Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Allahumma shali ‘ala Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam wa’ala ali Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam.

Zainal Abidin lahir di kota Banjarmasin, 14 Agustus 1972 dari pasangan Andi dan Siti Masitah. Anak ke 4 dari 8 bersaudara. Karakter, koleris. Tinggal di Banjarmasin. Memiliki seorang putri bernama Musyafaah dari seorang istri Rachmaniah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jawaban Termohon Intervensi Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm

6 Juli 2019   07:16 Diperbarui: 6 Juli 2019   07:24 3761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya adanya permohonan dari nama pemegang surat bersangkutan, hal lain sekiranya ada tumpang tindih dengan surat lain, atau adanya cacat administratif. Seolah-olah adanya pemaksaan atau kehendak diluar kepatutan sebagai Pejabat Aparatur Pemerintah.

4. Bahwa menanggapi Point 6 pada halaman 3 sebahagian sudah ditanggapi pada bagian jawaban di atas tadi dan sebahagian dibahas dalam point ini, bahwa antara Surat Induk Tanah berikut turunan pemecahan ke 11 SKKT-nya tidak ada hubungan fisik dengan kepemilikan Bapak Haji Soeparmo joedoprajitna (orangtua Pemohon intervensi) dikarenakan berada di 2 wilayah Administratif Pemerintah Kelurahan yang berbeda. 

Milik Bapak Haji Soeparmo joedoprajitna (orangtua Pemohon intervensi)  baik menurut Suratnya maupun fisik letak objek tanahnya berada di Kelurahan Sungai Miai dan sedangkan Surat Induk Tanah Nomor : 626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm. H. Hasan maupun turunan 11 SKKT pemecahannya berada di Kelurahan Antasan Kecil Timur. Terkait dengan kepemilikan Bapak Haji Soeparmo joedoprajitna (orangtua Pemohon Intervensi) adalah berupa Surat Tanah Induk No. 19/IV/SM-BU/1977 yang foto copy surat tersebut dilampirkan pula di dalam Jawaban ini. 

Adapun penjelasan mengenai Surat Keterangan Hak Milik Adat/Perwatasan Tanah No. 19/IV/SM-BU/1977 dibuat oleh Moch. Alamsyah selaku Kepala Kampung Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara, Kotamadya Daerah TK. II Banjarmasin pada tanggal 29 Desember 1977. 

Menerangkan keadaan tanah berada di Jl. Sungai Miai Dalam (Awang) Rt. 12 Kampung Sungai Miai, dengan konversi panjang kiri/kanan 160 depa, lebar muka 35 depa, lebar belakang 38 depa dengan batas-batas; sebelah kanan tanah Nawi, sebelah kiri tanah Ruslan, sebelah muka sungai kecil, sebelah belakang tanah Rani bin Corong. Dalam surat ini menyatakan pemiliknya adalah Asan bin Anang Acil. Kepemilikan orangtua Pemohon Intervensi masih atas nama oranglain pula.

5. Bahwa menanggapi point 7 dan point 8 pada halaman 3 s.d. halaman 6 yakni perkara perdata yang pernah terjadi  antara orangtua Pemohon Intervensi dan orangtua Termohon Intervensi/Tergugat I dengan putusan  badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana Pemohon Intervensi jelaskan point 8 pada halaman 4 paragrap pertama sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Negeri Banjarrnasin No.4/1984/Pdt/Gg.PN.Bjm Tgl 9 Mei 1984;

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.56/Pdt./1984/PT.Bim, Tgl 18  Mei 1987;

Putusan (Kasasi) Mahkamah Agungb RI. No.3913.K/Pdt./1987 Tgl 30 Juni 1989;

Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan No. 04/Pdt.G/Eks/PN.Bjm

Tanggal 16 Oktober 1995

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun