Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

25 November 2024   13:59 Diperbarui: 25 November 2024   14:11 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.college-de-france.fr/fr/actualites/hommage-pierre-bourdieu

Negara-negara maju memiliki kapasitas yang lebih besar untuk mengumpulkan data, memantau perusahaan multinasional, dan bernegosiasi dalam kerangka internasional. Sementara itu, negara berkembang sering kali menghadapi kesulitan dalam hal kapasitas administratif dan teknis.

Struktur Arena Perpajakan CFC

  1. Hubungan Antar Negara (Global Tax Competition) Negara asal perusahaan (home country) dan negara tempat anak perusahaan berada (host country) berinteraksi dalam konteks pengaturan pajak internasional. Negara asal ingin memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di luar negeri tetap membayar pajak, sementara negara tuan rumah ingin menarik investasi asing dengan menawarkan tarif pajak yang lebih rendah.

Contoh: Negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti Singapura atau Hong Kong menarik perusahaan besar untuk mendirikan anak perusahaan. Ini menciptakan ketegangan antara negara-negara tersebut dan negara asal yang berusaha memungut pajak lebih tinggi atas laba yang diperoleh oleh perusahaan multinasional.

  1. Hubungan antara Pemerintah dan Perusahaan Multinasional Dalam arena CFC, perusahaan multinasional berusaha mencari cara untuk meminimalkan kewajiban pajak melalui strategi seperti penghindaran pajak dan pengalihan laba. Oleh karena itu, mereka menggunakan kapital sosial, kapital budaya, dan kapital ekonomi untuk mempengaruhi kebijakan perpajakan atau bahkan melobi untuk perubahan aturan yang lebih menguntungkan.

Pemerintah berusaha untuk menjaga keseimbangan antara memberikan insentif untuk menarik investasi dan menghindari kerugian fiskal akibat penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini.

  1. Kerja Sama Internasional Arena ini melibatkan kerja sama antar negara dan lembaga internasional, terutama dalam hal pertukaran informasi dan pengawasan aktivitas perpajakan lintas negara. Inisiatif seperti OECD's BEPS dan AEOI menciptakan kerangka untuk memantau dan mengontrol penghindaran pajak lintas negara. Di sinilah negara-negara berkembang seperti Indonesia dapat berkolaborasi dengan negara-negara maju untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam memerangi penghindaran pajak dan memastikan bahwa pajak tetap diterima secara adil.

Tantangan dan Peluang dalam Arena Perpajakan CFC

  1. Tantangan Asimetri Informasi Perusahaan multinasional yang memiliki sumber daya yang lebih besar sering kali dapat memperoleh informasi dan memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pajak. Hal ini menimbulkan ketimpangan kekuatan di arena perpajakan, di mana negara berkembang sering kali kesulitan untuk melacak dan mengawasi aktivitas perusahaan besar yang beroperasi lintas negara.
  2. Ketidaksetaraan dalam Implementasi Regulasi Implementasi kebijakan CFC menghadapi tantangan karena ketidakseimbangan dalam kemampuan negara-negara untuk menegakkan aturan. Negara dengan sumber daya terbatas mungkin kesulitan untuk melaksanakan regulasi CFC dengan efektif.
  3. Peluang Kerja Sama Internasional Salah satu peluang terbesar dalam arena perpajakan CFC adalah kerja sama internasional yang lebih baik. Melalui kerangka seperti BEPS dan AEOI, negara-negara dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi penghindaran pajak. Indonesia, sebagai bagian dari sistem perpajakan global, dapat memperkuat posisinya dalam arena ini dengan meningkatkan kapasitas lembaga pajak dan memperkuat kerja sama internasional.

2. Dampak Doxa dan Dominasi Simbolik dalam Perpajakan 

Sumber : PPT dokpri Prof Apollo
Sumber : PPT dokpri Prof Apollo

Pierre Bourdieu menggunakan konsep doxa dan dominasi simbolik untuk menjelaskan bagaimana pandangan dan struktur sosial yang dominan dapat memengaruhi tindakan dan persepsi masyarakat tanpa disadari. Dalam konteks perpajakan, kedua konsep ini dapat diterapkan untuk memahami bagaimana kebijakan pajak, regulasi, dan praktik penghindaran pajak sering kali diterima begitu saja oleh masyarakat atau dianggap sebagai sesuatu yang wajar, bahkan ketika itu tidak adil atau merugikan.

1. Doxa dalam Perpajakan

Doxa adalah pandangan dominan yang diterima oleh masyarakat tanpa kritik atau refleksi. Dalam dunia perpajakan, doxa bisa dilihat sebagai norma-norma dan asumsi yang mengatur bagaimana masyarakat memandang kewajiban pajak, baik sebagai beban maupun sebagai kontribusi sosial.

  • Penerimaan Kebijakan Tanpa Kritik
    Dalam beberapa kasus, kebijakan perpajakan diterima masyarakat tanpa banyak pertanyaan, bahkan ketika kebijakan itu menguntungkan kelompok tertentu. Misalnya, masyarakat mungkin menganggap normal bahwa perusahaan multinasional memiliki tingkat pajak efektif yang lebih rendah dibandingkan usaha kecil-menengah. Hal ini terjadi karena doxa telah membingkai perusahaan besar sebagai penggerak ekonomi yang harus diberi insentif.

  • Ketimpangan yang Tidak Disadari
    Doxa juga membentuk pandangan bahwa penghindaran pajak oleh individu kaya atau perusahaan besar adalah bagian dari praktik bisnis biasa. Misalnya, skema pajak yang rumit sering kali dianggap sebagai keahlian perusahaan, bukan sebagai manipulasi yang merugikan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun