1) Yang bersangkutan menyampaikan keinginannya kepada Majelis Gereja untuk dibicarakan sebaik-baiknya dalam sidang Majelis Gereja.
2) Jika ternyata bahwa orang itu dapat diterima kembali dalam jemaat, hal itu diumumkan kepada anggota jemaat 2 (dua) hari Minggu berturut-turut, dengan menyebut nama orang itu.
3) Kalau tidak ada keberatan-keberatan yang sah dari anggota jemaat, dilakukanlah penerimaan kembali dalam ibadah jemaat dengan menggunakan naskah liturgis penerimaan kembali yang dikucilkan.
g. Hak-hak sebagai anggota yang ditangguhkan adalah tidak diperkenankan turut dalam perjamuan kudus, membawa anak anaknya untuk dibaptis, memilih dan dipilih sebagai pemangku jabatan khusus, pengurus OIG dan tidak mengambil peran khusus dalam liturgi.
IV. Dampak Psikis/Mental PerjudianÂ
1. Feelings of SinfulÂ
Perasaan berdosa atau bersalah kepada Tuhan dan kepada keluarganya. Perasaan ini bisa membuat seseorang merasa tidak layak mengikuti ibadah hari minggu. Â
Â
2. Compulsive Gambling/Gambling Disorder
Compulsive gambling atau perjudian kompulsif, kecemasan kecanduan adalah perilaku atau dorongan tak terkendali untuk terus-menerus melakukan judi meski harus mengorbankan ketenangan hidup. Gambling disorder adalah gangguan perjudian saat seseorang kecanduan berjudi meski harus mengorbankan dirinya dan orang lain (kriminal mencuri, berbohong, menipu, dll). Kecemasan candu judi akan mengganggu pendidikan dan karier. Kecemasan candu judi dapat mengganggu fokus dan kinerja di tempat kerja atau sekolah/kampus, berdampak negatif pada masa depan pendidikan dan karier.
3. Depressive Feelings