mendorong dialog, kolaborasi dan kemitraan antara masyarakat adat, pemerintahan, dan sektor
swasta dalam merumuskan kebijakan yang memperkuat perlindungan hukum adat.
PENDAHULUAN
Hukum adat telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat adat sejak zaman
dahulu. Sistem hukum ini didasarkan pada nilai-nilai, norma, tradisi, dan kepercayaan yang
telah diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antara
individu dalam masyarakat adat, tetapi juga merupakan fondasi yang mempertahankan
identitas budaya dan keberlanjutan kehidupan masyarakat tersebut.
Namun, di era kontemporer yang ditandai oleh perubahan sosial, ekonomi, dan politik
yang cepat, hukum adat menghadapi tantangan yang serius dalam mempertahankan
ekstensinya dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Perkembangan hukum positif yang