Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah

8 Juni 2023   01:08 Diperbarui: 8 Juni 2023   01:12 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam prinsip syariah, terdapat batasan maksimal dalam menentukan keuntungan atau profit margin. Keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah haruslah wajar, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang praktik riba (bunga) dan eksploitasi yang tidak adil.

Secara umum, terdapat beberapa panduan dan batasan dalam menentukan keuntungan menurut prinsip syariah, antara lain:

1. Keadilan: Keuntungan yang ditetapkan harus adil dan seimbang bagi kedua belah pihak, yaitu bank syariah dan nasabah. Bank tidak boleh mendapatkan keuntungan yang berlebihan atau merugikan nasabah secara tidak adil.

2. Transparansi: Bank syariah diharapkan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah terkait dengan metode penentuan keuntungan dan struktur biaya yang dikenakan. Nasabah harus memiliki pemahaman yang jelas tentang besaran keuntungan yang diterapkan.

3. Markup yang Wajar: Markup atau perbedaan harga antara harga pembelian dan harga penjualan yang dikenakan oleh bank syariah haruslah wajar dan tidak berlebihan. Markup harus didasarkan pada biaya riil yang dikeluarkan oleh bank dan mempertimbangkan risiko yang terkait dengan pembiayaan.

4. Harga Pasar: Bank syariah diharapkan untuk mempertimbangkan harga pasar yang berlaku saat menentukan keuntungan. Harga yang ditetapkan tidak boleh jauh melampaui harga pasar yang adil dan wajar.

5. Pertimbangan Kondisi Ekonomi: Keuntungan yang ditentukan juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi secara keseluruhan. Bank syariah perlu memperhitungkan faktor-faktor ekonomi seperti inflasi, suku bunga, dan faktor risiko lainnya yang dapat mempengaruhi penentuan keuntungan yang wajar.

Penting untuk dicatat bahwa batasan maksimal dalam penentuan keuntungan tidak memiliki angka yang tetap dan bervariasi tergantung pada lembaga pengawas syariah yang berlaku di masing-masing negara. Lembaga pengawas syariah memiliki peraturan dan pedoman yang spesifik untuk mengatur dan mengawasi praktik keuangan syariah, termasuk batasan maksimal keuntungan yang dapat diterima.

Dalam praktiknya, bank syariah perlu menjalankan pemantauan dan evaluasi terus-menerus terhadap kebijakan keuntungan mereka untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah dan meminimalkan risiko pelanggaran.

PENETAPAN HARGA JUAL MURABHAH YANG EFISIEN

Dalam penetapan harga jual Murabahah yang efisien, terdapat beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat membantu dalam menentukan harga jual Murabahah yang efisien:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun