Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Pemajakan Deviden , Bunga dan Capital Gains

5 November 2024   22:17 Diperbarui: 5 November 2024   22:36 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Strategi Perencanaan Pajak

Perusahaan multinasional sering menggunakan strategi perencanaan pajak untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka terkait dengan pembayaran dividen. Ini termasuk memanfaatkan ketentuan dalam tax treaty dan struktur perusahaan untuk meminimalkan pajak berganda .

Regulasi Terkait

Regulasi perpajakan terkait dividen juga mencakup ketentuan mengenai deemed dividend, di mana penghasilan dari badan usaha luar negeri yang tidak diperdagangkan di bursa efek dapat dikenakan pajak berdasarkan laba setelah pajak . Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi luar negeri sambil tetap menjaga kepatuhan perpajakan.

pemahaman mengenai dividen dalam konteks perpajakan internasional sangat penting bagi perusahaan yang beroperasi lintas batas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan optimalisasi kewajiban pajaknya.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 dan PPh Pasal 26 memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks pengenaan pajak atas dividen luar negeri. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis pajak tersebut:

PPh Pasal 24

Subjek Pajak: PPh Pasal 24 dikenakan ketika Wajib Pajak Dalam Negeri menerima dividen dari luar negeri.

Kredit Pajak: Pajak yang dibayar di negara sumber (negara tempat perusahaan yang membagikan dividen berada) dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Ini berarti Wajib Pajak Dalam Negeri dapat mengurangi pajak yang terutang di Indonesia dengan jumlah pajak yang telah dibayar di luar negeri, sehingga menghindari pajak berganda.

Contoh: Jika seorang Wajib Pajak Dalam Negeri menerima dividen dari perusahaan di Singapura, dan Singapura memotong pajak atas dividen tersebut, Wajib Pajak tersebut dapat mengklaim kredit pajak untuk jumlah yang dipotong saat menghitung kewajiban pajaknya di Indonesia.

PPh Pasal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun