Siapa pak itu Hanah Arendt ?
Hannah Arendt, dalam karyanya "The Human Condition," mengeksplorasi konsep kondisi manusia dan pluralitas sebagai inti dari kehidupan politik. Ia membedakan antara tiga jenis aktivitas manusia: kerja, karya, dan aksi.
Konsep Dasar Arendt
Kerja: Aktivitas yang berhubungan dengan kebutuhan dasar individu dan berlangsung di ranah privat.
Karya: Proses penciptaan artefak yang memberikan makna dan daya tahan terhadap waktu, tetapi juga tetap berada dalam ranah privat.
Aksi: Satu-satunya aktivitas yang terhubung langsung antar manusia tanpa perantara, yang terjadi di ranah publik. Aksi ini mencerminkan pluralitas dan kebebasan individu, serta menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan kondisi politik yang manusiawi.
Pluralitas dalam Kehidupan Politik
Arendt menekankan bahwa pluralitas---keberadaan berbagai individu dengan identitas unik---adalah kondisi esensial bagi kehidupan politik. Tanpa pluralitas, tindakan manusia akan kehilangan makna, karena interaksi sosial yang beragam adalah kunci untuk membangun komunitas dan dialog publik24. Dalam pandangannya, negara harus menciptakan ruang bagi kebebasan dan hak-hak dasar warga negara untuk mencegah totalitarianisme, yang dapat menghilangkan identitas individu.
Pajak Internasional dan Kondisi Manusia
Dalam konteks pajak internasional, pemikiran Arendt dapat diterapkan untuk memahami bagaimana sistem perpajakan berfungsi dalam kerangka pluralitas dan kebebasan individu. Pajak bukan hanya alat pengumpulan dana bagi negara, tetapi juga mencerminkan hubungan antara individu dan negara dalam konteks solidaritas sosial dan tanggung jawab kolektif67. Dengan demikian, pajak dapat dilihat sebagai manifestasi dari kondisi manusia yang kompleks, di mana individu berkontribusi pada kesejahteraan bersama sambil mempertahankan identitas dan kebebasan mereka.
Dengan demikian, pemikiran Arendt memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana kondisi manusia dan pluralitas harus dipertimbangkan dalam diskursus perpajakan internasional, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan kebebasan individu