Bagaimana calon Presiden dan Wakil Presiden melibatkan dan menghargai keragaman budaya serta agama di Indonesia sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika?
Apakah calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki rencana untuk mempromosikan persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila?
Sejauh mana pemahaman calon Presiden dan Wakil Presiden terhadap konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagaimana mereka merencanakan untuk memperkuat persatuan tersebut?
Apakah calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki inisiatif khusus untuk mengatasi ketidaksetaraan sosial dan ekonomi di masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip universal yang menganjurkan keadilan?
Bagaimana calon Presiden dan Wakil Presiden berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam kebijakan mereka?
Sejauh mana calon Presiden dan Wakil Presiden akan melibatkan masyarakat sipil dan elemen-elemen agama dalam proses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan?
Bagaimana calon Presiden dan Wakil Presiden berencana mengatasi permasalahan korupsi dan memastikan keadilan dan transparansi dalam pemerintahan, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip universal yang menentang segala bentuk kecurangan?
Dua, Menghormati Kebhinekaan Tunggal Ika dan Kebhinekaan GlobalÂ
Pernyataan bahwa seorang pemimpin harus menghormati kebhinekaan, baik dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia maupun kebhinekaan global, merupakan fondasi penting dalam membangun hubungan yang harmonis dan inklusif di tingkat nasional dan internasional. Pemimpin yang memiliki pemahaman mendalam tentang nilai-nilai kebhinekaan akan mampu menciptakan lingkungan yang ramah dan adil bagi semua warga negara dan juga di dunia internasional. Namun, jika terdapat eklusivitas tersembunyi di balik pernyataan tersebut, hal tersebut dapat dianggap sebagai pembohongan publik terstruktur yang merugikan prinsip-prinsip demokrasi dan persatuan.
Dalam konteks kebhinekaan nasional, Bhinneka Tunggal Ika menjadi semboyan yang mencerminkan keberagaman suku, budaya, agama, dan ras di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan prinsip-prinsip yang melindungi keberagaman ini. Sebagai contoh, Pasal 29 UUD 1945 menyatakan, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan berasaskan demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan." Prinsip ini menunjukkan pentingnya menghormati keberagaman agama dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat internasional, kebhinekaan menjadi prinsip utama dalam hubungan antarbangsa. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 18 menegaskan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama; termasuk kebebasan berubah agama atau kepercayaan." Prinsip ini mencerminkan pentingnya menghargai keberagaman agama dan keyakinan di seluruh dunia.
Pemimpin yang terbukti memiliki eklusivitas tersembunyi di balik komitmennya terhadap kebhinekaan seharusnya secara jujur membatalkan pencalonannya. Ini tidak hanya sebagai tanggung jawab moral, tetapi juga sebagai respons yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pencalonan seorang pemimpin seharusnya didasarkan pada niat tulus untuk melayani dan memajukan kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang bersifat tersembunyi.