Mohon tunggu...
Pangesti Arum
Pangesti Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya salah satu mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta ,Saya anak pertama dari 2 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku

30 September 2024   01:00 Diperbarui: 30 September 2024   01:08 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://digilib.uinkhas.ac.id/

Nama : Pangesti Arum 

NIM : 222111363 

PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM ISLAM 

Judul                                      : Pengantar Sosiologi Hukum Islam           

Penulis                                    : Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH

Penerbit                                  : Qiara Media

Tebal                                      : 207 hlm : 15,5 x 23cm

Tahun Terbit                         : 2022

ISBN                                       : Penerbit IKAPI No.237/JTI/2019

Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH

Jenis kelamin : Laki-laki

TTL : Jatisari Tuban ,15 Januari 1971

Nursolikin.iainjember@gmail.com

Sosiologi hukum menjelaskan hukum positif yang berlaku artinya isu dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat dengan bantuan faktor kemasyarakatan hukum Islam dengan beberapa istilah menggambarkan Sisi atau karakteristik tertentu hukum.karena  sejak dahulu di kalangan umat Islam di dunia tidak terkecuali di Indonesia terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat mengenai persepsi hukum Islam dikaitkan dengan pengertian hukum Islam serta menyamakan pengertian diantara Syariah fiqih dan hukum Islam kekacauan persepsi ini meliputi arti dan ruang lingkup pengertian syariah yang kadang-kadang diartikan sama dengan fiqih ,hukum Islam memiliki keistimewaan dengan karakteristiknya karena hukum Islam memiliki Segala persoalan yang berkaitan dengan kehidupan manusia apapun aktivitas yang akan dilakukan manusia selalu mendapat bimbingan dari Allah subhanahu wa ta'ala melalui hukum-hukum Islam

Bab 1 (Mengenal Sosiologi Hukum)

      Dilihat dari sejarah sosiologi hukum diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti pada tahun 1882 pada hakikatnya sosiologi hukum lahir dari hasil hasil pemikiran para ahli baik di bidang filsafat hukum ilmu maupun sosiologi dan sosiologi berkembang pesat sampai saat ini. Salah satu tugas sosiologi hukum adalah mengungkapkan sebab ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan ilmu. Di bawah ini beberapa pengertian sosiologi hukum menurut para ahli

  •  Soerjono Soekanto , sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala lainnya
  • Satjipto Raharjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
  • R. Otje Salman , ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. 

 

Ruang lingkup mengenai lingkupnya mencakup aspek aspek dasar sosial dalam hukum atau fondasi sosial hukum serta dampak dampak hukum pada fenomena sosial lainnya hal ini memungkinkan kita untuk mengidentifikasi dan memahami bahwa ciri khas dari penelitian sosiologi hukum adalah mengkaji bagaimana hukum mempengaruhi fenomena dalam masyarakat dengan tujuan memberikan deskripsi penjelasan pengungkapan dan prediksi.

2. Pemikiran Sosiologi Hukum Islam 

karakteristik yang membedakan satu dengan yang lainnya. Yang pertama dimensi syariat dn fiqih ,kedua ketuhanan dan kemanusiaan dan yang ketiga bersifat universal . Karena itu, hukum Islam mudah dipahami dan bisa diterima di berbagai lapisan masyarakat. Karena menggunakan pendekatan sosial , ciri-ciri pendekatan sosiologi dalam studi agama termasuk hukum dan hukum Islam adalah:

a. Bersumber pada dalil-dalil al-Quran dan hadis sebagai sumber normatif.

b. Adanya hukum yang dihasilkan dari dalil-dalil tersebut dengan mempertimbangkan kehidupan sosial masyarakat Islam.

c. Terjadinya perubahan sosial di kalangan masyarakat seiring dengan perubahan zaman.

 Dalam Ilmu sosial dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan untuk memahami hukum Islam. Hal ini disebabkan karena banyak bidang kajian dalam agama yang baru bisa dipahami secara proporsional apabila menggunakan pendekatan ilmu sosial. Menggunakan pendekatan sosial dalam memahami hukum Islam tidaklah bisa dihindari, karena tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian hukum Islam itu berkaitan erat dengan masalah sosial.

 Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam dapat mengambil beberapa tema, yaitu:

1. Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat.

2. Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam.

3. Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat.

4. Gerakan organisasi kemasyarakatan yang mendukung atau kurang mendukung hukum Islam.

  • Islam, Keadilan dan Penegakan Hukum

 

      Ruang lingkup Islam itu sendiri, yakni:

a. Aspek Akidah yaitu keimanan dan keyakinan terhadap Allah dan Rasulnya.

b. Aspek Fiqih yaitu hukum-hukum syariat yang mengatur perbuatan dan perkataan. Pengantar Sosiologi Hukum Islam |

c. Aspek Akhlak yaitu ceminan akidah yang teladan.

     Keadilan memiliki makna umum dan mempunyai makna khusus, meliputi keadilan dalam bermuamalah, keadilan dalam hukum, keadilan dalam keuangan, dan keadilan dalam hak-hak manusia.

penegakan hukum itu dalam arti luas secara represif, maupun preventif.dan akan tercapai jika penerapan hukum konsisten dengan hukum yang ada dan rasa keadilan Masyarakat didukung oleh solidaritas individu dihadapan hukum

  • Teori-teori Dalam Sosiologi Hukum

Menggunakan Teori strukturalisme adalah teori yang berusaha untuk memahami aspek-aspek kemasyarakatan yang bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur bahasa yang digunakan oleh Masyarakat, masyarakat pun merupakan suatu system yang terstruktur juga. Jadi, pemahaman aspek-aspek kemasyarakatan yang bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur bahasa yang digunakan oleh masyarakat tersebut, kemudian juga ke struktur dasar masyarakat.

Paham strukturalisme menekankan kepada arti pentingnya suatu "struktur" dalam masyarakat. Struktur itu sendiri memiliki sifat-sifat sebagai berikut;

1. Struktur merupakan suatu totalitas

2. Suatu struktur dapat bertransformasi

3. Saat bertransformasi, terjadilah auto regulasi yakni pembentukan relasi-relasi baru dalam internal struktur tersebut

  • Filsafat dan Mazhab Dalam Sosiologi Hukum

Terdapat dua mazhab yang mengembangkan sosiologi hukum yaitu:

1. Aliran Positif, membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. .Aliran positif ini di pelopori oleh Donald Black. Black menyatakan perihal terjadinya kekaburan antara ilmu (science) dan kebijaksanaan (policy) dalam sosiologi hukuM

2. Aliran Normatif, hukum bukan merupakan fakta yang teramati tetapi merupakan suatu institusi nilai. Hukum mengandung nilai-nilai dan bekerja untuk mengekspresikan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat. Menurut aliran ini, hukum bersifat derivartif, karena itu tidak dapat dipisahkan dari institusi primer seperti politik dan ekonomi.

        Peletak-Peletak Dasar Sosiologi Hukum di Eropa:

  • Durkheim Dalam karyanya "Division du Travail Social" tahun 1983: masalah hubungan antara bentuk-bentuk kemasyarakatan dan jenis jenis hukum.
  • Duguit, Levy dan Hauriou Tiga peletak dasar sosiologi hukum bangsa Perancis, Leon Duguit (meninggal tahun 1938), Emmanuel Levy dan Maurice Hauriou (meninggal 1930), sampai pada sosiologi hukum bukan dari sosiologi, tetapi ilmu hukum.
  • Max Weber dan Eugene Ehrlich Menurut Max Weber semua sosiologi hukum dieduksikan menjadi kemungkinan-kemungkinan atau "kesempatan-kesempatan" dari kelakuan sosial, menurut suatu sistem yang koheren dari aturan-aturan yang diselenggarakan oleh ahli hukum bagi suatu tipe masyarakat tertentu.
  • Pengidentifikasian Rancangan Hukum Sosiologi Terhadap Kajian Hukum

Tiga Pilihan Cara:

  • Kajian Normatif , memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.dengan tujuan ingin memahami secara mendalam hakikat dari hukum.
  • Kajian Filosofis; Kajian ini lebih menitikberatkan pada seperangkat nilai-nilai ideal, yang seyogyanya senantiasa menjadi rujukan dalam setiap pembentukan, pengaturan dan pelaksanaan kaidah hukum.Kajian ini lebih diperankan oleh kajian filsafat hukum atau law in ideas. Kajian filosofis ada dalam kajian hukum
  • Kajian Empiris ; memandang ilmu hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan sosial, kultur. Kajian ini bersifat deskriptif. Metode empiris ini lahir disebabkan karena metode atau kajian hukum secara normatif, tidak lagi mendapat tempat.
  • Tujuan utama kajian filosofis ini adalah ingin memahami secara mendalam hakikat dari hukum.Karena itu, filsafat hukum mengandaikan teori pengetahuan (epistemology) dan etika.
  • Menuju Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum Abad kesembilan belas ditandai dengan munculnya gerakan positivisme dalam hukum.Abad tersebut menerima warisan pemikiran dari masa-masa sebelum bersifat idelaistis.Pendekatan hukum pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 telah mulai mendekatkan diri pada hukum masyarakat. Perubahan tersebut, memiliki pengaruh yang sanagt penting bagi munculnya sosiologi hukum, misalnya, industrialisasi yang berkelanjutan meontarkan persoalan sosiologisnya sendiri, seperti urbanisasi dan gerakan demokrasi juga menata kembali masyarakat sesuai prinsip kehidupan demokrasi. Dalam kajian non-doktrinal, hukum tidak lagi dikonsepkan secara filosofi-moral, sebagai norma ius constituendum atau law as what ought to be dan tidak pula secara positivistis, sebagai norma ius constituendumatau law as what it is in the books, melainkan secara empiris, yang teramati di dalam pengalaman. Ciri metode yang sangat jelas dalam penelitian non-doktrinal adalah menggunakan peran logika induksi untuk menemukan asas-asas umum (empirical uniformities) dan teori-teori (baik yang miniature atau yang middle range, maupun rgand), melalui silogisme.Dalam silogisme induksi ini, premis-premis (kecualikonklusinya),

  • Struktur Sosial Dan Hukum
  • kaidah itu ada yang mengatur pribadi manusia dan terdiri dari kaidah kepercayaan dan kesusilaan.Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia berakhlak atau mempunyai hati nurani bersih. Di lain fihak ada kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan antar manusia atau pribadi, yang terdiri dari kaidah-kaidah kesopanan dan kaidah hukum.
  • Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya: 1. Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
  • 2. Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
  • 3. Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat. 4. Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat.
  • 5. Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman).

8. Budaya Hukum dan Penegakan Hukum

Adanya kultur/budaya hukum inilah yang menyebabkan perbedaan penegakan hukum di antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya.  budaya hukum yaitu:

1. Persoalan yang pertama adalah persoalan yang berkaitan dengan hukum sebagai suatu sistem, dimana hukum itu dinilai dari 2 sisi yang berbeda yaitu:

2. Hukum dilihat sebagai suatu sistem nilai, dimana keseluruhan hukum dalam rangka penegakan hukum didasarkan pada grundnorm yang kemudian menjadi sumber nilai sekaligus pedoman bagi penegakan hukum itu sendiri;

Penegakan hukum selain ditentukan oleh aturan-aturan hukumnya sendiri, fasilitas, mentalitas aparat penegak hukum, juga sangat tergantung kepada faktor kesadaran dan kepatuhan masyarakat, baik secara personal maupun dalam komunitas sosialnya masing-masing.

Menurut Soejono Soekamto, "Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian

pergaulan hidup." Karena itu tegaknya hukum dapat ditandai oleh beberapa faktor yang saling terkait sangat erat yaitu:

1. Pertama, Hukum dan aturannya sendiri, sehingga diperlukan adanya keserasian antara peraturan perundang-undangan yang ada.

2. Kedua, fasilitas pelaksanaan hukumnya yang memadai, sebab sering kali hukum sulit ditegakkan bahkan tak tertangani karena fasilitas untuk menegakkannya tidak memadai ataupun tidak tersedia.

3. Ketiga, kesadaran dan kepastian hukum serta perilaku masyarakat itu sendiri.

4. Keempat, Mental aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah pelaku hukum secara langsung seperti polisi, jaksa, pengacara, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan dan sebagainya karena pada dasarnya penegakan hukum sangat tergantung pada mentalitas para aparatur penegak hukumnya.

9. Perkembangan Hukum Indonesia Dalam Kondisi Modernitas Dan Menuju Tatana Hukum Responsif

1. Masa pemerintahan Hindia-Belanda ini berlangsung selama satu setengah abad, sejak berakhirnya VOC pada akhir ke-18. Sejak tanggal 1 Januari 1800 daerah-daerah kekuasaan VOC ,Menurut Soetandyo Wignjoesoebrto, tatanan hukum pada masa ini Represif in optima forma. Tatanan hukum ini dimaksudkan untuk menjamin preservasi rust end orde dan konservasi kekuasaan kolonial, demi kepentingan ekonomi Negara dan bangsa Belanda dan sama sekali bukan untuk kepentingan rakyat. Ketika menjalankan politik hukumnya, Hindia-Belanda menetapkan dalam bidang hukum perdata bagi Indonesia, berlaku hukum adatnya masing-masing, dengan dalih pengakuan kesamaan derajat semua budaya.

2. Tatanan Hukum Pada Masa Penjajahan Jepang Pada tanggal 7 desember 1941 meletuslah Perang Pasifik, dengan dibomnya Pear harbor oleh Jepang. Dalam waktu singkat Jepang menduduki daerah-daerah jajahan sekutu (Amerika, Inggris, Belanda) di daerah Pasifik.Pada tanggal 9 maret 1942 jepang masuk ke Indonesia dan menghalau Belanda ,Tatanan hukum seperti ini dapat dikualifikasikan termasuk kepada tatanan hukum yang represif, sebab semua keputusan dan pertimbangan hanya terarah pada satu tujuan, kepentingan pendudukan militer Jepang. Dalam hubungan dengan politik Islam, Jepang mengakui betapa pentingnya kedudukan umat Islam dalam dunia perpolitikan Indonesia. Meskipun berbeda dengan Belanda yang lebih menanamkan sikap anti Islam, namun tujuannya sama yaitu melanggengkan kekuasaan mereka.

3. Tatanan Hukum Sejak tahun 1945 sampai tahun 1998 Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itulah terjadilah kekosongan kekuasaan (Vacum of Power) di Indonesia. Dengan memanfaatkan kekosongan itu, akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 (05=2605, tahun Jepang) Indonesia berhasil memerdekakan dirinya dengan jerih payah yang sungguh hebat dan pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah kemerdekaan, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.

4. Menuju Tatanan Hukum Responsif Usaha untuk menemukan hukum yang responsif sangat mewarnai teori hukum modern.Seperti menurut Jerome Frank, tujuan utama para realis hukum adalah membuat hukum menjadi lebih responsive (tanggap) pada kebutuhan sosial. Hukum yang represif, otonom, dan responsive dapat dipahami sebagai tiga reaksi atas dilema integritas dan keterbukaan.Ciri hukum yang represif adalah adaptasi lembaganya yang pasif dan oportunistik terhadap lingkungan sosial politiknya. 

Hukum otonom adalah reaksi terhadap keterbukaan yang mutlak dan tidak pandang bulu. Titik beratnya adalah dipertahankannya integritas kelembagaan untuk mencapai tujuan.Sedangkan responsif bukan sematamata terbuka atau adaptif, namun lebih menunjukan bahwa hukum tersebut harus memiliki kemampuan bertanggungjawab.

10. Paradigma Hukum

Hukum sebagai perwujudan niali nilai mengandung arti bahwa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. Menurut ideologi Marx, maka hukum merupakan bangunan atas yang ditopang oleh interaksi antara kekuatan-kekuatan dalam sektor ekonomi. Ideologi sebagai   paradigma tidak membiarakan hukum sebagai suatu lembaga yang netral.dalam proses rekayasa sosial dengan menggunakan hukum merupakan proses yang tidak berhenti pada pengukuran efektivitasnya, melainkan bergulir terus. 

Proses yang bersambungan terus itu mengandung arti, bahwa temuan-temuan dalam pengukuran akan menjadi umpan balik untuk semakin mendekatkan hukum kepada tujuan yang ingin dicapainya.dalam Hukum sebagai rekayasa sosial atau sarana rekayasa sosial merupakan fenomena yang menonjol pada abad ke-20 ini.Tidak seperti halnya dalam suasana tradisional, dimana hukum lebih merupakan pembadanan dari kaidah-kaidah sosial yang sudah tertanam dalam masyarakat, hukum sekarang sudah menjadi sarana yang sarat dengan keputusan politik.

11. Perubahan-perubahan Sosial Dan Hukum

      Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya, atau mugkin hal yang sebaliknya terjadi.

   Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, hukum mempunyai pengaruh yang langsung terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan yang artinya adalah bahwa terdapat hubungan yang langsung antara hukum dengan perubahan-perubahan sosial. Dalam hal ini kaidah hukum mendorong terjadinya perubahan-perubahan sosial dengan membentuk badan-badan yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan-perkembangan di bidang-bidang sosial, ekonomi, dan politik.

     Hukum Sebagai Sarana Pengatur Perikelakuan, yang ditujukan untuk mengubah perikelakuan warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

   Batas-batas Penggunaan Hukum , Menurut Roscoe Pound batas-batas kemampuan hukum terletak pada hal-hal sebagai berikut:

a. Hukum pada umumnya hanya mengatur kepentingan kepentingan para wraga masyarakat, yang bersifat lahiriyah

b. Dalam menerapkan sanksi-sanksi yang melekat pada hukum ada batasbatasnya,

c. Lagipula, untuk melaksanakan isi, maksud dan tujuan hukum, di perlukan lembaga-lembaga tertentu.

12. Hubungan Hukum, Kekuasaan dan Ideologi

    Hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum di suatu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa . Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang diperlukan dukungan kekuasaan.Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan.

Ideologi adalah sebuah konsep yang luas dalam ruang lingkupnya dan juga lebih spesifik daripada konsep-konsep dalam konsesnsus kemasyarakatan dan simbol-simbol sosial, yang digunakan sebelumnya. Eksistensi dari sebuah ideologi yang meresap dan mengontrol didalam sebuah masyarakat tidak menjamin konsesnsus tetapi hanya sekedar membatasi perlawanan didalam batasan batasan tertentu.

Perjalanan individualisme ini berbeda-beda dalam berabagai bidang hukum. Dan selama 1875 kontrak ketenagakerjaan di dalam hukum Inggris dipandang sebagai tawar-menawar yang setara secara hukum. Sampai dikeluarkannya Conspiracy and Protection of Property Act (Undang-undang konspirasi dan perlindungan Properti) pada tahun tersebut adalah sebuah pelanggaran pidana bagi pekerja, tetapi tidak bagi pengguna tenaga kerja, jika melakukan tindakan yang melanggar kontrak ketenagakerjaan.

13. Hukum Dan Politik Dalam Penyelesaian Konflik Dalam Mewujudkan Keadilan 

Politik adalah permainan kekuasaan. Dalam masyarakat yang tidak berhukum (hukum rimba), melarat dan berbudaya rendah pun, politik tetap ada. Hukum adalah pelembagaan aturan, ketika masyarakat menyadari bahwa kekuasaan individu perlu dikontrol oleh hukum, maka hak dan kewajiban tidak ditentukan oleh yang berkuasa, melainkan oleh yang diakui bersama sebagai suatu kebenaran. Ekonomi adalah sistem yang mengatur pemilikan hak untuk berpindah dari satu individu kepada individu lain. Budaya adalah nilai-nilai bersama dari suatu masyarakat yang berkembang sejalan dengan kesadaran masyarakat tentang hal yang baik, luhur, indah dan sebagainya . Keempat hal tersebut merupakan indikator kesuksesan dalam sebuah masyarakat atau suatu bangsa. Masing-masing berurutan dan secara umum tidak bisa dibolak-balik, namun satu sama lain saling mempengaruhi. Di dalam kata "budaya" terkandung supremasi perkembangan manusia dalam tahap perkembangan paling tinggi.

Politik merupakan tugas luhur untuk mengupayakan dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Tugas dan tanggung jawab itu dijalankan dengan berpegang pada prinsip-prinsip hormat terhadap martabat manusia, kebebasan, keadilan, solidaritas, fairnes, demokrasi, kesetaraan dan cita rasa tanggung jawab dalam hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dalam kegembiraan dan harapan, keprihatinan dan kecemasan, banyak pertemuan untuk saling bertukar pikiran dan berbagi pengelaman mengenai salah satu cita-cita bangsa yang terumus dalam sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maka Kinerja ekonomi selalu menuntut pembaruan. Pembaruan terus menerus menuntut orang menyesuaikan diri dengan tuntutan tuntutan baru yang tidak selalu mengungkapkan nilai-nilai keadilan. Mereka yang tidak memenuhi tuntutan struktur ekonomi baru akan terlempar dari pekerjaan karena tidak mampu memenuhi standar baru tersebut. Angka pengangguran semakin tinggi, karena rendahnya investasi disektor ekonomi riil yang mengakibatkan tidak terciptanya lapangan kerja.

14. Hukum, Moral dan Kekuasaan Dalam Telaah Law is a Tool of Social Engineering

Hukum di suatu negara bertujuan untuk memberikan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. Ketertiban tersebut akan terjaga apabila masyarakat menaati hukum yang ada. Masyarakat dan hukum adalah dua identitas yang tidak bisa dipisahkan. Dalam ilmu hukum, terdapat juga adagium populer Ibi sosietas ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). 

Hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang. Dalam hubungan dengan kekuasaan, hukum juga berfungsi sebagai sarana legitimasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga negara, unitunit pemerintahan, seta pejabat negara dan pemerintahan. Keabsahaan kekuasaan itu dilakukan dengan penetapan landasan hukum bagi kekuasaan itu melalui aturan aturan hukum. 

Law is a Tool of Social Engineering sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Hukum Bagi Pound dengan law is a tool of social engineeringnya hukum itu dapat dimanfaatkan sebagai alat rekayasa masyarakat dalam rangka mencapai tujuannya. Pound juga meyakini bahwa hukum itu diselenggarakan dengan tujuan memaksimumkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan (interest). 

Pound cenderung melihat kepentingan (bukan etika atau moral) sebagai unsur hakiki dalam percaturan hukum. Dikatakan juga pada hakikatmya hukum itu diperlukan karena dalam kehidupan ini banyak terdapat kepentingan yang minta dilindungi, sehingga hak merupakan kepentingan yang dilindungi oleh hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun