Jelita Eliana
Fakultas Hukum / Program Studi Ilmu Hukum, jelitaeliana02@gmail.com,
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Pingkan Adelia Putri
Fakultas Hukum / Program Studi Ilmu Hukum, pingkanadeliaputri290@gmail.com,
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Abstrak
Artikel ini membahas tentang prospek dalam perlindungan hukum adat di era
kontemporer. Hukum adat merupakan sistem hukum yang telah ada sejak zaman dahulu dan
dijalankan oleh masyarakat adat berdasarkan nilai-nilai, norma, tradisi, dan kepercayaan yang
diwariskan secara turun-temurun. Namun ditengah dinamika perubahan sosial, ekonomi, dan
politik, hukum adat menghadapi tantangan yang signifikan dalam mempertahankan
eksistensinya dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Artikel ini mengidentifikasikan beberapa
tantangan utama yang dihadapi oleh hukum adat di era kontemporer. Pertama, perubahan sosial
dan ekonomi yang cepat sering kali mengakibatkan konflik antara hukum adat dan hukum
positif yang diberlakukan oleh negara masyarakat adat sering kali menghadapi kesulitan dalam
mempertahankan dan melindungi hak-hak mereka, terutama hak atas tanah dan sumber daya
alam yang vital bagi keberlangsungan hidup mereka. Artikel ini juga membahas prospek dalam
memperkuat perlindungan hukum adat di era kontemporer. Salah satu prospek penting adalah
pengakuan yang lebih luas dan kuat terhadap hukum adat oleh negara. Negara harus
mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat
adat sesuai dengan kerangka hukum nasional dan internasional. Selain itu, penting untuk
mendorong dialog, kolaborasi dan kemitraan antara masyarakat adat, pemerintahan, dan sektor
swasta dalam merumuskan kebijakan yang memperkuat perlindungan hukum adat.
PENDAHULUAN
Hukum adat telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat adat sejak zaman
dahulu. Sistem hukum ini didasarkan pada nilai-nilai, norma, tradisi, dan kepercayaan yang
telah diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antara
individu dalam masyarakat adat, tetapi juga merupakan fondasi yang mempertahankan
identitas budaya dan keberlanjutan kehidupan masyarakat tersebut.
Namun, di era kontemporer yang ditandai oleh perubahan sosial, ekonomi, dan politik
yang cepat, hukum adat menghadapi tantangan yang serius dalam mempertahankan
ekstensinya dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Perkembangan hukum positif yang
sering kali dominan dalam sistem hukum modern telah menyebabkan ketegangan dan konflik
dengan hukum adat, yang sering kali dianggap kuno, tidak relevan atau bahkan bertentangan
dengan hukum positif yang diberlakukan oleh negara.Tantangan utama yang dihadapi hukum
adat di era kontemporer adalah perubahan sosial dan ekonomi yang cepat. Globaliasi,
urbanisasi, modernisasi, dan pemanfaatan sumber daya alam yang intensif telah mengubah
lanskap sosial dan ekonomi di banyak wilayah dan dihuni oleh masyarakat adat. Konflik
muncul ketika hukum adat dan hukum positif bertentangan dalam mengatur hak atas tanah,
sumber daya alam, dan warisan budaya, mengakibatkan ketidak pastian hukum dan kerugian
bagi masyarakat adat.
Selain itu, rendahnya pengakuan dan pemahaman terhadap hukum adat oleh pihak
berwenang dan masyarakat umum juga merupakan tantangan yang signifikan. Hukum adat
sering kali dianggap tidak relevan atau bahkan diabaikan dalam proses pengambilan keputusan
hukum. Kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai dan prinsip hukum adat juga dapat
mengakibatkan minimnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Meskipun tantangan
yang dihadapi hukum adat di era kontemporer cukup kompleks, terdapat juga prospek yang
menjanjikan dalam memperkuat perlindungan hukum adat. Pengakuan yang lebih luas dan kuat
terhadap hukum adat oleh negara merupakan salah satu prospek yang penting. Negara perlu
mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat
sesuai dengan kerangka hukum nasional dan hukum internasional yang ada.
Selain itu, dialog, kolaborasi, dan kemitraan antara masyarakat adat, pemerintahan, dan
sektor swasta juga dapat menjadi prospek yang menjanjikan dalam memperkuat perlindungan
hukum adat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan
yang memperkuat perlindungan hukum adat, dapat bergerak menuju sistem hukum yang lebih
inklusif, adil, dan berkelanjutan. Dalam artikel ini kita akan mengeksplorasi lebih lanjut
tantangan dan prospek dalam perlindungan hukum adat di era kontemporer. Kita akan melihat
berbagai faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum adat, serta langkah-langkah konkret
yang dapat diambil untuk memperkuat perlindungan hukum adat dan memastikan
keberlangsungan masyarakat adat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan
prospek ini, kita dapat bergerak menuju sistem hukum yang lebih inklusif, adil, dan
berkelanjutan bagi masyarakat adat di era kontemporer.
TINJAUAN PUSTAKA
1. Hukum Adat
Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak
tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat. Tujuan diberlakukannya
hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun
yang melanggar akan dikenakan sesuai sanksi yang berlaku.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Perlindungan hukum adat tantangan dan prospek di era kontemporer melibatkan
pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas isu yang terlibat. Berikut ini adalah
pembahasan yang lebih rinci mengenai perlindungan hukum adat, tantangan yang dihadapi,
dan prospek yang ada diera kontemporer.
