Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah

8 Juni 2023   01:08 Diperbarui: 8 Juni 2023   01:12 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Risiko Kepemilikan: Selama periode pembiayaan, bank syariah memiliki kepemilikan atas barang yang dibeli. Risiko kerusakan, kehilangan, atau perubahan nilai barang tersebut mungkin menjadi tanggung jawab bank syariah selama periode kepemilikan.

3. Risiko Likuiditas: Jika nasabah mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar angsuran atau pembayaran pembiayaan, bank syariah berisiko menghadapi likuiditas yang terkait dengan pemulihan dana yang tertunda atau penyelesaian transaksi.

Namun, dalam prinsipnya, Murabahah lebih cenderung mengalihkan risiko kepada nasabah karena bank syariah bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi jual beli. Dalam hal ini, nasabah memiliki tanggung jawab terhadap risiko terkait dengan kepemilikan dan penggunaan barang yang dibeli.

Namun, dalam praktek perbankan syariah, ada juga mekanisme pembiayaan lain yang digunakan untuk berbagi risiko antara bank syariah dan nasabah, seperti pembiayaan musyarakah (kerjasama) atau mudarabah (bagi hasil). Dalam pembiayaan-pembiayaan tersebut, risiko dan keuntungan dibagi antara bank syariah dan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Penting untuk mengklarifikasi peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam transaksi Murabahah sebelumnya dan memastikan pemahaman yang jelas mengenai risiko yang terkait dengan pembiayaan tersebut.

JAMINAN UNTUK PEMBIAYAAN MURABAHAH

Dalam pembiayaan Murabahah, bank syariah biasanya memerlukan jaminan atau agunan sebagai perlindungan terhadap risiko pembayaran yang mungkin timbul dari nasabah. Jaminan ini dapat membantu bank syariah dalam melindungi kepentingannya dan memastikan pemulihan dana jika nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Berikut adalah beberapa bentuk jaminan yang dapat digunakan dalam pembiayaan Murabahah:

1. Jaminan Riil (Agunan):
   - Harta atau aset yang dibiayai: Bank syariah dapat menggunakan barang yang dibiayai sebagai agunan. Jika nasabah tidak dapat membayar kewajibannya, bank syariah memiliki hak untuk menjual atau mengambil alih barang tersebut sebagai pemulihan dana.
   - Properti: Jika pembiayaan berkaitan dengan properti, seperti rumah atau tanah, bank syariah dapat meminta jaminan berupa hipotek atas properti tersebut.
   - Kendaraan: Jika pembiayaan berkaitan dengan kendaraan, bank syariah dapat menggunakan jaminan berupa fidusia atau hak tanggungan atas kendaraan.

2. Jaminan Pribadi:
   - Jaminan pribadi: Bank syariah dapat meminta nasabah untuk memberikan jaminan pribadi, seperti surat pernyataan penjaminan atau jaminan dari pihak ketiga yang memiliki kewajiban untuk membayar jika nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya.
   - Endorsement: Dalam beberapa kasus, bank syariah dapat meminta endorser (penjamin) yang bersedia bertanggung jawab untuk membayar jika nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Penting untuk dicatat bahwa jaminan yang diminta oleh bank syariah dalam pembiayaan Murabahah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan yang berlaku. Praktik perbankan syariah berusaha untuk memastikan adanya perlindungan bagi kedua belah pihak dan memastikan keadilan dalam transaksi pembiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun