Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah

8 Juni 2023   01:08 Diperbarui: 8 Juni 2023   01:12 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, penting untuk diingat bahwa dalam praktik perbankan syariah, bank harus memastikan bahwa penentuan markup dalam Murabahah tetap wajar, kompetitif, dan tidak memberikan beban yang berlebihan kepada nasabah. Keputusan mengenai kenaikan harga kredit harus didasarkan pada pertimbangan yang obyektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan mempromosikan keadilan dalam transaksi jual beli.

Sebagai nasabah, penting untuk memahami dan melakukan perbandingan dengan penawaran dari bank syariah lainnya, serta memastikan bahwa kenaikan harga kredit dalam Murabahah tetap wajar dan sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.

PERBANDINGAN ANTARA PEMBIAYAAN BERBASIS MURABAHAH DAN BUNGAN TETAP

Pembiayaan berbasis Murabahah dan bunga tetap adalah dua pendekatan yang berbeda dalam konteks pembiayaan. Berikut adalah perbandingan antara keduanya:

1. Prinsip Syariah:
   - Murabahah: Pembiayaan berbasis Murabahah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan mempromosikan keadilan dalam transaksi jual beli. Dalam Murabahah, bank syariah membeli barang atas permintaan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan markup yang telah disepakati sebelumnya.
   - Bunga Tetap: Pembiayaan dengan bunga tetap melibatkan pemberian pinjaman dengan suku bunga yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun, dalam konteks perbankan syariah, bunga tetap tidak sesuai dengan prinsip syariah karena melibatkan riba.

2. Mekanisme Transaksi:
   - Murabahah: Dalam Murabahah, transaksi dilakukan melalui jual beli antara bank syariah dan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diminta oleh nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan markup tertentu.
   - Bunga Tetap: Dalam pembiayaan dengan bunga tetap, bank memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga yang telah ditentukan sejak awal. Nasabah membayar bunga ini bersama dengan pokok pinjaman dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

3. Risiko dan Kepemilikan Barang:
   - Murabahah: Selama periode pembiayaan Murabahah, bank syariah memiliki kepemilikan atas barang yang dibeli. Setelah nasabah membayar seluruh jumlah pembiayaan, kepemilikan barang tersebut akan dialihkan kepada nasabah. Bank syariah juga bertanggung jawab atas risiko kepemilikan barang.
   - Bunga Tetap: Dalam pembiayaan dengan bunga tetap, bank tidak memiliki kepemilikan atas barang yang dibeli oleh nasabah. Bank hanya memberikan pinjaman dengan syarat pembayaran bunga dan pokok pinjaman sesuai dengan perjanjian.

4. Penentuan Harga:
   - Murabahah: Dalam Murabahah, bank dan nasabah menentukan harga pembelian barang dan markup sebelumnya. Markup ini merupakan keuntungan bank dalam transaksi Murabahah.
   - Bunga Tetap: Dalam pembiayaan dengan bunga tetap, suku bunga ditetapkan oleh bank berdasarkan kebijakan dan kondisi pasar.

Dalam konteks perbankan syariah, pembiayaan berbasis Murabahah lebih sesuai dengan prinsip syariah karena melibatkan transaksi jual beli yang transparan dan tidak melibatkan riba. Namun, setiap nasabah perlu mempertimbangkan kebutuhan dan preferensi mereka saat memilih jenis pembiayaan yang sesuai.

A. BIAYA UNTUK PEMBIAYAAN

Biaya untuk pembiayaan dapat bervariasi tergantung pada jenis pembiayaan, bank yang memberikan pembiayaan, dan negara atau wilayah tempat transaksi dilakukan. Berikut adalah beberapa komponen biaya yang mungkin terkait dengan pembiayaan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun