Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Allahumma shali ‘ala Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam wa’ala ali Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam.

Zainal Abidin lahir di kota Banjarmasin, 14 Agustus 1972 dari pasangan Andi dan Siti Masitah. Anak ke 4 dari 8 bersaudara. Karakter, koleris. Tinggal di Banjarmasin. Memiliki seorang putri bernama Musyafaah dari seorang istri Rachmaniah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jawaban Termohon Intervensi Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm

6 Juli 2019   07:16 Diperbarui: 6 Juli 2019   07:24 3761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga legal standing atau kedudukan hukum Pemohon Intervensi dapat dikualifikasikan Permohonan Intervensi yang mengandung cacat formil/tidak memenuhi syarat formil, karena Kurang Pihak Pemohon Intervensi atau (plurium litis consortium). 

B. Diskualifikasin In Persona 

Pemohon Intervensi tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan. Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki hak untuk itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat formil error in persona.

Dalam Perkara No. : 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm memperkarakan surat-surat tanah yang baik surat-surat yang dilegalisasikan oleh Lurah Antasan Kecil Timur maupun lokasi objek nya berada di Kelurahan Antasan Kecil Timur. Antara surat dan letak lokasi tanahnya berkesesuaian. Tetapi dalam Surat Permohonan Intervensi Pemohon Intervensi alas hak yang dimiliki baik surat maupun objeknya berada di Kelurahan berbeda yaitu Kelurahan Sungai Miai. Sehingga bagi Pemohon Intervensi tidak ada hak untuk menarik diri sebagai pihak intervenient dalam kedudukan hukum perkara a-quo.

II. DALAM ALASAN ALASAN PERMOHONAN INTERVENSI

1. Bahwa Termohon Intervensi/Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil Pemohon Intervensi di dalam Surat Permohonan Intervensinya terkecuali yang memang diakui oleh Termohon Intervensi/Penggugat yang sesuai keadaan fakta dan keadaan hukumnya;

2. Majelis hakim yang terhormat, bahwa pada point 1 pada halaman 2 yang disampaikan Pemohon Intervensi dalam Surat Permohonan Intervensinya, telah mengutarakan yang diperkarakan Termohon Intervensi/Penggugat dalam pokok perkara yang selengkapnya kami kutip kembali pada isi Gugatan Penggugat dalam perkara No. : 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm sebagai berikut: (Point 14 pada halaman 12) -- (yang dimaksud oleh Pemohon Intervensi) kurang lengkap dalam mengutip dalil dalam surat gugatan Penggugat/Termohon Intervensi, yang mana sebenarnya adalah: "Bahwa, dalam surat gugatan ini Penggugat mengetengahkan pokok perkara dalam gugatannya yakni mengenai Dokumen Arsif milik Kelurahan Antasan Kecil Timur yang digelapkan oleh Tergugat II kemudian diberikan kepada Tergugat I secara sengaja, kemudian digunakan oleh Tergugat I sendiri maupun secara bersama- sama dengan Tergugat II. 

Sehingga menimbulkan adanya dua jenis surat ganda yang satu surat yang sudah ditarik dan dimatikan dan surat lain yang sah." Jadi tertinggal satu kata (digunakan) pada kalimat : "... kemudian digunakan oleh Tergugat I sendiri maupun secara bersama- sama dengan Tergugat II....", yang dikutip oleh Pemohon Intervensi pada surat gugatan Penggugat/Termohon Intervensi.

3. Dan sekaligus menanggapi point 2, point 3 dan point 4  pada halaman 2 yang disampaikan Pemohon Intervensi dalam Surat Permohonan Intervensinya terkait pokok sengketa mengenai Surat Keterangan Hak-Milik Adat/Perwatasan Tanah Nomor : 626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm. H. Hasan dilegalisasi oleh Lurah Antasan Kecil Timur yang merupakan Surat Induk Tanah yang dikuasai oleh Tergugat II, dan kepemilikian SKKT Surat Keterangan Keadaan Tanah  No. 592/54-V/RAH-AKT/06 tanggal 26 Mei 2006 atas nama Zainal Abidin (Termohon Intervensi/Penggugat) dan Surat Keterangan Keadaan Tanah  No. 592/53-V/RAH-AKT/06 tanggal 26 Mei 2006 nama Zainal Abidin (Termohon Intervensi/Penggugat) yang keduanya dilegalisasi oleh Lurah Antasan Kecil Timur, yang mana legalisasi didapatkan sesuai lokasi tanah berada yaitu di Kelurahan Antasan Kecil Timur seperti lokasi asal Surat Induk Tanah-nya, maka oleh Lurah Antasan Kecil Timur diberikan legalisasi tersebut. 

Dengan begitu atas permintaan Alan (orangtua Tergugat I/Termohon Intervensi) selaku pemilik Surat Induk Tanah untuk dilakukan pemecahan beberapa SKKT, maka ditariklah Surat Keterangan Hak-Milik Adat/Perwatasan Tanah Nomor : 626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm. H. Hasan,  dengan diterbitkannya SURAT KETERANGAN PENARIKAN DAN PEMECAHAN SURAT TANAH INDUK No.21/SK/05/2006 Tanggal 26 Mei 2006, maka Surat Induk Tanah tersebut tidak berlaku lagi. 

Bahwa benar SKKT-SKKT atas nama Zainal Abidin (Termohon Intervensi/Penggugat) adalah  surat tanah sekarang yang sah yang tanahnya berlokasi di Kelurahan Antasan Kecil Timur adalah surat-surat pecahan dari segel induk Surat Keterangan Hak-Milik Adat/Perwatasan Tanah Nomor : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun