Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah

8 Juni 2023   01:08 Diperbarui: 8 Juni 2023   01:12 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jenis jaminan yang dibutuhkan oleh bank syariah dapat bervariasi tergantung pada kebijakan bank, jenis pembiayaan, dan profil risiko nasabah. Penting bagi nasabah untuk memahami persyaratan jaminan yang diberlakukan oleh bank syariah sebelumnya dan mempertimbangkan implikasi jaminan tersebut terhadap transaksi pembiayaan.

A. HUBUNGAN ANTARA BANK DENGAN NASABAH MURABAHAH

Dalam pembiayaan Murabahah, hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang adanya hubungan berbasis bunga dan mempromosikan keadilan dalam transaksi jual beli. Berikut adalah beberapa aspek hubungan antara bank dan nasabah dalam pembiayaan Murabahah:

1. Transaksi Jual Beli: Hubungan antara bank dan nasabah dalam pembiayaan Murabahah didasarkan pada transaksi jual beli. Bank bertindak sebagai penjual yang membeli barang atas permintaan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan markup tertentu. Transaksi ini harus dilakukan dengan transparansi, kejujuran, dan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

2. Kepercayaan: Hubungan antara bank dan nasabah dalam pembiayaan Murabahah didasarkan pada saling kepercayaan. Nasabah mempercayakan bank untuk membeli barang atas permintaannya dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Bank juga mempercayai nasabah untuk membayar kewajiban pembiayaan sesuai dengan perjanjian.

3. Informasi dan Keterbukaan: Bank dan nasabah perlu saling berbagi informasi yang relevan terkait dengan transaksi Murabahah. Bank harus memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai harga pembelian, markup, dan ketentuan pembiayaan. Nasabah juga harus memberikan informasi yang akurat tentang kebutuhan dan kewajiban keuangan mereka.

4. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Bank dan nasabah memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing dalam hubungan Murabahah. Bank memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan pembiayaan dan memberikan barang sesuai dengan transaksi jual beli. Nasabah memiliki tanggung jawab untuk membayar kewajiban pembiayaan sesuai dengan perjanjian.

5. Perlindungan Konsumen: Sebagai nasabah pembiayaan Murabahah, nasabah memiliki hak perlindungan konsumen yang harus dihormati oleh bank. Bank syariah perlu memberikan informasi yang jelas dan akurat, menjaga kerahasiaan nasabah, menangani keluhan dengan adil, dan memastikan kesesuaian pembiayaan dengan kebutuhan nasabah.

Penting bagi bank syariah dan nasabah untuk menjalin hubungan yang saling menguntungkan dan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kedua belah pihak perlu saling memahami dan mematuhi ketentuan dan persyaratan pembiayaan serta menjaga komunikasi yang baik untuk menghindari potensi kesalahpahaman dan konflik di masa depan.

B. PENYELESAIAN UTANG MURABAHAH

Penyelesaian utang dalam pembiayaan Murabahah dapat dilakukan dengan beberapa cara yang umumnya diatur dalam perjanjian pembiayaan antara bank syariah dan nasabah. Berikut adalah beberapa metode penyelesaian utang Murabahah yang umum digunakan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun