Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Allahumma shali ‘ala Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam wa’ala ali Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam.

Zainal Abidin lahir di kota Banjarmasin, 14 Agustus 1972 dari pasangan Andi dan Siti Masitah. Anak ke 4 dari 8 bersaudara. Karakter, koleris. Tinggal di Banjarmasin. Memiliki seorang putri bernama Musyafaah dari seorang istri Rachmaniah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jawaban Termohon Intervensi Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm

6 Juli 2019   07:16 Diperbarui: 6 Juli 2019   07:24 3761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas yang akan didukung dengan bukti-bukti yang tidak dapat diingkari kebenarannya, maka Termohon Intervensi/Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo memutuskan sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI

  1. Menerima Eksepsi Termohon Intervensi/Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan antara Pemohon Intervensi dan Para Termohon Intervensi/Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum.
  3. Menyatakan tidak ada tindakan Para Termohon Intervensi/Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang merugikan hak konstitusional Pemohon Intervensi.

DALAM PERMOHONAN INTERVENSI 

  1. Menolak Permohonan Pemohon Intervensi untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
  2. Menghukum Pemohon Intervensi untuk membayar biaya perkara ini.
  3. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)                                        

Hormat Saya,

 

 

Zainal Abidin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun