Mohon tunggu...
Oumi Nuraida
Oumi Nuraida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Tugas kuliah Peradaban Islam dan Islam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Posisi Islam Pra Kemerdekaan, Masa Revolusi Kemerdekaan Indonesia

15 Mei 2023   06:30 Diperbarui: 31 Mei 2023   05:53 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Islam hanya dapat ditegakkan jika tidak bertentangan dengan kebiasaan

3)Bidang politik

Umat Islam dilarang untuk membahas hukum Islam, baik Al-Qur'an maupun As-Sunnah, yang menggambarkan politik dan administrasi negara.

2.Peran Politik dan Pendidikan Islam di Indonesia

A.Peran Politik Islam Di Indonesia

 Islam sebagai agama yang dianut oleh penduduk mayoritas di negeri ini, mengingat masyarakat Indonesia dengan komunitas elitnya telah banyak mewarnai perkembangan kehidupan kebangsaan baik dalam hubungannya dengan umatnya maupun dengan dinamika politik yang secara terus-menerus mengalami perkembangan hingga memperlihatkan tanda-tanda muncul sebuah sistem demokrasi yang lebih demokratis yang menghargai hak-hak setiap warga masyarakat atau dengan perkataan lain akan terjadi peralihan kekuasaan dari kekuasaan minoritas secara teologis selama beberapa dasawarsa dengan meminggirkan peran-peran politik Islam kepada pemerintahan mayoritas secara teologis, karena hal ini merupakan bentuk konkret dari pemerintahan seluruh bangsa terhadap konsep demokratis.

Dalam menjelaskan kaitannya politik dan Islam yang terjadi selama lebih dari setengah abad negara ini merdeka telah banyak mewarnai kehidupan bangsa, seperti hadirnya kekuatan Islam yang secara konsisten menghendaki Islam diterima sebagai sebuah ideologi yang mengatur kehidupan kebangsaan di satu sisi, pada satu sisi mengharapkan Islam sebagai sumber inspirasi yang tidak harus dihadirkan secara simbolik pada kehidupan politik. 

Awal kemerdekaan hubungan antara Islam dan negara berada dalam suatu hubungan yang saling mengisi, artinya sumbangan normatif Islam terhadap konsepsi hukum negara dapat diakomodasikan menjadi sebuah aturan yang mengikat dan mengatur kehidupan kebangsaan, pada masa pemerintahan orba Islam menjadi sandaran moral bagi praktik politik kenegaraan, sementara pada orde reformasi Islam ditampilkan oleh elit dalam beragama.

 Sebuah kekuatan politik Islam awal yang merdeka, Partai Islam Indonesia yang dikenal dengan nama Masyumi, dibentuk pada Konferensi Islam Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 7-8 November 1945 di gedung Madrasah Mualimi Muhammadiya Yogyakarta. Di seluruh Aceh, terdapat delapan unsur organisasi pendukung Masyumi yaitu NU, Muhammadiyah, Ikatan Islam, Ikatan Umat Islam, Al-Irsyad, Mayatul Wasriya, Al-Ittihadiyah dan Ikatan Ulama. 

Dengan begitu, Masyumi berhasil mempersatukan umat Islam Indonesia dan organisasinya dalam sebuah forum juang. Konvensi tersebut menyepakati bahwa Mashmi adalah satu-satunya partai politik Islam yang memperjuangkan nasib politik umat Islam Indonesia. Keputusan itu mengakhiri keberadaan partai-partai Islam lainnya . Kongres tersebut mengakomodasikan segala bentuk artikulasi umat Islam baik yang berpaham fundamentalis maupun yang moderat kritis terhadap fenomena keberagamaan terutama dialektika Islam dengan kelompok nasionalis sekuler yang menentang piagam Jakarta. 

Hasil Kongres tersebut tidaklah berjalan dengan mulus, karena terbukti pada tahun 1952 NU keluar dari Masyumi dan menjadi partai politik sendiri, pada saat Pemilu 1955 Masyumi dan NU keluar sebagai partai Islam yang mendapat suara signifikan dan termasuk kedalam 4 partai politik kemenag pemilu selain PNI dan PKI. Berbagai alasan dari NU bahwasanya mereka di Masyumi hanya sebagai majelis Syuro yang tidak memiliki peran penting dalam berbagai kebijakan partai dan tidak memberikan tempat yang layak bagi kalangan ulama, perubahan struktur tersebut bersumber dari kalangan Muhammadiyah sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun