Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Allahumma shali ‘ala Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam wa’ala ali Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam.

Zainal Abidin lahir di kota Banjarmasin, 14 Agustus 1972 dari pasangan Andi dan Siti Masitah. Anak ke 4 dari 8 bersaudara. Karakter, koleris. Tinggal di Banjarmasin. Memiliki seorang putri bernama Musyafaah dari seorang istri Rachmaniah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jawaban Termohon Intervensi Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm

6 Juli 2019   07:16 Diperbarui: 6 Juli 2019   07:24 3761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAWABAN TERMOHON INTERVENSI / PENGGUGAT

DALAM PERKARA PERDATA No.31/Pdt.G/2019/PN.Bjm.

PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN

ANTARA

BAMBANG ETHNOWASTO, SKM

(PEMOHON INTERVENSI)

MELAWAN

ZAINAL ABIDIN

(TERMOHON INTERVENSI / PENGGUGAT)

ASBULLAH

(TERMOHON INTERVENSI / TERGUGAT I)

 

PADLI 

(TERMOHON INTERVENSI / TERGUGAT II)

 

Banjarmasin, 13 Juni 2019

 

Kepada Yth.: 

KETUA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN

Di Jalan Mayor Jendral DI Panjaitan No. 27

Banjarmasin

________________________________________

U.p.: Majelis Hakim Yang Mengadili dan Memeriksa

Perkara No. :  31/Pdt.G/2019/PN.Bjm

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini : Zainal Abidin, Tempat Tanggal Lahir : Banjarmasin, 14 Agustus 1972, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat :  Jl. Wildan Sari VII A Rt. 7 No. 44 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selaku "TERMOHON INTERVENSI / PENGGUGAT", dengan ini hendak mengajukan Jawaban terhadap Permohonan Intervensi oleh PEMOHON INTERVENSI pada Perkara Perdata    No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm sebagai berikut :

I. DALAM EKSEPSI

A. Gugatan Kurang Pihak 

1. Dalam Permohonan Intervensi IF&P.001.PDT/PERMOH-INTERV/V-19   Tanggal 27  Mei 2019 yang didaftarkan pada tanggal 29 Mei 2019, Legal standing atau kedudukan hukum Pemohon Intervensi selaku pemegang/pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor : 936 Tahun 2012 dan bertindak pula selaku salah satu Ahliwaris dari Almarhum Haji Soeparmo Joedoprajitna. 

Berdasarkan surat Kuasa Khusus IF&P-025.SKK-PDT/V-19 Tanggal 17 Mei 2019. Dalam hal selaku Pemohon Intervensi yang bertindak (mewakili) untuk dan atasnama: Pemohon Intervensi yakni H. Bambang Ethnowasto, SKM. 

Bahwa Pemohon Intervensi disebutkan bertindak selaku salah satu Ahliwaris dari Almarhum Haji Soeparmo Joedoprajitna tidak melampirkan Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang. 

Apalagi alas hak yang dimiliki oleh orangtua Pemohon Intervensi masih merupakan nama pihak lain yang sebagai persyaratan wajib dimiliki adanya Surat Keterangan Waris apabila hedak melakukan balik nama dan pemecahan persil-persil lanjutannya. Sehingga dengan tidak adanya dilampirkannya Surat Keterangan Waris yang sah maka legal standing Pemohon Intervensi tidak jelas.

2. Almarhum Haji Soeparmo Joedoprajitna memiliki ahliwaris yang kesemuanya masih hidup dengan urutan sebagai berikut :

  1. H. Bambang Ethnowasto, SKM.
  2. Hj. Endang Etika Wati,
  3. Hj. Endang Dhaniawati,
  4. H. Bambang Teguh Sentoso,
  5. H. Bambang Santi Hariyanto,
  6. Muhammad Sawandi,
  7. Hj. Endang Zelmi,
  8. Bambang Yanto Poernomo S.E.,
  9. Bambang S Iwanto S.E.,
  10. Eny Prihatin,

Sehingga legal standing atau kedudukan hukum Pemohon Intervensi dapat dikualifikasikan Permohonan Intervensi yang mengandung cacat formil/tidak memenuhi syarat formil, karena Kurang Pihak Pemohon Intervensi atau (plurium litis consortium). 

B. Diskualifikasin In Persona 

Pemohon Intervensi tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan. Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki hak untuk itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat formil error in persona.

Dalam Perkara No. : 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm memperkarakan surat-surat tanah yang baik surat-surat yang dilegalisasikan oleh Lurah Antasan Kecil Timur maupun lokasi objek nya berada di Kelurahan Antasan Kecil Timur. Antara surat dan letak lokasi tanahnya berkesesuaian. Tetapi dalam Surat Permohonan Intervensi Pemohon Intervensi alas hak yang dimiliki baik surat maupun objeknya berada di Kelurahan berbeda yaitu Kelurahan Sungai Miai. Sehingga bagi Pemohon Intervensi tidak ada hak untuk menarik diri sebagai pihak intervenient dalam kedudukan hukum perkara a-quo.

II. DALAM ALASAN ALASAN PERMOHONAN INTERVENSI

1. Bahwa Termohon Intervensi/Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil Pemohon Intervensi di dalam Surat Permohonan Intervensinya terkecuali yang memang diakui oleh Termohon Intervensi/Penggugat yang sesuai keadaan fakta dan keadaan hukumnya;

2. Majelis hakim yang terhormat, bahwa pada point 1 pada halaman 2 yang disampaikan Pemohon Intervensi dalam Surat Permohonan Intervensinya, telah mengutarakan yang diperkarakan Termohon Intervensi/Penggugat dalam pokok perkara yang selengkapnya kami kutip kembali pada isi Gugatan Penggugat dalam perkara No. : 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm sebagai berikut: (Point 14 pada halaman 12) -- (yang dimaksud oleh Pemohon Intervensi) kurang lengkap dalam mengutip dalil dalam surat gugatan Penggugat/Termohon Intervensi, yang mana sebenarnya adalah: "Bahwa, dalam surat gugatan ini Penggugat mengetengahkan pokok perkara dalam gugatannya yakni mengenai Dokumen Arsif milik Kelurahan Antasan Kecil Timur yang digelapkan oleh Tergugat II kemudian diberikan kepada Tergugat I secara sengaja, kemudian digunakan oleh Tergugat I sendiri maupun secara bersama- sama dengan Tergugat II. 

Sehingga menimbulkan adanya dua jenis surat ganda yang satu surat yang sudah ditarik dan dimatikan dan surat lain yang sah." Jadi tertinggal satu kata (digunakan) pada kalimat : "... kemudian digunakan oleh Tergugat I sendiri maupun secara bersama- sama dengan Tergugat II....", yang dikutip oleh Pemohon Intervensi pada surat gugatan Penggugat/Termohon Intervensi.

3. Dan sekaligus menanggapi point 2, point 3 dan point 4  pada halaman 2 yang disampaikan Pemohon Intervensi dalam Surat Permohonan Intervensinya terkait pokok sengketa mengenai Surat Keterangan Hak-Milik Adat/Perwatasan Tanah Nomor : 626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm. H. Hasan dilegalisasi oleh Lurah Antasan Kecil Timur yang merupakan Surat Induk Tanah yang dikuasai oleh Tergugat II, dan kepemilikian SKKT Surat Keterangan Keadaan Tanah  No. 592/54-V/RAH-AKT/06 tanggal 26 Mei 2006 atas nama Zainal Abidin (Termohon Intervensi/Penggugat) dan Surat Keterangan Keadaan Tanah  No. 592/53-V/RAH-AKT/06 tanggal 26 Mei 2006 nama Zainal Abidin (Termohon Intervensi/Penggugat) yang keduanya dilegalisasi oleh Lurah Antasan Kecil Timur, yang mana legalisasi didapatkan sesuai lokasi tanah berada yaitu di Kelurahan Antasan Kecil Timur seperti lokasi asal Surat Induk Tanah-nya, maka oleh Lurah Antasan Kecil Timur diberikan legalisasi tersebut. 

Dengan begitu atas permintaan Alan (orangtua Tergugat I/Termohon Intervensi) selaku pemilik Surat Induk Tanah untuk dilakukan pemecahan beberapa SKKT, maka ditariklah Surat Keterangan Hak-Milik Adat/Perwatasan Tanah Nomor : 626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm. H. Hasan,  dengan diterbitkannya SURAT KETERANGAN PENARIKAN DAN PEMECAHAN SURAT TANAH INDUK No.21/SK/05/2006 Tanggal 26 Mei 2006, maka Surat Induk Tanah tersebut tidak berlaku lagi. 

Bahwa benar SKKT-SKKT atas nama Zainal Abidin (Termohon Intervensi/Penggugat) adalah  surat tanah sekarang yang sah yang tanahnya berlokasi di Kelurahan Antasan Kecil Timur adalah surat-surat pecahan dari segel induk Surat Keterangan Hak-Milik Adat/Perwatasan Tanah Nomor : 

626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm. H. Hasan, dan surat-surat tanah SKKT pemecahan lainnya juga sekarang adalah surat-surat tanah yang sah, seperti yang disebutkan oleh Pemohon Intervensi pada point 4 pada halaman 2 antara lain:

  1. SKKT No.592/46-V/RAH-AKT/06, luas 240 M2 a/n.Fauzana
  2. SKKT No.592/47-V/lRAH-AKT/06, luas 242 M2a/n. Murdjani (Lurah)
  3. SKKT No.592/48-V/RAH-AKT/06, luas 334 M2 a/n. Zainal Abidin
  4. SKKT No.592/49-V/RAH-AKT/06,,Iuas 243 M2 a/n. Mila Rahmini
  5. SKKT No.592/50-V/RAH-AKT/06,,luas 242 M2 a/n. Dibiyono (Sekretaris Rt.24)
  6. SKKT No.592/51-V/RAH-AKT/06, luas 239 M2 a/n. Husni Taufik (Ketua Rt.24)
  7. SKKT No.592/52-V/RAH-AKT/06, luas 238 M2 a/n. Irwan Ariyadi
  8. SKKT No-592/53-V/RAH-AKT/06, Iuas 1,173 M2 a/n. Zainal Abidin
  9. SKKT No.592/54-V/RAH-AKT/06, luas 2,670 M2 a/n. Zainal Abidin
  10. SKKT No.592/55-V/RAH-AKT/06, luas 2-670 M2 a/n. Alan D bin H. Hasan
  11. SKKT No.592/56-V/RAH-AKT/06, luas 2.937 M2 a/n. Alan D bin H. Hasan

 

3. Bahwa terkait dengan point 5 pada halaman 3 mengenai adanya surat Nomor : 592/50-VII/RAH-AKT/2011 Tanggal 26 Juli 2011 yang dibuat Bapak APILUDDIN NOOR, S. sos/ Nip.19661001 198902 1 001 tanggal 26 Juli 2011 selaku Lurah Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang telah pula mencabut dan membatalkan 11 SKKT di antaranya milik Termohon Intervensi/Penggugat dan Termohon Intervensi/Tergugat I, cuma sebagai anggapan pribadi Pemohon Intervensi saja bahwa menganggap TIDAK BERLAKU dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT. 

Sedangkan keadaan hukumnya belum dinyatakan oleh Pengadilan. Sebenarnya Bapak APILUDDIN NOOR, S. sos tidak berwenang mencabut 11 SKKT hasil pemecahan dari Surat Induk Tanah Surat Keterangan Hak-Milik Adat/Perwatasan Tanah Nomor : 626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm.             H. Hasan karena dalam pembuatannya tidak ada terdapat cacat hukum. 

Dan bisa batal apabila dari permintaan atau permohonan yang bersangkutan atau adanya putusan Pengadilan yang membatalkan SKKT-SKKT tersebut melalui Badan Pengadilan.

Bahwa Bapak APILUDDIN NOOR, S. sos/ Nip.19661001 198902 1 001 selaku Lurah Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tidak pernah melihat Surat Asli SKKT-SKKT yang dibatalkanya, jadi sebelumnya tidak ada penarikan atas Surat Asli-nya karena SKKT-SKKT asli milik Para Termohon Intervensi (Penggugat dan Tergugat I) masih ada pada yang bersangkutan. Begitu juga atas surat asli SKKT nama-nama lainnya.  

Bahwa kedudukan hukum Segel Induk Tanah Surat Keterangan Hak-Milik Adat/Perwatasan Tanah Nomor : 626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm. H. Hasan sebelumnya adalah surat yang sah dengan ditandatangani oleh Bapak Abdul Khalik Malikul Rahman Lurah Antasan Kecil Timur, dengan dasar surat sah tersebut maka semua SKKT turunan pecahannya sah pula yang ditandatangani oleh Bapak Murdjani Lurah Antasan Kecil Timur. 

Keabsahan semua SKKT turunan pemecahannya tidak bisa dinyatakan Tidak Berlaku karena lantaran Pejabat Lurah selanjutnya menerbitkan Surat Pencabutan, itu merupakan anggapan Pemohon Intervensi saja. Bahwa SKKT-SKKT milik Termohon Intervensi/Penggugat dan Termohon Intervensi/Tergugat I fisik aslinya tidak pernah dilihat apalagi ditarik oleh Pejabat Lurah yang mencabutnya. 

Bahwa SKKT-SKKT tersebut pada saat pembuatannya telah mencukupi persyaratan formil dan tidak ada tumpang tindih dengan surat lain. Baik saat pembuatan sejak dari Surat Induk Tanah-nya maupun sampai turunan pecahannya yang dimaksud pemecahan 11 SKKT yang dilegalisasi oleh Bapak Murdjani Pejabat Lurah Antasan Kecil Timur.  Dalam pembuatannya sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 

Sehingga justru pencabutan surat terhadap 11 SKKT oleh  Bapak APILUDDIN NOOR, S. sos merupakan produk surat yang cacat secara hukum. Dan atas perbuatannya dapat dituntut didepan hukum baik secara perdata maupun pidana.   

Pencabutan surat oleh Bapak APILUDDIN NOOR, S. sos terhadap 11 SKKT tersebut merupakan kesewenangan yang dilakukan oleh oknum Pejabat Aparatur Pemerintah dan melakukannya secara tidak wajar karena tidak ada rangkaian sebab akibat atau prosedur administratif yang mengharuskan terjadinya pencabutan. 

Misalnya adanya permohonan dari nama pemegang surat bersangkutan, hal lain sekiranya ada tumpang tindih dengan surat lain, atau adanya cacat administratif. Seolah-olah adanya pemaksaan atau kehendak diluar kepatutan sebagai Pejabat Aparatur Pemerintah.

4. Bahwa menanggapi Point 6 pada halaman 3 sebahagian sudah ditanggapi pada bagian jawaban di atas tadi dan sebahagian dibahas dalam point ini, bahwa antara Surat Induk Tanah berikut turunan pemecahan ke 11 SKKT-nya tidak ada hubungan fisik dengan kepemilikan Bapak Haji Soeparmo joedoprajitna (orangtua Pemohon intervensi) dikarenakan berada di 2 wilayah Administratif Pemerintah Kelurahan yang berbeda. 

Milik Bapak Haji Soeparmo joedoprajitna (orangtua Pemohon intervensi)  baik menurut Suratnya maupun fisik letak objek tanahnya berada di Kelurahan Sungai Miai dan sedangkan Surat Induk Tanah Nomor : 626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm. H. Hasan maupun turunan 11 SKKT pemecahannya berada di Kelurahan Antasan Kecil Timur. Terkait dengan kepemilikan Bapak Haji Soeparmo joedoprajitna (orangtua Pemohon Intervensi) adalah berupa Surat Tanah Induk No. 19/IV/SM-BU/1977 yang foto copy surat tersebut dilampirkan pula di dalam Jawaban ini. 

Adapun penjelasan mengenai Surat Keterangan Hak Milik Adat/Perwatasan Tanah No. 19/IV/SM-BU/1977 dibuat oleh Moch. Alamsyah selaku Kepala Kampung Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara, Kotamadya Daerah TK. II Banjarmasin pada tanggal 29 Desember 1977. 

Menerangkan keadaan tanah berada di Jl. Sungai Miai Dalam (Awang) Rt. 12 Kampung Sungai Miai, dengan konversi panjang kiri/kanan 160 depa, lebar muka 35 depa, lebar belakang 38 depa dengan batas-batas; sebelah kanan tanah Nawi, sebelah kiri tanah Ruslan, sebelah muka sungai kecil, sebelah belakang tanah Rani bin Corong. Dalam surat ini menyatakan pemiliknya adalah Asan bin Anang Acil. Kepemilikan orangtua Pemohon Intervensi masih atas nama oranglain pula.

5. Bahwa menanggapi point 7 dan point 8 pada halaman 3 s.d. halaman 6 yakni perkara perdata yang pernah terjadi  antara orangtua Pemohon Intervensi dan orangtua Termohon Intervensi/Tergugat I dengan putusan  badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana Pemohon Intervensi jelaskan point 8 pada halaman 4 paragrap pertama sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Negeri Banjarrnasin No.4/1984/Pdt/Gg.PN.Bjm Tgl 9 Mei 1984;

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.56/Pdt./1984/PT.Bim, Tgl 18  Mei 1987;

Putusan (Kasasi) Mahkamah Agungb RI. No.3913.K/Pdt./1987 Tgl 30 Juni 1989;

Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan No. 04/Pdt.G/Eks/PN.Bjm

Tanggal 16 Oktober 1995

Dengan mengutip kembali apa yang disampaikan oleh Pemohon Intervensi pada paragrap selanjutnya sebagai berikut yaitu; Amar Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.4/1984/Pdt/Gg.PN.Bjm Tgl 9 Mei 1984, DALAM POKOK PERKARA (amar no. 3) yakni ;

Menyatakan sah bahwa tanah yang terletak dijalan Sei Miai dalam RT.12
Sungai Miai wilayah kelurahan Sungai Miai Banjar Utara, Kotamadya
Banjarmasin dengan ukuran panjang 160 depa lebar muka 35 depa dan
lebar belakang 38 depa dengan batas-batas :

Sebelah kanan : Dahulu tanah NAWI, dan sekarang tanah

                           Penggugat;

Sebelah Kiri : Tanah RUSLAN

Sebelah muka : Sungai kecil;

Sebelah belakang : Tanah RANI  bin CORONG yang sekarang  sudah menjadi milik Penggugat

Adalah Milik Penggugat

Maksudnya "Adalah Milik Penggugat"  yakni; Almarhum Haji Soeparmo Joedoprajitna (orangtua Pemohon Intervensi).

Kemudian mengutip lagi paragrap pada halaman 5 yaitu;  Amar Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.56/Pdt./1984/PT.Bim, Tgl 18  Mei 1987 sebagai berikut; DALAM POKOK PERKARA (amar no.2) yakni;

Menyatakan sah bahwa tanah yang terletak di jalan Sei Miai dalam RT.12 Sungai Miai wilayah Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjar Utara, Kotamadya Banjarmasin dengan ukuran : panjang 160 depa, lebar muka 35 depa dan lebar belakang 38 depa, dengan batas-batas :

  • Sebelah kanan : Dahulu tanah NAWI, dan sekarang tanah Penggugat;                
  • Sebelah Kiri : Tanah RUSLAN
  • Sebelah muka : Sungai kecil;
  • Sebelah belakang : Tanah RANI  bin CORONG yang sekarang sudah menjadi milik Penggugat
    Adalah Milik Penggugat Terbanding ;

Maksudnya "Adalah Milik Penggugat Terbanding" yakni; Almarhum  Haji Soeparmo Joedoprajitna (orangtua Pemohon Intervensi).

Bahwa maka sudah sangat jelas berdasarkan semua amar putusan badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menunjukkan tanah milik Pemohon Intervensi berada di Kelurahan Sungai Miai sedangkan tanah milik Para Termohon Intervensi / (Penggugat) dan (Tergugat I) berada di Kelurahan Antasan Kecil Timur. 

Bahwa mengenai Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan  No. 04/Pdt.G/Eks/PN.Bjm Tanggal 16 Oktober 1995 oleh Pemohon Intervensi tidak secara tegas menyampaikan keterangan keterangan penting seperti menguraikan amar-amar setiap putusan pada semua Tingkat Peradilan yang diuraikannya secara jelas. Jadi tidak ada keterangan-keterangan penting yang menjelaskan dalam Surat Permohonan Intervensi Pemohon Intervensi  berkaitan mengenai Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan   No. 04/Pdt.G/Eks/PN.Bjm Tanggal 16 Oktober 1995, tentang hal-hal:

  1. Apakah ada  Surat Penetapan Eksekusi yang merupakan dasar sebelum diadakannya berita acara eksekusi?
  2. Menjelaskan surat alas hak tanah yang dieksekusi, bila sertifikat SHM no berapa? Bila SKKT atau Segel dengan no berapa dan dilegalisasikan di Kelurahan mana?
  3. Subjek dan Objek eksekusi apakah sesuai dengan amar putusan?
  4. Menerangkan pula alamat lengkap dan jelas letak lokasi eksekusi.
  5. Apakah benar-benar dilaksanakan di lapangan dan sesuai lokasinya atau cuma dilaksanakan dibelakang meja.

Bahwa sehingga apa yang disampaikan oleh Pemohon Intervensi atas Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan                                                    No. 04/Pdt.G/Eks/PN.Bjm Tanggal 16 Oktober 1995 menjadi kabur atau tidak jelas.

6. Bahwa menanggapi point 9 pada halaman 6 yakni apabila Almarhum Haji  Soeparmo Joedoprajitna (orangtua Pemohon Intervensi) meninggal dunia, maka untuk membalik nama dari kepemilikan asal nama milik orang lain sehingga  untuk menjadi nama-nama para ahliwarisnya, maka sudah wajib melengkapi dengan persyaratan Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Pejabat Pemerintah Berwenang. 

Bahwa dalam hal ini dikarenakan kepemilikan dari orangtua Pemohon Intervensi adalah merupakan segel No. 19/IV/SM-BU/1977  yang masih nama oranglain (bukan nama) Almarhum Haji  Soeparmo Joedoprajitna (orangtua Pemohon Intervensi) maka proses prosedur aturan hukum yang berlaku dalam pemerintah mengenai Kependudukan wajib dilaksanakan, dari urusan pemerintahan di Tingkat Pemerintah Kelurahan sampai selanjutnya, dan sampai ke Kantor Badan Pertanahan Kota Banjarmasin. 

Hal-hal pengecualian terhadap persyaratan yang diwajibkan  merupakan sebuah pelanggaran hukum dan dapat digugat/dituntut di depan Pengadilan. Bahwa terkait dengan kepemilikan SHM No. 936/2012 atas nama Pemohon Intervensi dalam Surat Permohonan Intervensi Pemohon Intervensi tidak dijelaskan mengenai konversinya; panjang, lebar dan luasnya. Tidak pula dijelaskan letak objek tanahnya. Dan tidak diketahui bagaimana proses penerbitannya. Serta berdasarkan dari dasar apa, apakah dari jual beli atau dari penerbitan atas kepemilikan segel atau SKKT dan sebagainya.  

7. Bahwa menanggapi point 10  dan point 11 pada halaman 6 dalil yang disampaikan Pemohon Intervensi dalam Surat Permohonan Intervensinya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari point sebelumnya yang sudah dijawab Termohon Intervensi dalam jawaban ini pada pada point 5 dengan cukup secara panjang lebar.

8. Bahwa menanggapi point 12 pada halaman 6 mengenai kedudukan Surat Keterangan Hak-Milik Adat/Perwatasan Tanah Nomor : 626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm. H. Hasan dan 11 SKKT turunan pemecahannya yang diantaranya terdapat kepemilikan Termohon Intervensi/Penggugat dan Termohon Intervensi/Tergugat I memang sudah dijelaskan pada jawaban sebelumnya bahwa tidak ada hubungan dengan kepemilikan Pemohon Intervensi dikarenakan masing-masing memiliki surat yang dilegalisasikan di 2 (dua) wilayah Administratif Pemerintah Kelurahan yang berbeda dan memiliki objek letak lokasi tanah di 2 (dua) wilayah Administratif Pemerintah Kelurahan yang berbeda pula, yakni masing-masing;  Kelurahan Antasan Kecil Timur dan Kelurahan Sungai Miai.

9. Bahwa menanggapi point 13 dan 14 pada halaman 7 atas segala perkara Pidana yang pernah dialami oleh Termohon Intervensi/Penggugat dan Termohon Intervensi/Tergugat I adalah proses hukum di Hukum Acara Pidana terkait "Perbuatan" dengan Hukum Acara Pidana. Di dalam hal ini tidak menyangkut masalah periksaan Keperdataan; hak dan kepemilikan seseorang.

 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas yang akan didukung dengan bukti-bukti yang tidak dapat diingkari kebenarannya, maka Termohon Intervensi/Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo memutuskan sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI

  1. Menerima Eksepsi Termohon Intervensi/Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan antara Pemohon Intervensi dan Para Termohon Intervensi/Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum.
  3. Menyatakan tidak ada tindakan Para Termohon Intervensi/Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang merugikan hak konstitusional Pemohon Intervensi.

DALAM PERMOHONAN INTERVENSI 

  1. Menolak Permohonan Pemohon Intervensi untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
  2. Menghukum Pemohon Intervensi untuk membayar biaya perkara ini.
  3. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)                                        

Hormat Saya,

 

 

Zainal Abidin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun