Pendahuluan
Controlled Foreign Corporation (CFC) merupakan entitas asing yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri. Dalam konteks perpajakan, perusahaan ini sering dimanfaatkan untuk menghindari pajak dengan cara memanfaatkan yurisdiksi tax haven yang menawarkan tarif pajak rendah atau bahkan nihil. Indonesia, seperti negara lain, menghadapi tantangan dalam mengatur CFC untuk memaksimalkan penerimaan pajak tanpa menghalangi investasi.
Pendekatan teori Pierre Bourdieu—yang menekankan konsep habitus, kapital, dan arena—dapat digunakan untuk memahami peluang dan tantangan dalam pengelolaan perpajakan CFC. Analisis ini melibatkan dinamika sosial, budaya, dan ekonomi yang memengaruhi aktor utama seperti pemerintah, perusahaan multinasional, dan konsultan pajak.
1. Konsep Habitus, Kapital, dan Arena dalam Perpajakan CFC
Untuk memahami perpajakan CFC dalam kerangka teori Pierre Bourdieu, kita perlu mendalami tiga konsep utama: habitus, kapital, dan arena. Konsep-konsep ini menjelaskan bagaimana aktor-aktor (perusahaan multinasional, konsultan pajak, dan pemerintah) berinteraksi dan memengaruhi kebijakan perpajakan.
A. Habitus dalam Perpajakan Controlled Foreign Corporation (CFC)
Habitus, dalam konsep Pierre Bourdieu, adalah seperangkat pola pikir, nilai, kebiasaan, dan cara bertindak yang secara tidak sadar dibentuk melalui pengalaman sosial dan budaya seseorang atau kelompok. Habitus bersifat tahan lama, tetapi tidak kaku; ia dapat berubah seiring waktu ketika individu atau kelompok menghadapi situasi sosial baru. Dalam konteks perpajakan Controlled Foreign Corporation (CFC), habitus membantu menjelaskan bagaimana perusahaan multinasional, konsultan pajak, dan pemerintah membangun pola perilaku yang terkait dengan kepatuhan atau penghindaran pajak.
Habitus Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional memiliki habitus yang terbentuk melalui praktik bisnis global yang sangat kompetitif. Dalam logika mereka, pajak bukan hanya kewajiban negara, melainkan bagian dari "biaya operasional" yang perlu diminimalkan untuk meningkatkan laba. Habitus ini mencerminkan pemikiran strategis yang menempatkan penghindaran pajak (tax avoidance) dalam koridor legal sebagai langkah wajar.
Dalam kerangka ini, perusahaan multinasional memanfaatkan struktur Controlled Foreign Corporation (CFC) untuk menahan penghasilan di yurisdiksi dengan pajak rendah atau nihil (tax haven). Misalnya, perusahaan-perusahaan besar sering kali memindahkan laba dari negara-negara dengan tarif pajak tinggi ke negara-negara seperti Singapura, Bermuda, atau Panama melalui mekanisme transfer pricing atau subsidiaris. Habitus ini diperkuat oleh keberadaan penasihat pajak internasional yang membantu mereka memanfaatkan celah regulasi yang ada.
Habitus Konsultan Pajak dan Ahli Hukum