Mohon tunggu...
Pingkan Adelia Putri
Pingkan Adelia Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

17 Januari 2024   06:43 Diperbarui: 17 Januari 2024   06:50 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jelita Eliana

Fakultas Hukum / Program Studi Ilmu Hukum, jelitaeliana02@gmail.com,

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Pingkan Adelia Putri

Fakultas Hukum / Program Studi Ilmu Hukum, pingkanadeliaputri290@gmail.com,

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Abstrak

Artikel ini membahas tentang prospek dalam perlindungan hukum adat di era

kontemporer. Hukum adat merupakan sistem hukum yang telah ada sejak zaman dahulu dan

dijalankan oleh masyarakat adat berdasarkan nilai-nilai, norma, tradisi, dan kepercayaan yang

diwariskan secara turun-temurun. Namun ditengah dinamika perubahan sosial, ekonomi, dan

politik, hukum adat menghadapi tantangan yang signifikan dalam mempertahankan

eksistensinya dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Artikel ini mengidentifikasikan beberapa

tantangan utama yang dihadapi oleh hukum adat di era kontemporer. Pertama, perubahan sosial

dan ekonomi yang cepat sering kali mengakibatkan konflik antara hukum adat dan hukum

positif yang diberlakukan oleh negara masyarakat adat sering kali menghadapi kesulitan dalam

mempertahankan dan melindungi hak-hak mereka, terutama hak atas tanah dan sumber daya

alam yang vital bagi keberlangsungan hidup mereka. Artikel ini juga membahas prospek dalam

memperkuat perlindungan hukum adat di era kontemporer. Salah satu prospek penting adalah

pengakuan yang lebih luas dan kuat terhadap hukum adat oleh negara. Negara harus

mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat

adat sesuai dengan kerangka hukum nasional dan internasional. Selain itu, penting untuk

mendorong dialog, kolaborasi dan kemitraan antara masyarakat adat, pemerintahan, dan sektor

swasta dalam merumuskan kebijakan yang memperkuat perlindungan hukum adat.

PENDAHULUAN

Hukum adat telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat adat sejak zaman

dahulu. Sistem hukum ini didasarkan pada nilai-nilai, norma, tradisi, dan kepercayaan yang

telah diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antara

individu dalam masyarakat adat, tetapi juga merupakan fondasi yang mempertahankan

identitas budaya dan keberlanjutan kehidupan masyarakat tersebut.

Namun, di era kontemporer yang ditandai oleh perubahan sosial, ekonomi, dan politik

yang cepat, hukum adat menghadapi tantangan yang serius dalam mempertahankan

ekstensinya dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Perkembangan hukum positif yang

sering kali dominan dalam sistem hukum modern telah menyebabkan ketegangan dan konflik

dengan hukum adat, yang sering kali dianggap kuno, tidak relevan atau bahkan bertentangan

dengan hukum positif yang diberlakukan oleh negara.Tantangan utama yang dihadapi hukum

adat di era kontemporer adalah perubahan sosial dan ekonomi yang cepat. Globaliasi,

urbanisasi, modernisasi, dan pemanfaatan sumber daya alam yang intensif telah mengubah

lanskap sosial dan ekonomi di banyak wilayah dan dihuni oleh masyarakat adat. Konflik

muncul ketika hukum adat dan hukum positif bertentangan dalam mengatur hak atas tanah,

sumber daya alam, dan warisan budaya, mengakibatkan ketidak pastian hukum dan kerugian

bagi masyarakat adat.

Selain itu, rendahnya pengakuan dan pemahaman terhadap hukum adat oleh pihak

berwenang dan masyarakat umum juga merupakan tantangan yang signifikan. Hukum adat

sering kali dianggap tidak relevan atau bahkan diabaikan dalam proses pengambilan keputusan

hukum. Kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai dan prinsip hukum adat juga dapat

mengakibatkan minimnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Meskipun tantangan

yang dihadapi hukum adat di era kontemporer cukup kompleks, terdapat juga prospek yang

menjanjikan dalam memperkuat perlindungan hukum adat. Pengakuan yang lebih luas dan kuat

terhadap hukum adat oleh negara merupakan salah satu prospek yang penting. Negara perlu

mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat

sesuai dengan kerangka hukum nasional dan hukum internasional yang ada.

Selain itu, dialog, kolaborasi, dan kemitraan antara masyarakat adat, pemerintahan, dan

sektor swasta juga dapat menjadi prospek yang menjanjikan dalam memperkuat perlindungan

hukum adat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan

yang memperkuat perlindungan hukum adat, dapat bergerak menuju sistem hukum yang lebih

inklusif, adil, dan berkelanjutan. Dalam artikel ini kita akan mengeksplorasi lebih lanjut

tantangan dan prospek dalam perlindungan hukum adat di era kontemporer. Kita akan melihat

berbagai faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum adat, serta langkah-langkah konkret

yang dapat diambil untuk memperkuat perlindungan hukum adat dan memastikan

keberlangsungan masyarakat adat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan

prospek ini, kita dapat bergerak menuju sistem hukum yang lebih inklusif, adil, dan

berkelanjutan bagi masyarakat adat di era kontemporer.

TINJAUAN PUSTAKA

1. Hukum Adat

Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak

tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat. Tujuan diberlakukannya

hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun

yang melanggar akan dikenakan sesuai sanksi yang berlaku.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Perlindungan hukum adat tantangan dan prospek di era kontemporer melibatkan

pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas isu yang terlibat. Berikut ini adalah

pembahasan yang lebih rinci mengenai perlindungan hukum adat, tantangan yang dihadapi,

dan prospek yang ada diera kontemporer.

Pengertian hukum adat

Hukum adat merujuk pada sistem hukum yang didasarkan pada nilai-nilai, norma, tradisi 

dan kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun dalam suatu masyarakat adat. Hukum

adat mengatur hubungan antara individu dalam mengelola sumber daya alam, hak atas tanah,

warisan budaya, dan lain sebagainya.

Tentang dalam perlindungan hukum adat diera kontemporer

A. Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Positif.

Perubahan sosial dan ekonomi: Globalisasi, urbanisasi,modernisasi, dan pemanfaatan

sumber daya alam intensif telah mengubah struktur sosial ekonomi di wilayah

masyarakat adat, menimbulkan konflik dengan hukum adat.

Ketidaksesuaian antara hukum adat dan hukum positif: ketidak cocokan antara hukum

adat dengan hukum positif yang diberlakukan oleh negara menyebabkan ketegangan

dalam mengatur hak atas tanah, sumber daya alam, dan warisan budaya.

Ketidakpastian hukum: konflik antara hukum adat dan hukum positif sering kali

menghasilkan ketidak pastian hukum, yang berdampak negatif pada masyarakat adat

dan hak-hak mereka.

B. Kurangnya Pengakuan dan Pemahaman Terhadap Hukum Adat.

Tidak relevansinya hukum adat: hukum adat sering kali dianggap tidak relevan atau

diabaikan dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak berwenang dan masyarakat

umum

Minimnya pemahaman: kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai, prinsip, dan

prosedur hukum adat menyebabkan perlindungan hukum yang minim bagi masyarakat

adat

Ketidak adilan dalam perlindungan hukum: kurangnya pengakuan dan pemahaman

terhadap hukum adat berdampak pada ketidakadilan dalam perlindungan hukum bagi

masyarakat adat.

C. Prospek dalam Memperkuat Perlindungan Hukum Adat di Era Kontemporer.

Pengakuan hukum nasional dan internasional: negara perlu mengambil langkah-

langkah konkret dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai

dengan kerangka hukum nasional dan internasional yang ada.

Implementasi yang efektif: negara harus menerapkan pengakuan hukum adat dengan

cara yang efektif, termasuk menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung

perlindungan hukum adat.

D. Dialog, Kolaborasi, dan Kemitraan

Inklusi Masyarakat Adat: Penting untuk melibatkan masyarakat adat dalam proses

pengambilan keputusan hukum yang mempengaruhi mereka, sehingga memastikan

representasi yang adil dan partisipasi yang aktif.

Kolaborasi Antara Pihak-Pihak yang Berkepentingan: Dialog, kolaborasi, dan

kemitraan antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta dapat menciptakan

kerangka kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan

hukum adat.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Adil: Perlu dibangun mekanisme penyelesaian

sengketa yang adil dan efektif, termasuk sistem pengadilan adat atau mekanisme

alternatif, untuk menangani konflik antara hukum adat dan hukum positif dengan cara

yang menghormati hak-hak masyarakat adat.

Langkah-langkah Konkret untuk Memperkuat Perlindungan Hukum Adat

A. Pendidikan dan Kesadaran Hukum Adat

Peningkatan Pemahaman: Masyarakat adat dan non-adat perlu diberi pendidikan dan

informasi yang lebih luas mengenai hukum adat, termasuk nilai-nilai, prinsip, dan

prosedur yang terkait.

Partisipasi Aktif: Masyarakat adat harus didorong untuk berpartisipasi aktif dalam

mempertahankan dan melindungi hak-hak mereka serta mempromosikan pentingnya

keberlanjutan hukum adat dalam menjaga lingkungan dan budaya.

B. Mekanisme Penegakan Hukum Adat

Regulasi yang Jelas: Diperlukan penyusunan regulasi yang jelas dan komprehensif

mengenai perlindungan hukum adat, termasuk hak-hak masyarakat adat, pengelolaan

sumber daya alam, dan penyelesaian sengketa.

Lembaga Penegak Hukum Adat: Perlu membangun lembaga atau badan penegak

hukum adat yang independen, berkompeten, dan memiliki otoritas untuk menangani

pelanggaran terhadap hukum adat.

Sistem Pengadilan Adat atau Mekanisme Alternatif: Masyarakat adat perlu diberikan

akses yang adil dan efektif ke sistem pengadilan adat atau mekanisme alternatif

penyelesaian sengketa yang menghormati hukum adat dan prinsip keadilan.

KESIMPULAN DAN SARAN

Perlindungan hukum adat di era kontemporer menghadapi berbagai tantangan, seperti

konflik dengan hukum positif dan kurangnya pengakuan serta pemahaman terhadap hukum

adat. Namun, terdapat prospek yang ada untuk memperkuat perlindungan hukum adat, seperti

pengakuan yang lebih luas dan kuat terhadap hukum adat serta dialog, kolaborasi, dan

kemitraan antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta. Langkah-langkah konkret

seperti pendidikan dan kesadaran hukum adat, serta mekanisme penegakan hukum adat yang

efektif, perlu diambil untuk memperkuat perlindungan hukum adat. Dengan demikian, masyarakat adat dapat menjaga identitas budaya mereka, mempertahankan hubungan harmonis

dengan lingkungan, dan berpartisipasi secara adil dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun