Proses yang bersambungan terus itu mengandung arti, bahwa temuan-temuan dalam pengukuran akan menjadi umpan balik untuk semakin mendekatkan hukum kepada tujuan yang ingin dicapainya.dalam Hukum sebagai rekayasa sosial atau sarana rekayasa sosial merupakan fenomena yang menonjol pada abad ke-20 ini.Tidak seperti halnya dalam suasana tradisional, dimana hukum lebih merupakan pembadanan dari kaidah-kaidah sosial yang sudah tertanam dalam masyarakat, hukum sekarang sudah menjadi sarana yang sarat dengan keputusan politik.
11. Perubahan-perubahan Sosial Dan Hukum
   Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya, atau mugkin hal yang sebaliknya terjadi.
  Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, hukum mempunyai pengaruh yang langsung terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan yang artinya adalah bahwa terdapat hubungan yang langsung antara hukum dengan perubahan-perubahan sosial. Dalam hal ini kaidah hukum mendorong terjadinya perubahan-perubahan sosial dengan membentuk badan-badan yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan-perkembangan di bidang-bidang sosial, ekonomi, dan politik.
   Hukum Sebagai Sarana Pengatur Perikelakuan, yang ditujukan untuk mengubah perikelakuan warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
  Batas-batas Penggunaan Hukum , Menurut Roscoe Pound batas-batas kemampuan hukum terletak pada hal-hal sebagai berikut:
a. Hukum pada umumnya hanya mengatur kepentingan kepentingan para wraga masyarakat, yang bersifat lahiriyah
b. Dalam menerapkan sanksi-sanksi yang melekat pada hukum ada batasbatasnya,
c. Lagipula, untuk melaksanakan isi, maksud dan tujuan hukum, di perlukan lembaga-lembaga tertentu.
12. Hubungan Hukum, Kekuasaan dan Ideologi
  Hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum di suatu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa . Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang diperlukan dukungan kekuasaan.Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan.