Penerima Penghasilan Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri: Penerima penghasilan (dalam hal ini, Wajib Pajak Luar Negeri) harus bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Ini berarti bahwa penerima tidak terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
Penerima Penghasilan Merupakan Subjek Pajak dari Negara Mitra: Penerima penghasilan harus merupakan subjek pajak dari negara yang memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia. Dalam contoh ini, X Pte Ltd harus terdaftar sebagai subjek pajak di Singapura
Tidak Terjadi Penyalahgunaan P3B: Harus ada kepastian bahwa tidak ada penyalahgunaan ketentuan dalam P3B. Artinya, transaksi harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Penerima Penghasilan adalah Beneficial Owner: Penerima penghasilan harus merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari bunga yang diterima. Ini berarti bahwa penerima harus memiliki hak penuh atas penghasilan tersebut dan tidak hanya bertindak sebagai perantara
Surat Keterangan Domisili (SKD): Penerima penghasilan perlu memiliki SKD yang memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh otoritas pajak di negara asalnya. SKD ini berfungsi untuk membuktikan status pajak di negara mitra dan mendukung klaim untuk tarif pajak yang lebih rendah berdasarkan P3B
Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka PT A dapat memotong pajak atas pembayaran bunga kepada X Pte Ltd sesuai dengan ketentuan P3B, yaitu tidak lebih dari 10% dari jumlah bruto, dibandingkan dengan tarif domestik yang lebih tinggi sebesar 20%
Dalam konteks perpajakan internasional, objek capital gains (keuntungan modal) mencakup berbagai jenis penghasilan yang diperoleh dari pengalihan aset. Berikut adalah beberapa aspek penting mengenai capital gains dalam perpajakan internasional:
Definisi dan Pengaturan Umum
Capital Gains diartikan sebagai keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan aset, di mana harga jual melebihi harga perolehan. Ini termasuk aset seperti real estate dan saham34.
Dalam model pajak OECD dan UN, istilah "capital gains" hanya digunakan dalam judul Pasal 13, sedangkan dalam isi pasal tersebut, istilah yang digunakan adalah "gains dari pengalihan harta" (gains from the alienation of property) tanpa definisi spesifik4.
Objek Pajak