Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas yang akan didukung dengan bukti-bukti yang tidak dapat diingkari kebenarannya, maka Termohon Intervensi/Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Termohon Intervensi/Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan antara Pemohon Intervensi dan Para Termohon Intervensi/Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum.
- Menyatakan tidak ada tindakan Para Termohon Intervensi/Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang merugikan hak konstitusional Pemohon Intervensi.
DALAM PERMOHONAN INTERVENSIÂ
- Menolak Permohonan Pemohon Intervensi untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
- Menghukum Pemohon Intervensi untuk membayar biaya perkara ini.
- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Hormat Saya,
Â
Â
Zainal Abidin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!