Jenis kelamin : Laki-laki
TTL : Jatisari Tuban ,15 Januari 1971
Nursolikin.iainjember@gmail.com
Sosiologi hukum menjelaskan hukum positif yang berlaku artinya isu dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat dengan bantuan faktor kemasyarakatan hukum Islam dengan beberapa istilah menggambarkan Sisi atau karakteristik tertentu hukum.karena  sejak dahulu di kalangan umat Islam di dunia tidak terkecuali di Indonesia terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat mengenai persepsi hukum Islam dikaitkan dengan pengertian hukum Islam serta menyamakan pengertian diantara Syariah fiqih dan hukum Islam kekacauan persepsi ini meliputi arti dan ruang lingkup pengertian syariah yang kadang-kadang diartikan sama dengan fiqih ,hukum Islam memiliki keistimewaan dengan karakteristiknya karena hukum Islam memiliki Segala persoalan yang berkaitan dengan kehidupan manusia apapun aktivitas yang akan dilakukan manusia selalu mendapat bimbingan dari Allah subhanahu wa ta'ala melalui hukum-hukum Islam
Bab 1 (Mengenal Sosiologi Hukum)
   Dilihat dari sejarah sosiologi hukum diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti pada tahun 1882 pada hakikatnya sosiologi hukum lahir dari hasil hasil pemikiran para ahli baik di bidang filsafat hukum ilmu maupun sosiologi dan sosiologi berkembang pesat sampai saat ini. Salah satu tugas sosiologi hukum adalah mengungkapkan sebab ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan ilmu. Di bawah ini beberapa pengertian sosiologi hukum menurut para ahli
- Â Soerjono Soekanto , sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala lainnya
- Satjipto Raharjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
- R. Otje Salman , ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.Â
Â
Ruang lingkup mengenai lingkupnya mencakup aspek aspek dasar sosial dalam hukum atau fondasi sosial hukum serta dampak dampak hukum pada fenomena sosial lainnya hal ini memungkinkan kita untuk mengidentifikasi dan memahami bahwa ciri khas dari penelitian sosiologi hukum adalah mengkaji bagaimana hukum mempengaruhi fenomena dalam masyarakat dengan tujuan memberikan deskripsi penjelasan pengungkapan dan prediksi.
2. Pemikiran Sosiologi Hukum IslamÂ
karakteristik yang membedakan satu dengan yang lainnya. Yang pertama dimensi syariat dn fiqih ,kedua ketuhanan dan kemanusiaan dan yang ketiga bersifat universal . Karena itu, hukum Islam mudah dipahami dan bisa diterima di berbagai lapisan masyarakat. Karena menggunakan pendekatan sosial , ciri-ciri pendekatan sosiologi dalam studi agama termasuk hukum dan hukum Islam adalah:
a. Bersumber pada dalil-dalil al-Quran dan hadis sebagai sumber normatif.