Pengertian hukum adat
Hukum adat merujuk pada sistem hukum yang didasarkan pada nilai-nilai, norma, tradisiÂ
dan kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun dalam suatu masyarakat adat. Hukum
adat mengatur hubungan antara individu dalam mengelola sumber daya alam, hak atas tanah,
warisan budaya, dan lain sebagainya.
Tentang dalam perlindungan hukum adat diera kontemporer
A. Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Positif.
Perubahan sosial dan ekonomi: Globalisasi, urbanisasi,modernisasi, dan pemanfaatan
sumber daya alam intensif telah mengubah struktur sosial ekonomi di wilayah
masyarakat adat, menimbulkan konflik dengan hukum adat.
Ketidaksesuaian antara hukum adat dan hukum positif: ketidak cocokan antara hukum
adat dengan hukum positif yang diberlakukan oleh negara menyebabkan ketegangan
dalam mengatur hak atas tanah, sumber daya alam, dan warisan budaya.
Ketidakpastian hukum: konflik antara hukum adat dan hukum positif sering kali
menghasilkan ketidak pastian hukum, yang berdampak negatif pada masyarakat adat
dan hak-hak mereka.
B. Kurangnya Pengakuan dan Pemahaman Terhadap Hukum Adat.
Tidak relevansinya hukum adat: hukum adat sering kali dianggap tidak relevan atau
diabaikan dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak berwenang dan masyarakat
umum
Minimnya pemahaman: kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai, prinsip, dan
prosedur hukum adat menyebabkan perlindungan hukum yang minim bagi masyarakat
adat
Ketidak adilan dalam perlindungan hukum: kurangnya pengakuan dan pemahaman
terhadap hukum adat berdampak pada ketidakadilan dalam perlindungan hukum bagi
masyarakat adat.
C. Prospek dalam Memperkuat Perlindungan Hukum Adat di Era Kontemporer.
Pengakuan hukum nasional dan internasional: negara perlu mengambil langkah-
langkah konkret dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai
dengan kerangka hukum nasional dan internasional yang ada.
Implementasi yang efektif: negara harus menerapkan pengakuan hukum adat dengan
cara yang efektif, termasuk menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung
perlindungan hukum adat.
D. Dialog, Kolaborasi, dan Kemitraan
Inklusi Masyarakat Adat: Penting untuk melibatkan masyarakat adat dalam proses
pengambilan keputusan hukum yang mempengaruhi mereka, sehingga memastikan
representasi yang adil dan partisipasi yang aktif.
Kolaborasi Antara Pihak-Pihak yang Berkepentingan: Dialog, kolaborasi, dan
kemitraan antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta dapat menciptakan
kerangka kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan
hukum adat.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Adil: Perlu dibangun mekanisme penyelesaian
sengketa yang adil dan efektif, termasuk sistem pengadilan adat atau mekanisme
alternatif, untuk menangani konflik antara hukum adat dan hukum positif dengan cara
yang menghormati hak-hak masyarakat adat.
Langkah-langkah Konkret untuk Memperkuat Perlindungan Hukum Adat
A. Pendidikan dan Kesadaran Hukum Adat
Peningkatan Pemahaman: Masyarakat adat dan non-adat perlu diberi pendidikan dan
informasi yang lebih luas mengenai hukum adat, termasuk nilai-nilai, prinsip, dan
prosedur yang terkait.
Partisipasi Aktif: Masyarakat adat harus didorong untuk berpartisipasi aktif dalam
mempertahankan dan melindungi hak-hak mereka serta mempromosikan pentingnya
keberlanjutan hukum adat dalam menjaga lingkungan dan budaya.
B. Mekanisme Penegakan Hukum Adat
Regulasi yang Jelas: Diperlukan penyusunan regulasi yang jelas dan komprehensif
mengenai perlindungan hukum adat, termasuk hak-hak masyarakat adat, pengelolaan
sumber daya alam, dan penyelesaian sengketa.
Lembaga Penegak Hukum Adat: Perlu membangun lembaga atau badan penegak
hukum adat yang independen, berkompeten, dan memiliki otoritas untuk menangani
pelanggaran terhadap hukum adat.
Sistem Pengadilan Adat atau Mekanisme Alternatif: Masyarakat adat perlu diberikan
akses yang adil dan efektif ke sistem pengadilan adat atau mekanisme alternatif
penyelesaian sengketa yang menghormati hukum adat dan prinsip keadilan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Perlindungan hukum adat di era kontemporer menghadapi berbagai tantangan, seperti
konflik dengan hukum positif dan kurangnya pengakuan serta pemahaman terhadap hukum
adat. Namun, terdapat prospek yang ada untuk memperkuat perlindungan hukum adat, seperti
pengakuan yang lebih luas dan kuat terhadap hukum adat serta dialog, kolaborasi, dan
kemitraan antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta. Langkah-langkah konkret
seperti pendidikan dan kesadaran hukum adat, serta mekanisme penegakan hukum adat yang
efektif, perlu diambil untuk memperkuat perlindungan hukum adat. Dengan demikian, masyarakat adat dapat menjaga identitas budaya mereka, mempertahankan hubungan harmonis
dengan lingkungan, dan berpartisipasi secara adil dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H