Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

25 November 2024   13:59 Diperbarui: 25 November 2024   14:11 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.college-de-france.fr/fr/actualites/hommage-pierre-bourdieu

Dari sudut pandang sosial dan ekonomi, kebijakan ini memiliki efek yang meluas, baik dalam hal redistribusi pendapatan maupun persepsi masyarakat tentang keadilan sistem pajak.

a. Distribusi Pendapatan

  • Kebijakan ini membantu mengurangi praktik penghindaran pajak oleh kelompok kaya atau perusahaan besar, sehingga pendapatan negara dapat dialokasikan untuk pembangunan yang lebih merata.
  • Namun, jika implementasi kebijakan ini hanya efektif untuk perusahaan besar sementara perusahaan kecil kesulitan mematuhinya, ketimpangan distribusi pendapatan tetap akan terjadi.

b. Kepercayaan terhadap Sistem Pajak

  • Jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, masyarakat akan melihat pemerintah serius dalam menangani penghindaran pajak, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pajak.
  • Sebaliknya, jika kebijakan ini hanya menghasilkan penerimaan dari wajib pajak kecil sementara perusahaan besar tetap dapat menghindari pajak, kepercayaan terhadap pemerintah dapat menurun.

4. Implikasi dalam Perspektif Teori Pierre Bourdieu

Sumber : PPT dokpri Prof Apollo
Sumber : PPT dokpri Prof Apollo

Berdasarkan pendekatan Pierre Bourdieu, kebijakan ini dapat dilihat dari tiga elemen utama: kapital, habitus, dan dominasi simbolik.

a. Kapital

  • Kapital Ekonomi: Kebijakan CFC lebih mudah dimanfaatkan oleh perusahaan besar dengan kapital ekonomi tinggi, yang memiliki sumber daya untuk menyewa konsultan pajak internasional.
  • Kapital Budaya: Pemahaman tentang regulasi perpajakan global adalah bentuk kapital budaya yang lebih sering dimiliki oleh kelompok elit ekonomi. Perusahaan kecil sering kali tidak memiliki akses yang sama terhadap pengetahuan ini.

b. Habitus

  • Kebijakan ini mengasumsikan bahwa semua wajib pajak memiliki habitus yang sama dalam memahami dan mematuhi aturan perpajakan. Namun, kenyataannya, hanya kelompok tertentu yang terbiasa dengan arena perpajakan internasional, sementara wajib pajak kecil menghadapi hambatan yang lebih besar.

c. Dominasi Simbolik

  • Kebijakan CFC dapat menjadi alat dominasi simbolik pemerintah untuk menunjukkan kedaulatan pajak di hadapan masyarakat dan komunitas internasional. Namun, jika penerapannya tidak inklusif, kebijakan ini malah dapat dianggap sebagai simbol ketidakadilan, terutama oleh wajib pajak kecil.

5. Rekomendasi untuk Peningkatan Kebijakan CFC

Agar kebijakan CFC di Indonesia dapat berjalan dengan optimal dan mengurangi dampak negatifnya, beberapa langkah berikut perlu diambil:

  1. Peningkatan Edukasi dan Sosialisasi:
    • Pemerintah harus memberikan pelatihan dan informasi yang mudah diakses bagi wajib pajak kecil dan menengah untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang kebijakan ini.
  2. Penyederhanaan Prosedur:
    • Proses pelaporan pendapatan CFC perlu disederhanakan agar tidak menjadi beban administratif yang berlebihan bagi wajib pajak.
  3. Kerja Sama Internasional:
    • Indonesia perlu memastikan perjanjian pajak berganda (DTA) dengan negara-negara lain berjalan efektif untuk mengurangi risiko pajak berganda.
  4. Insentif bagi Kepatuhan:
    • Memberikan insentif bagi wajib pajak yang secara sukarela melaporkan pendapatan dari anak perusahaan di luar negeri.
  5. Peningkatan Kapasitas Pengawasan:
    • Pemerintah harus meningkatkan kemampuan pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara adil, terutama kepada perusahaan besar yang cenderung memiliki akses terhadap tax haven.

5. Strategi Menuju Efektivitas Kebijakan CFC

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun