sering kali dominan dalam sistem hukum modern telah menyebabkan ketegangan dan konflik
dengan hukum adat, yang sering kali dianggap kuno, tidak relevan atau bahkan bertentangan
dengan hukum positif yang diberlakukan oleh negara.Tantangan utama yang dihadapi hukum
adat di era kontemporer adalah perubahan sosial dan ekonomi yang cepat. Globaliasi,
urbanisasi, modernisasi, dan pemanfaatan sumber daya alam yang intensif telah mengubah
lanskap sosial dan ekonomi di banyak wilayah dan dihuni oleh masyarakat adat. Konflik
muncul ketika hukum adat dan hukum positif bertentangan dalam mengatur hak atas tanah,
sumber daya alam, dan warisan budaya, mengakibatkan ketidak pastian hukum dan kerugian
bagi masyarakat adat.
Selain itu, rendahnya pengakuan dan pemahaman terhadap hukum adat oleh pihak
berwenang dan masyarakat umum juga merupakan tantangan yang signifikan. Hukum adat