Mohon tunggu...
P Joko Purwanto
P Joko Purwanto Mohon Tunggu... Guru - Teacher

Becoming added value for individual and institute, deeply having awareness of personal branding, being healthy in learning and growth, internal, external perspective in order to reach my vision in life, and increasingly becoming enthusiastic (passion), empathy, creative, innovative, and highly-motivated.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Sapta Perspektif Calon Pemimpin Bangsa

5 Januari 2024   23:28 Diperbarui: 5 Januari 2024   23:28 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernyataan bahwa seorang pemimpin harus menjaga keutuhan alam ciptaan sebagai rumah bersama mencerminkan tanggung jawab etis dan moral dalam pembangunan berkelanjutan. Jika terdapat agenda tersembunyi terkait kelalaian masa lalu terhadap kerusakan alam, hal tersebut merupakan bentuk pembohongan publik terstruktur yang merugikan integritas kepemimpinan. Pemimpin yang terbukti terlibat seharusnya secara jujur membatalkan pencalonannya sebagai langkah pertama menuju tanggung jawab moral yang lebih besar. Beberapa bukti konkret kerusakan lingkungan hidup di Indonesia dapat ditunjukkan dalam bentuk deforestasi, pencemaran air, dan degradasi lahan yang bertentangan dengan anjuran Paus Fransiskus dalam Ensiklik Laudato Si' dan Surat Apostolic Laudate Deum.

Bukti pertama dari kerusakan lingkungan hidup di Indonesia adalah deforestasi yang masif. Hutan-hutan yang merupakan sumber keanekaragaman hayati dan penyimpan karbon penting telah mengalami penurunan signifikan akibat penebangan liar dan konversi lahan untuk kepentingan industri. Menurut data Badan Pusat Statistik Indonesia, luas hutan Indonesia berkurang sekitar 2,8 juta hektar antara 2000 dan 2020, mengakibatkan hilangnya habitat flora dan fauna yang unik.

Pencemaran air juga menjadi masalah serius. Limbah industri dan domestik yang tidak dielola dengan baik mengakibatkan kerusakan ekosistem air. Beberapa sungai dan danau di Indonesia mengalami tingkat pencemaran yang tinggi, membahayakan kehidupan akuatik dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada air tersebut.

Degradasi lahan juga terjadi akibat praktik-praktik pertanian yang tidak berkelanjutan. Penggunaan pestisida dan pupuk kimia secara berlebihan merusak kesuburan tanah dan menciptakan lahan-lahan yang tidak produktif. Fenomena ini menciptakan ketidakseimbangan ekologis dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Paus Fransiskus dalam Ensiklik Laudato Si' dan Surat Apostolic Laudate Deum menekankan pentingnya menjaga keutuhan ciptaan sebagai ekspresi cinta kasih terhadap Tuhan. Prinsip-prinsip universal yang diusung oleh ensiklik dan surat apostolic tersebut mengajarkan perlunya menjaga ekosistem sebagai rumah bersama, meresapi keindahan alam, dan memandang lingkungan hidup sebagai kehidupan bersama yang perlu dilestarikan.

Dalam konteks hukum, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi payung hukum yang harus ditegakkan. Pasal 1 UU tersebut menyatakan, "Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan hidup, kelestarian, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain."

Pemimpin yang terbukti terlibat dalam kelalaian terhadap kebijakan pelestarian lingkungan di masa lalu seharusnya bertanggung jawab secara jujur dengan membatalkan pencalonannya. Masyarakat, sebagai pemegang kekuasaan suara, perlu mengevaluasi kredibilitas pemimpin dalam konteks prinsip-prinsip universal pelestarian alam sebagai rumah bersama.

Pertanyaan kritis yang perlu diajukan:

  1. Bagaimana calon Presiden dan Wakil Presiden merencanakan kebijakan konkret untuk menjaga keutuhan alam ciptaan sebagai rumah bersama, sejalan dengan prinsip-prinsip universal pelestarian lingkungan dan keberlanjutan?

  2. Sejauh mana calon Presiden dan Wakil Presiden berkomitmen untuk mengurangi dampak negatif terhadap alam ciptaan, termasuk melalui kebijakan perlindungan hutan, pengelolaan limbah, dan pengurangan emisi gas rumah kaca?

  3. Bagaimana calon Presiden dan Wakil Presiden berencana untuk melibatkan masyarakat sipil, organisasi lingkungan, dan ilmuwan dalam proses pembuatan kebijakan lingkungan untuk memastikan representasi yang adil dan kebijakan yang berbasis ilmiah?

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
    Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun