Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah

8 Juni 2023   01:08 Diperbarui: 8 Juni 2023   01:12 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Markup/Keuntungan: Dalam pembiayaan berbasis Murabahah, markup atau keuntungan merupakan salah satu komponen biaya yang ditambahkan pada harga pembelian barang. Besaran markup ini biasanya telah disepakati antara bank syariah dan nasabah sebelumnya.

2. Biaya Administrasi: Bank syariah mungkin mengenakan biaya administrasi untuk mengcover biaya pemrosesan aplikasi pembiayaan, penelitian kelayakan, serta biaya administratif lainnya yang terkait dengan proses pembiayaan.

3. Biaya Notaris: Dalam beberapa kasus, terutama untuk pembiayaan properti, bank syariah dan nasabah perlu melibatkan jasa notaris untuk melakukan transaksi secara hukum. Biaya notaris dapat menjadi bagian dari biaya pembiayaan.

4. Biaya Penilaian: Jika ada kebutuhan untuk menilai nilai aset atau properti yang akan dibiayai, bank syariah mungkin mengenakan biaya penilaian. Biaya ini mencakup jasa penilai independen yang menentukan nilai pasar dari aset yang akan dibiayai.

5. Biaya Asuransi: Dalam beberapa jenis pembiayaan, seperti pembiayaan kendaraan atau properti, bank syariah mungkin mewajibkan nasabah untuk mengasuransikan aset yang dibiayai. Biaya asuransi ini biasanya menjadi tanggungan nasabah.

6. Biaya Keterlambatan: Jika nasabah mengalami keterlambatan dalam membayar angsuran atau pembayaran pembiayaan, bank syariah mungkin mengenakan biaya keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

Penting untuk mengklarifikasi dan memahami semua biaya terkait dengan pembiayaan sebelum menandatangani perjanjian. Nasabah sebaiknya meminta penjelasan rinci mengenai biaya-biaya yang akan dikenakan oleh bank syariah dan mempertimbangkan keseluruhan biaya tersebut dalam perencanaan keuangan mereka.

B. MURABAHAH : BEBAS RISIKO ATAU BERBAGI RISIKO ?

Dalam pembiayaan berbasis Murabahah, risiko dapat dianggap sebagai tanggung jawab nasabah sepenuhnya setelah transaksi jual beli terjadi antara bank syariah dan nasabah. Bank syariah tidak memiliki keterlibatan langsung dalam risiko yang terkait dengan kepemilikan barang tersebut setelah penjualan kepada nasabah.

Namun, penting untuk memahami bahwa dalam praktik perbankan syariah, bank syariah masih dapat memiliki beberapa risiko terkait dengan transaksi Murabahah, meskipun risiko utama biasanya ditanggung oleh nasabah. Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin terkait dengan Murabahah:

1. Risiko Kualitas Barang: Jika barang yang dibeli oleh bank syariah dari pihak ketiga memiliki cacat atau masalah kualitas, risiko tersebut dapat berdampak pada kepuasan nasabah dan nilai barang yang dibiayai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun