Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Pemajakan Deviden , Bunga dan Capital Gains

5 November 2024   22:17 Diperbarui: 5 November 2024   22:36 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains

Dividen dalam konteks perpajakan internasional merujuk pada pembagian keuntungan yang dilakukan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya, yang dapat melibatkan lebih dari satu negara. Proses ini sering kali melibatkan tantangan perpajakan yang kompleks, terutama ketika dividen tersebut dibayarkan lintas batas. Berikut adalah beberapa aspek penting mengenai dividen untuk perpajakan internasional:

Definisi dan Konteks

Dividen adalah pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya sebagai bagian dari laba yang dihasilkan. Dalam skema internasional, dividen tidak hanya melibatkan pajak di negara asal perusahaan (negara sumber), tetapi juga pajak di negara tempat tinggal penerima dividen (negara domisili).

Aspek Perpajakan

Pengenaan Pajak:

Di Indonesia, dividen luar negeri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 24 dan Pasal 26. PPh Pasal 24 berlaku jika Wajib Pajak Dalam Negeri menerima dividen dari luar negeri dan sudah dikenakan pajak di negara sumber, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20% untuk dividen yang diterima oleh subjek pajak luar negeri .

Tax Treaty:

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara dua negara dapat mempengaruhi tarif pajak yang dikenakan pada dividen. Misalnya, jika terdapat tax treaty antara Indonesia dan negara asal dividen, tarif pajak dapat diturunkan sesuai kesepakatan dalam perjanjian tersebut .

Pajak Berganda:

Pembayaran dividen dapat menyebabkan pajak berganda, di mana kedua negara (negara sumber dan negara domisili) mengklaim hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang sama. Hal ini sering kali menjadi fokus dalam perencanaan pajak bagi perusahaan multinasional .

Strategi Perencanaan Pajak

Perusahaan multinasional sering menggunakan strategi perencanaan pajak untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka terkait dengan pembayaran dividen. Ini termasuk memanfaatkan ketentuan dalam tax treaty dan struktur perusahaan untuk meminimalkan pajak berganda .

Regulasi Terkait

Regulasi perpajakan terkait dividen juga mencakup ketentuan mengenai deemed dividend, di mana penghasilan dari badan usaha luar negeri yang tidak diperdagangkan di bursa efek dapat dikenakan pajak berdasarkan laba setelah pajak . Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi luar negeri sambil tetap menjaga kepatuhan perpajakan.

pemahaman mengenai dividen dalam konteks perpajakan internasional sangat penting bagi perusahaan yang beroperasi lintas batas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan optimalisasi kewajiban pajaknya.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 dan PPh Pasal 26 memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks pengenaan pajak atas dividen luar negeri. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis pajak tersebut:

PPh Pasal 24

Subjek Pajak: PPh Pasal 24 dikenakan ketika Wajib Pajak Dalam Negeri menerima dividen dari luar negeri.

Kredit Pajak: Pajak yang dibayar di negara sumber (negara tempat perusahaan yang membagikan dividen berada) dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Ini berarti Wajib Pajak Dalam Negeri dapat mengurangi pajak yang terutang di Indonesia dengan jumlah pajak yang telah dibayar di luar negeri, sehingga menghindari pajak berganda.

Contoh: Jika seorang Wajib Pajak Dalam Negeri menerima dividen dari perusahaan di Singapura, dan Singapura memotong pajak atas dividen tersebut, Wajib Pajak tersebut dapat mengklaim kredit pajak untuk jumlah yang dipotong saat menghitung kewajiban pajaknya di Indonesia.

PPh Pasal

Subjek Pajak: PPh Pasal 26 dikenakan ketika dividen dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.

Tarif Pajak: Tarif yang dikenakan adalah 20% dari penghasilan bruto, kecuali ada ketentuan dalam tax treaty (perjanjian penghindaran pajak berganda) yang memungkinkan tarif yang lebih rendah12.

Contoh: Jika PT A di Indonesia membagikan dividen kepada Mr. X, seorang warga negara Kamboja, tanpa adanya tax treaty antara Indonesia dan Kamboja, maka PT A harus memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah dividen yang dibayarkan kepada Mr. X

Dengan pemahaman ini, Wajib Pajak dapat lebih mudah menentukan kewajiban perpajakan mereka terkait dengan dividen luar negeri yang diterima atau dibayarkan.

Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 dan PPh Pasal 26 terkait dividen luar negeri, berikut adalah langkah-langkah dan contoh perhitungan yang dapat digunakan:

Menghitung PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 dikenakan pada Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima dividen dari luar negeri. Pajak yang dibayar di negara sumber dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia.

Langkah-langkah Perhitungan:

  • Identifikasi Jumlah Dividen: Tentukan jumlah dividen yang diterima.
  • Tentukan Pajak yang Dipotong di Negara Sumber: Hitung pajak yang dipotong oleh negara tempat perusahaan yang membagikan dividen berada.
  • Hitung PPh Terutang di Indonesia: Tentukan tarif pajak yang berlaku di Indonesia untuk penghasilan tersebut.
  • Kredit Pajak: Kurangi pajak terutang di Indonesia dengan jumlah pajak yang telah dibayar di luar negeri.

Contoh Perhitungan:

  • Dividen Diterima: Rp100.000.000
  • Pajak Dipotong di Negara Sumber: Rp15.000.000
  • Tarif PPh di Indonesia: 25%

PPh Terutang di Indonesia = PPh Terutang x Tarif PPh = Rp 100.000.000 x 25% = Rp 25.000.00

PPh yang Harus Dibayar = PPh Terutang Kredit Pajak = Rp 25.000.000 Rp15.000.000 = Rp10.000.000

Menghitung PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri yang menerima dividen dari Indonesia, dengan tarif umum sebesar 20% dari jumlah bruto.

Langkah-langkah Perhitungan:

  • Identifikasi Jumlah Dividen: Tentukan jumlah dividen yang akan dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.
  • Tentukan Tarif PPh: Gunakan tarif 20% atau tarif sesuai tax treaty jika ada.
  • Hitung PPh Yang Dipotong:

Contoh Perhitungan:

  • Dividen Diberikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri: Rp200.000.000
  • Tarif PPh (tanpa tax treaty): 20%

PPh Pasal 26 = Dividen Tarif  PPh = Rp200.000.000 20% = Rp40.000.000

  • Ringkasan
  • Untuk PPh Pasal 24, Wajib Pajak Dalam Negeri dapat mengklaim kredit pajak untuk pajak yang dibayarkan di luar negeri.
  • Untuk PPh Pasal 26, pemotongan dilakukan langsung oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas pembayaran dividen kepada Wajib Pajak luar negeri, dengan tarif umum sebesar 20%.

Dengan memahami langkah-langkah ini, Wajib Pajak dapat menghitung kewajiban perpajakan mereka dengan lebih akurat terkait dividen luar negeri yang diterima atau dibayarkan.

Untuk perpajakan internasional, objek pajak bunga dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber dan karakteristiknya. Berikut adalah penjelasannya:

Bunga Obligasi Internasional:

Obligasi dengan Kupon Bruto:

Bunga dari obligasi yang diterbitkan secara internasional, termasuk bunga kupon bruto sesuai masa kepemilikan obligasi

Diskonto dari Obligasi dengan Kupon:

Diskonto dari obligasi yang memiliki kupon sebesar selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan

Diskonto tanpa Bunga:

Diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi

Royalti dan Bunga Lainnya:

Royalti dan bunga yang diterima oleh wajib pajak juga dapat menjadi objek pajak. Negara-negara biasanya mengenakan pajak atas royalti dan bunga yang diterima

Perspektif Hukum Pajak Internasional:

Dalam hukum pajak internasional, bunga yang diterima oleh wajib pajak dapat digolongkan sebagai pendapatan yang dikenakan pajak. Proses perpajakan ini dapat dipengaruhi oleh perjanjian penghindaran pajak (Double Taxation Agreement) dan peraturan transfer pricing untuk menghindari pajak ganda dan memastikan keadilan dalam perpajakan lintas batas

objek pajak bunga untuk perpajakan international meliputi berbagai jenis bunga dari instrumen keuangan internasional, termasuk diskonto dan royalti, yang semuanya dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan internasional dan perjanjian-perjanjian antar negara.

Untuk menghitung PPh Pasal 26 atas bunga obligasi internasional, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Langkah-langkah Menghitung PPh Pasal 26

Identifikasi Objek Pajak:

Pastikan bahwa bunga yang diterima dari obligasi internasional merupakan objek pajak. Bunga ini termasuk bunga kupon dan diskonto dari obligasi.

Tentukan Tarif PPh Pasal 26:

Tarif umum untuk PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan. Namun, jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat penerima bunga berdomisili, tarif ini dapat diturunkan sesuai ketentuan dalam P3B tersebut24.

Hitung Jumlah Bruto Bunga:

Hitung total jumlah bruto bunga yang akan dibayarkan kepada pemegang obligasi. Ini termasuk semua bunga yang terutang tanpa dikurangi biaya atau potongan lainnya

Lakukan Pemotongan Pajak:

Wajib pajak dalam negeri yang melakukan pembayaran bunga kepada wajib pajak luar negeri wajib memotong PPh Pasal 26 sebesar tarif yang telah ditentukan dari jumlah bruto tersebut.

Setor Pajak yang Dipotong:

Setelah pemotongan dilakukan, wajib pajak harus menyetor pajak yang terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Contoh Perhitungan

Misalkan, jika total bruto bunga yang akan dibayarkan adalah Rp 1.000.000.000, maka perhitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

Total Bunga Bruto: Rp 1.000.000.000

Tarif PPh Pasal 26: 20%

PPh Terutang:

PPh Terutang = Total Bunga Bruto Tarif = Rp1.000.000.000 20 % = Rp 200.000.000

PPh Terutang = Total Bunga Bruto Tarif = Rp1.000.000.000 20 % =R p200.000.000

Dengan demikian, jumlah pajak yang harus dipotong dan disetor adalah Rp 200.000.000.

Catatan Penting

Pastikan untuk memeriksa apakah ada ketentuan khusus dalam P3B yang dapat mempengaruhi tarif pemotongan.

Selalu konsultasikan dengan ahli pajak atau menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari

Untuk memenuhi syarat pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam konteks pembayaran bunga pinjaman, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

Penerima Penghasilan Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri: Penerima penghasilan (dalam hal ini, Wajib Pajak Luar Negeri) harus bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Ini berarti bahwa penerima tidak terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

Penerima Penghasilan Merupakan Subjek Pajak dari Negara Mitra: Penerima penghasilan harus merupakan subjek pajak dari negara yang memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia. Dalam contoh ini, X Pte Ltd harus terdaftar sebagai subjek pajak di Singapura

Tidak Terjadi Penyalahgunaan P3B: Harus ada kepastian bahwa tidak ada penyalahgunaan ketentuan dalam P3B. Artinya, transaksi harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penerima Penghasilan adalah Beneficial Owner: Penerima penghasilan harus merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari bunga yang diterima. Ini berarti bahwa penerima harus memiliki hak penuh atas penghasilan tersebut dan tidak hanya bertindak sebagai perantara

Surat Keterangan Domisili (SKD): Penerima penghasilan perlu memiliki SKD yang memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh otoritas pajak di negara asalnya. SKD ini berfungsi untuk membuktikan status pajak di negara mitra dan mendukung klaim untuk tarif pajak yang lebih rendah berdasarkan P3B

Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka PT A dapat memotong pajak atas pembayaran bunga kepada X Pte Ltd sesuai dengan ketentuan P3B, yaitu tidak lebih dari 10% dari jumlah bruto, dibandingkan dengan tarif domestik yang lebih tinggi sebesar 20%

Dalam konteks perpajakan internasional, objek capital gains (keuntungan modal) mencakup berbagai jenis penghasilan yang diperoleh dari pengalihan aset. Berikut adalah beberapa aspek penting mengenai capital gains dalam perpajakan internasional:

Definisi dan Pengaturan Umum

Capital Gains diartikan sebagai keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan aset, di mana harga jual melebihi harga perolehan. Ini termasuk aset seperti real estate dan saham34.

Dalam model pajak OECD dan UN, istilah "capital gains" hanya digunakan dalam judul Pasal 13, sedangkan dalam isi pasal tersebut, istilah yang digunakan adalah "gains dari pengalihan harta" (gains from the alienation of property) tanpa definisi spesifik4.

Objek Pajak

Harta Tak Bergerak: Negara tempat harta tak bergerak terletak memiliki hak pemajakan utama atas keuntungan dari pengalihan harta tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) OECD dan UN Model4.

Harta Bergerak: Untuk harta bergerak yang digunakan dalam kegiatan usaha, pemajakan juga dapat dikenakan berdasarkan ketentuan yang sama. Namun, jika harta bergerak tidak digunakan untuk usaha, hak pajaknya tetap pada negara domisili.

Saham dan Kepemilikan: Menurut Pasal 13 ayat (4), jika lebih dari 50% nilai saham berasal dari harta tak bergerak yang terletak di negara lain, negara tersebut berhak mengenakan pajak atas capital gains yang diperoleh dari penjualan saham tersebut

Perlakuan Pajak

Pajak Berganda: Banyak negara memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menghindari pemajakan ganda atas capital gains. Misalnya, Indonesia menerapkan asas domisili untuk menentukan hak pemungutan pajaknya terhadap penduduk yang menerima keuntungan dari peralihan harta di luar negeri

Sistem Pajak Berbeda: Beberapa negara mengenakan pajak atas capital gains secara berbeda, ada yang memajaki saat aset dijual, sementara yang lain mungkin memajaki kenaikan nilai aset secara berkala meskipun belum dijual3.

Capital gains dalam konteks perpajakan internasional melibatkan berbagai jenis aset dan perlakuan pajak yang bervariasi antar negara. Pemahaman tentang bagaimana setiap negara mengatur pemajakan atas capital gains sangat penting bagi investor dan perusahaan multinasional untuk menghindari masalah pajak berganda dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Pemajakan Internasional atas Dividen, Bunga, dan Capital Gains

Pemajakan internasional merupakan aspek penting dalam ekonomi global, terutama terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari investasi di luar negeri. Di Indonesia, terdapat ketentuan khusus mengenai pemajakan atas dividen, bunga, dan capital gains yang perlu dipahami oleh para investor.

Dividen

Definisi dan Mekanisme Pemajakan:

Dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Di Indonesia, pajak atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen23. Untuk dividen yang diterima dari luar negeri, pajak dikenakan sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang dimiliki Indonesia dengan negara asal dividen. Jika dividen diinvestasikan kembali di Indonesia, maka dapat dikecualikan dari pajak3.

Tarif untuk Pembayaran ke Luar Negeri:

Pembayaran dividen kepada pihak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%, atau sesuai ketentuan dalam P3B.

Bunga

Definisi dan Mekanisme Pemajakan:

Bunga adalah imbalan yang diterima atas pinjaman uang atau penggunaan aset keuangan lainnya. Di Indonesia, bunga yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh dengan tarif progresif. Untuk bunga deposito dan simpanan di bank, tarif PPh final sebesar 20% berlaku.

Tarif untuk Pembayaran ke Luar Negeri:

Bunga yang dibayarkan kepada pihak luar negeri juga dikenakan pajak dengan tarif yang dapat disesuaikan berdasarkan P3B.

Capital Gains

Definisi dan Mekanisme Pemajakan:

Capital gains adalah keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan aset. Di Indonesia, capital gains dari penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Untuk capital gains dari penjualan aset lainnya, tarif pajaknya mengikuti tarif PPh umum24.

Tarif untuk Capital Gains dari Luar Negeri:

Capital gains yang diperoleh dari luar negeri juga dikenakan pajak di Indonesia, dengan tarif yang dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan P3B.

 Kesimpulan

Pemajakan internasional atas dividen, bunga, dan capital gains di Indonesia mencerminkan kebijakan perpajakan yang bertujuan untuk menarik investasi sekaligus memastikan kepatuhan pajak. Investor perlu memahami berbagai ketentuan dan tarif pajak yang berlaku agar dapat mengoptimalkan keuntungan mereka sambil mematuhi hukum perpajakan yang ada.

Refrensi 

Nataherwin, Syanti Dewi, Widyasari, 2022 " Pajak Internasional " Widi,  Uwais Inspirasi Indonesia Ds.  Sidoarjo, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK  NOMOR SE - 22/PJ.4/1995 " DIVIDEN DARI PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI YANG SAHAMNYA
TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK (SERI PPh UMUM NOMOR 10) 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK Nomor SE -- 22/PJ.22/1998 "PPh PASAL 26 ATAS BUNGA KREDIT LUAR NEGERI"

Anggun, Haura , Lutfia, Dini , 2024 " Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Psal 25" Jurnal Rumpun Manajemen dan ekonomi Vol 1 No. 3 Juli 2024  DOI: https://doi.org/10.61722/jrme.v1i3.1810

Benyamin Melatnebar, 2021 "Pengkreditan Penghasilan Pasal 24 Sebagai Perencaan Pajak yang Efektif" Jurnal Akuntansi Manajerial Vol. 6, No. 1 Januari -- Juni 2021: 1-24

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 "Penentapan Organisasi Internatioanl dan Penjabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak Terkmasuk Subejek pajak Penghasilan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK  NOMOR SE - 17/PJ./2005
PETUNJUK PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PASAL 11
TENTANG BUNGA PADA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA INDONESIA DENGAN BELANDA

Arief Prasetyo, 2005, "Analisis tax avoidance melalui pinjaman antar related party dan pencegahannya di Indonesia"  Universitas Indonesia Library >> UI - Tesis Membership

Reza Saleh, 2012 "Penghindaran Pajak Berganda Secara Unilateral Terhadap Pengenaan Pajak Penghasilan Capital Gains Dihubungkan Dengan Ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Secara Bilateral" Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Edisi 1 Nomor 1 Juli 2012

Selvia Irani Rohali, Rachmad Utomo, 2022 "PERLAKUKAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN SERTA DAMPAKNYA BAGI PERTUMBUHAN INVESTASI DI INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPURA, DAN FILIPINA" Jurnal Pajak Indonesia

Zachra Nur Alifia; Imam Santoso, 2016 "nalisis penerapan ketentuan beneficial owner pada objek pajak berupa capital gains atas pengalihan saham suatu kajian untuk mengantisipasi penghindaran pajak internasional = Analysis of application of beneficial owner provision on taxable income in the form of capital gains from alienation of shares a study to anticipate international tax avoidance" 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43265/PP/M.I/13/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37307/PP/M.III/13/2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 36 TAHUN 2008  PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1806185/ingin-tahu-aspek-pajak-internasional-atas-dividen-baca-buku-ini

https://pajak.io/blog/ketentuan-perpajakan-atas-dividen-luar-negeri/

https://www.johnhutagaol.com/post/skema-pajak-dividen-dari-badan-usaha-ri-di-luar-negeri-direlaksasi

https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/2595

https://pajak101.com/video-training/pemajakan-atas-dividen-menurut-tax-treaty-p3b-article-10-dividens

https://ortax.org/pph-pasal-26-atas-pembayaran-dividen-bunga-dan-royalti-kepada-wpln

https://news.ddtc.co.id/review/konsultasi/1794863/bagaimana-ketentuan-pph-dividen-yang-diterima-wni-di-luar-negeri

https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/pph-pajak-penghasilan-pasal-24

https://news.ddtc.co.id/review/konsultasi/1794863/bagaimana-ketentuan-pph-dividen-yang-diterima-wni-di-luar-negeri

https://ortax.org/pajak-atas-dividen

https://www.online-pajak.com/tentang-bukti-potong/pph-pajak-penghasilan-pasal-26

https://pertapsi.or.id/contoh-soal-perhitungan-pph-pasal-26

https://mucglobal.com/id/news/2989/pidtingnya-memahami-kredit-pajak-agar-hitungan-pajak-akurat

https://pertapsi.or.id/penurunan-pph-pasal-26-berlaku-untuk-bunga-obligasi-internasional

https://flazztax.com/2024/01/15/hukum-pajak-internasional-definisi-objek-dan-subjek/

https://klikpajak.id/blog/mengenal-tarif-pph-26/

https://klikpajak.id/blog/tarif-pph-23-26-dan-perhitungan/

https://news.ddtc.co.id/literasi/resume-putusan/1799238/sengketa-pph-pasal-26-atas-biaya-bunga-obligasi-internasional

https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/p3b

https://news.ddtc.co.id/review/perspektif/7970/capital-gain

https://buletin.nscpolteksby.ac.id/pajak-internasional-dan-implementasinya-di-indonesia/

https://news.ddtc.co.id/berita/internasional/1803291/negara-ini-naikkan-pajak-capital-gains-atas-orang-kaya-dan-korporasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun