Mohon tunggu...
Neny Hidayah Nur Imani
Neny Hidayah Nur Imani Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak NIM 55520120007 Univ. Mercubuana Jakarta

Neny Hidayah Nur Imani NIM: 55520120007 Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak Mahasiswi Universitas Mercubuana jakarta Tengok ke belakang hanya untuk mengingat sebelum berada di titik sekarang, lihat ke depan sebagai titik fokus selanjutnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Cara Memahami Peraturan Perpajakan International dengan Pendekatan Seni_Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak_55520120007

24 Mei 2022   21:30 Diperbarui: 24 Mei 2022   21:50 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Alice in The wonderland, sebuah judul film yang diambil dari buku cerita fiksi karya Charles Lewis Carroll. Menceritakan tentang gadis kecil sedang duduk di tepi sungai ditemani oleh kakak perempuannya, tiba-tiba ada seekor kelinci putih berjas dan bermata merah muda dan Alice mengejarnya hingga masuk ke dalam lubang besar, hingga Alice terjadtu di sebuah ruangan sepi, sendirian. 

Dia melihat sepotong kue bertulis eat me lalu tubuh Alice menjadi membesar dan dapat keluar dari ruangan tersebut kemudian ia meminum segelas yang bertuliskan drink me dan badan Alice berubah menjadi kecil. Alice bertemu dengan tokoh fantasi seperti kelinci yang bisa berbicara, tikus yang bisa berbicara, 

ratu berkepala besar, bunga lili yang dapat berbicara dan masih banyak lagi. Lalu Alice masuk ke dalam istana menolong para prajurit berbentuk kartu dari amarah ratu merah dan Alice bertemu catur yang sedang menangis karena terpisah dari anaknya. Dari situlah kehidupan Alice berubah dan menemukan banyak hal yang tidak mungkin terjadi di kehidupan nyata, hanya bisa terjadi di dunia tersebut..

Kisah Alice in The Wonderland memiliki konsep adanya sengketa hukum pada scene peperangan antara Ratu merah dan Prajurit Kartu sebagai lambang sengketa dalam Perang Dunia II yaitu adanya penyelundupan benda-benda berguna berupa Kartu Bermain Amerika Serika dengan merk USPCC oleh petugas intelijen sekutu menghasilkan setumpuk kartu rahasia, 

kartu bermain Amerika Serikat tersebut sebagai produk kerjasama antara Angkatan Darat Amerika Serikat dengan Perusahaan Kartu Bermain Amerika Serikat diberikan ke tawanan perang, jika berhasil mengatur pelarian. Artinya ada sebuah konspirasi di balik dongeng dari dunia antah berantah tersebut.

Sama hal dengan negara Indonesia, banyak hal yang tidak terduga dibalik negeri nusantara yang memiliki kekayaan, kemegahan atas Sumber Daya Alam yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan seluruh rakyatnya. Apakah ada sengketa atas penyalahgunaan mekanisme model bisnis dapat dikatakan terindikasi untuk menghindari pembayaran perpajakan?

Negeri yang tercipta dengan indahnya yang memiliki keistimewaan budaya turun-temurun yaitu sebuah sejarah yang dihormati bahkan direalisasikan ke dalam kehidupan masyarakat, hanya dari komunitas atau kelompok tertentu yang meyakini. 

Tentu saja berharap masih memiliki kekuatan dan harga diri di mata dunia. Ketika menggali kekayaan apa saja yang ada di bumi nusantara ini, ada sebuah nilai yang harganya tidak bisa tertandingi bahkan dunia luar mengakui falsafah budaya hantu yang dipelopori oleh terciptanya Candi Borobudur, Candi Prambanan sebagai pembuktian kepada kancah international untuk tidak bermain-main dengan bangsa Indonesia.

 Bukan suatu ancaman namun lebih pada pertahanan ibaratnya negara-negara maju memiliki tehnologi dan peralatan mutakhir dengan segala aspek dan inovasinya. Lalu Indonesia memiliki alam berserta bahan bakunya dan yang tak pernah terlewati penunggu-penunggunya. Abdi Dalem di dalam negeri yang selalu menjaga dan melestarikan bahkan dengan kesabarannyapun masih memberikan peluang-peluang keuntungan kepada bangsa lain untuk menikmati selama tidak mengindahkan norma. 

Norma dari hasil budaya. Kejayaan kerajaan-kerajaan di negeri ini selaras dengan munculnya para pakar pemikir aristocrat intelektual sehingga tatanan, prosedur yang tertuang dalam norma-norma untuk dijatikan pedoman di dalam interaksi antar individu di dalam masyarakat menjadi sebuah kebiasaan yang baik, hingga akhirnya ada sebuah kehidupan 2 alam yang saling bersanding dengan damainya di era keemasan Majapahit. 

Salah satu produk budaya yang memiliki peraturan di dalam kehidupan masyarakat sehingga muncul norma atau tata tertib yang berlaku, hal ini juga disematkan di kehidupan mahluk astral atau hantu. Di dalam literature perhantuan, ada pembagian kelompok sesuai posisi kekuasaannya, antara lain:

Kelompok pada posisi pertama adalah penunggu gunung, sungai, bukit dan lembah, disebut dengan Sang Hyang.

Kelompok pada posisi kedua adalah arwa leluhur disebut dengan Dahyang.

Kelompok pada posisi ketiga adalah pelindung desa, kota bahkan negara disebut dengan Kepudet.

