Mohon tunggu...
Pingkan Adelia Putri
Pingkan Adelia Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

17 Januari 2024   06:43 Diperbarui: 17 Januari 2024   06:50 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat. Tujuan diberlakukannya

hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun

yang melanggar akan dikenakan sesuai sanksi yang berlaku.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Perlindungan hukum adat tantangan dan prospek di era kontemporer melibatkan

pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas isu yang terlibat. Berikut ini adalah

pembahasan yang lebih rinci mengenai perlindungan hukum adat, tantangan yang dihadapi,

dan prospek yang ada diera kontemporer.

Pengertian hukum adat

Hukum adat merujuk pada sistem hukum yang didasarkan pada nilai-nilai, norma, tradisi 

dan kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun dalam suatu masyarakat adat. Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun