Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah

8 Juni 2023   01:08 Diperbarui: 8 Juni 2023   01:12 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam transaksi Murabahah, penting untuk memastikan bahwa barang yang diperjualbelikan halal dan sesuai dengan prinsip syariah. Bank syariah harus memastikan bahwa markup yang ditetapkan adalah wajar dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Prinsip transparansi dan kejujuran sangat penting dalam pelaksanaan Murabahah.

PRAKTIK MURABAHAH DALAM PERBANKAN SYARIAH

Dalam praktik perbankan syariah, Murabahah digunakan sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang umum. Berikut adalah penjelasan tentang praktik Murabahah dalam perbankan syariah:

1. Permintaan Pembiayaan: Nasabah mengajukan permintaan pembiayaan kepada bank syariah untuk membeli suatu barang atau aset tertentu, seperti kendaraan, peralatan, atau properti.

2. Penilaian dan Persetujuan: Bank syariah melakukan penilaian kelayakan pembiayaan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan. Jika nasabah memenuhi persyaratan, bank syariah memberikan persetujuan pembiayaan.

3. Pembelian Barang: Bank syariah membeli barang yang diminta oleh nasabah dari pihak ketiga. Harga pembelian barang ini harus transparan dan disepakati bersama nasabah.

4. Markup: Setelah membeli barang, bank syariah menambahkan markup atau keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Markup ini merupakan bagian dari keuntungan bank syariah dalam transaksi Murabahah.

5. Penjualan kepada Nasabah: Bank syariah menjual barang kepada nasabah dengan harga yang terdiri dari harga pembelian ditambah dengan markup. Harga penjualan dan metode pembayaran harus jelas disepakati sebelumnya.

6. Pembayaran oleh Nasabah: Nasabah membayar kepada bank syariah dalam bentuk pembayaran angsuran atau pembayaran tunai sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

7. Kepemilikan Barang: Selama periode pembiayaan, bank syariah memiliki kepemilikan atas barang yang dibeli. Setelah nasabah membayar seluruh jumlah pembiayaan, kepemilikan barang tersebut akan dialihkan kepada nasabah.

Praktik Murabahah dalam perbankan syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan mempromosikan keadilan, transparansi, dan kesepakatan bersama. Bank syariah bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi jual beli dengan memastikan bahwa harga dan markup yang diterapkan adalah wajar dan sesuai dengan prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun