b. Adanya hukum yang dihasilkan dari dalil-dalil tersebut dengan mempertimbangkan kehidupan sosial masyarakat Islam.
c. Terjadinya perubahan sosial di kalangan masyarakat seiring dengan perubahan zaman.
 Dalam Ilmu sosial dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan untuk memahami hukum Islam. Hal ini disebabkan karena banyak bidang kajian dalam agama yang baru bisa dipahami secara proporsional apabila menggunakan pendekatan ilmu sosial. Menggunakan pendekatan sosial dalam memahami hukum Islam tidaklah bisa dihindari, karena tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian hukum Islam itu berkaitan erat dengan masalah sosial.
 Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam dapat mengambil beberapa tema, yaitu:
1. Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat.
2. Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam.
3. Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat.
4. Gerakan organisasi kemasyarakatan yang mendukung atau kurang mendukung hukum Islam.
- Islam, Keadilan dan Penegakan Hukum
Â
   Ruang lingkup Islam itu sendiri, yakni:
a. Aspek Akidah yaitu keimanan dan keyakinan terhadap Allah dan Rasulnya.