b. Aspek Fiqih yaitu hukum-hukum syariat yang mengatur perbuatan dan perkataan. Pengantar Sosiologi Hukum Islam |
c. Aspek Akhlak yaitu ceminan akidah yang teladan.
   Keadilan memiliki makna umum dan mempunyai makna khusus, meliputi keadilan dalam bermuamalah, keadilan dalam hukum, keadilan dalam keuangan, dan keadilan dalam hak-hak manusia.
penegakan hukum itu dalam arti luas secara represif, maupun preventif.dan akan tercapai jika penerapan hukum konsisten dengan hukum yang ada dan rasa keadilan Masyarakat didukung oleh solidaritas individu dihadapan hukum
- Teori-teori Dalam Sosiologi Hukum
Menggunakan Teori strukturalisme adalah teori yang berusaha untuk memahami aspek-aspek kemasyarakatan yang bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur bahasa yang digunakan oleh Masyarakat, masyarakat pun merupakan suatu system yang terstruktur juga. Jadi, pemahaman aspek-aspek kemasyarakatan yang bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur bahasa yang digunakan oleh masyarakat tersebut, kemudian juga ke struktur dasar masyarakat.
Paham strukturalisme menekankan kepada arti pentingnya suatu "struktur" dalam masyarakat. Struktur itu sendiri memiliki sifat-sifat sebagai berikut;
1. Struktur merupakan suatu totalitas
2. Suatu struktur dapat bertransformasi
3. Saat bertransformasi, terjadilah auto regulasi yakni pembentukan relasi-relasi baru dalam internal struktur tersebut
- Filsafat dan Mazhab Dalam Sosiologi Hukum
Terdapat dua mazhab yang mengembangkan sosiologi hukum yaitu:
1. Aliran Positif, membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. .Aliran positif ini di pelopori oleh Donald Black. Black menyatakan perihal terjadinya kekaburan antara ilmu (science) dan kebijaksanaan (policy) dalam sosiologi hukuM