Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah

8 Juni 2023   01:08 Diperbarui: 8 Juni 2023   01:12 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BOLEHKAH HARGA KREDIT YANG LEBIH TINGGI DALAM MURABAHAH

Dalam pembiayaan Murabahah, bank syariah dan nasabah harus menentukan harga pembelian barang dan markup (keuntungan) sebelumnya. Markup tersebut ditambahkan pada harga pembelian barang dan menjadi harga jual kepada nasabah. Markup ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan bank syariah untuk memperoleh keuntungan dalam transaksi Murabahah.

Dalam praktek Murabahah, bank syariah memiliki kebebasan untuk menentukan besaran markup, tetapi markup yang diterapkan haruslah wajar dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Besaran markup sebaiknya didasarkan pada kondisi pasar yang berlaku untuk barang yang dibeli, biaya operasional bank, risiko, dan margin keuntungan yang wajar.

Namun, penting untuk dicatat bahwa markup dalam Murabahah bukanlah bunga atau riba yang dilarang dalam Islam. Markup dalam Murabahah merupakan keuntungan yang telah ditetapkan sebelumnya dan disepakati antara bank syariah dan nasabah sebagai bagian dari transaksi jual beli yang terbuka dan transparan.

Dalam praktiknya, bank syariah biasanya menjaga agar harga kredit dalam Murabahah tetap kompetitif dengan pasar dan tidak memberikan beban yang berlebihan kepada nasabah. Bank syariah juga harus memastikan bahwa markup yang diterapkan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesepakatan bersama.

Dalam kesimpulannya, walaupun bank syariah memiliki kebebasan untuk menentukan markup dalam Murabahah, besaran markup yang diterapkan haruslah wajar, kompetitif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesepakatan yang adil antara bank syariah dan nasabah serta menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam transaksi pembiayaan.

KENAIKAN PADA HARGA KREDIT DALAM MURABAHAH

Dalam konteks Murabahah, penentuan harga kredit terjadi melalui penambahan markup pada harga pembelian barang. Jika terjadi kenaikan pada harga kredit dalam Murabahah, ada beberapa faktor yang mungkin mempengaruhinya:

1. Perubahan Harga Pasar: Jika harga barang yang dibeli oleh bank syariah untuk kemudian dijual kepada nasabah mengalami kenaikan di pasar, maka markup yang diterapkan juga mungkin akan naik. Hal ini karena bank syariah perlu memperhitungkan harga pembelian yang lebih tinggi untuk menjaga keuntungan yang wajar.

2. Perubahan Risiko: Jika terjadi perubahan risiko yang terkait dengan pembiayaan, seperti risiko gagal bayar yang meningkat, bank syariah mungkin akan menyesuaikan markup untuk mempertimbangkan peningkatan risiko tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan bank dan menjaga keberlanjutan operasional.

3. Biaya Operasional: Jika biaya operasional bank syariah meningkat, bank mungkin akan menyesuaikan markup dalam Murabahah untuk mencerminkan biaya yang lebih tinggi tersebut. Ini termasuk biaya administrasi, biaya pemrosesan, atau biaya operasional lainnya yang terkait dengan pembiayaan Murabahah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun