setelah terlebih dahulu diumumkan kepada anggota jemaat 2 (dua) hari Minggu berturut-turut.
f. Jika anggota yang dikucilkan menyesal dan bertobat serta ingin menjadi anggota jemaat kembali, ditempuh cara-cara sebagai berikut: