adat mengatur hubungan antara individu dalam mengelola sumber daya alam, hak atas tanah,
warisan budaya, dan lain sebagainya.
Tentang dalam perlindungan hukum adat diera kontemporer
A. Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Positif.
Perubahan sosial dan ekonomi: Globalisasi, urbanisasi,modernisasi, dan pemanfaatan
sumber daya alam intensif telah mengubah struktur sosial ekonomi di wilayah
masyarakat adat, menimbulkan konflik dengan hukum adat.
Ketidaksesuaian antara hukum adat dan hukum positif: ketidak cocokan antara hukum
adat dengan hukum positif yang diberlakukan oleh negara menyebabkan ketegangan
dalam mengatur hak atas tanah, sumber daya alam, dan warisan budaya.
Ketidakpastian hukum: konflik antara hukum adat dan hukum positif sering kali