Pada tanggal 19 November 1833 i Biebrich yang berada di tepi

sungai Rhain dekat kota Mainz, lahirlah Wilhelm Dilthey. Dilthey sendiri terhitung ke dalam kalangan atas

yang mapan, karena gaji profesor Jerman lebih dari cukup sehingga dapat mengarahkan diri

pada idealisme dan wawasan liberal.6 Bulhof melukiskan sosoknya sebagai "Seorang yang

khas mewakili kelas para pejabat publik yang selama berabad-abad telah memainkan peran

penting dalam monarki Prussia yang birokratis". Sudah dapat ditebak bagaimana sikap

kalangan ini. Beliau seorang aristocrat intelektual yang memiliki pemikiran kritis terhdap materialism yang dibawa oleh para elite industrial yang sedang naik. Hal ini tentu saja dirasa setelah revolusi 1848 aristokrat intelektual merasa nilai-nilainya terancam oleh para kapitalis dan kelas buruh cenderung pragmatis. Dilthey ingin mengembalikan sejarah dan budaya serta kehidupan mental yang pernah tumbuh damai di masanya.

Namun..sistem politik dan pemerintahan seperti roda sepeda berputar, Dilthey membutuhkan waktu untuk harapannya, mau tidak mau harus menerima masa yang dihadapi, sebuah masa pencerahan.

Era pencerahan didalangi oleh pemikiran ekonomi dari John Maynard Keynes lah yang diterapkan di banyak negara kapitalis di dunia, terkhusus dibagian wilayah Eropa. Ekonom yang lahir pada 5 Juni 1883 di Cambridge Inggris ini dikenal dengan gagasan-gagasannya yang mengubah teori dan praktek ekonomi makro serta kebijakan ekonomi dunia, dengan menjelaskan penyebab terjadinya siklus bisnis.

Pemikirannya kini terkenal sebagai salah satu mazhab ekonomi yang disebut Keynesian. Salah satu pendapatnya dalam buku the General Theory of Employment, Interest and Money , teori  yang membuatnya dijuluki sebagai penyelamat sistem kapitalisme dunia. 

Revolusi yang bersifat fundamental dalam perkembangan masyarakat modern dan sebuah paham ekonomi yang bertujuan untuk mendapatkan sebesar-besarnya keuntungan dan modal (kapital). Kapitalisme merupakan satu revolusi yang bersifat fundamental dalam perkembangan masyarakat modern. Bersamaan dengan itu, kapitalisme kemudian berkembang menjadi sistem ekonomi yang paling menonjol di dunia.

Menurut ekonomi Keynesian, kehadiran pemerintah diperlukan untuk menstabilkan "kempis kembangnya" kegiatan ekonomi. Keynes mendukung penerapan perpajakan dan komersial untuk mencegah dampak buruk ekonomi. Pergerakan arus barang dan arus uang mengalami kemajuan yang pesat, industrialisasi semakin terdorong untuk menghasilkan barang dan jasa sesuai dengan klasifikasi jenis usahanya. 

Hal ini tentu saja mempengaruhi perkembangan pola pemikiran Sumber Daya Manusia terutama di negara-negara yang mengalami perubahan sistem pemerintahan dari kerajaan-kerajaan nusantara menjadi presidensial. 

Perdagangan antar wilayah maupun perdagangan lintas territorial sudah terjalin di era aristokrasi kerajaan terutama masa kekuasaan Ratu Sima yang profesionalisme atas pengelolaan bisnis, perluasan wilayah serta ketegasannya sangat menonjol hingga mancanegara. 

Sehingga tidak mengherankan bila praktik industrialisasi masa kapitalis merupakan perpanjangan tangan dari masa keemasan kerajaan yang melakukan pertemuan dua wilayah atau dua territorial yang berbeda ke dalam suatu perjanjian dalam pengelolaan sumber alam atau aktivitas ekonomi untuk mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi maupun bahan jadi.

Jhon Maynanrd Keyness melopori adanya perdagangan international ditandai Perjanjian perdagangan yang dilakukan melalui sistem bilateral maupun multilateral. 

Dari liberalisme perdagangan ini tidak dapat dihindari oleh semua negara sebagai masyarakat international, karena factor kuantitas masyarakat international sebagai penopang pertumbuhan industrialisasi yang dapat menyeimbangkan konsumen sebagai warga negara yang menikmati barang dan jasa dan juga memberikan kontribusi kepada masing-masing negara atas upeti dari manfaat yang diperoleh. 

Kesibukan perputaran barang dan jasa lintas wilayah maupun lintas territorial memberikan dampak pada investasi atau penanaman modal suatu negara ke negara lain agar sama-sama memperoleh keuntungan sebesar-besarnya demi kemajuan kepentingan individu maupun golongan yang diestimasikan mendukung penerimaan negara melalui perpajakan dari masing-masing sector industry yang dihasilkan. 

Produk investasi yang dimaksud adalah Foreign Direct Investment sebagai pendorong penting pertumbuhan ekonomi, paket sumber daya investasi, pengetahun tehnologi dan keahlian manajerial (De Mello, 1997) yang diiringi dengan adanya perusahaan multinasional yaitu sebuah perusahaan yang memiliki kedudukan di satu negara tetapi beroperasi dan menjalankan perusahaannya berdasarkan hukum dan kebiasaan di negara lain menurut David E, Lilienthal (1960 ). 

Alasan utama yang mendorong korporasi-korporasi ada adalah memperluas pasar atau memiliki rantai bernilai global untuk mencari sumber bahan baku atau supply chains yang berpusat pada regional maupun international serta untuk perkembangan tehnologi baru untuk mencapai tujuan dengan menempatkan lokasi usahanya jauh dari lokasi tempat pembeli.

Dengan hal tersebut diatas, banyak negara berlomba-lomba untuk menarik Foreign Direct Investment dengan memberikan insentif yang menguntungkan bagi investor asing. Negara-negara yang bergabung dengan perjanjian ekonomi bilateral maupun multilateral seperti perjanjian pajak, perjanjian investasi, dan perjanjian perdagangan lainnya yang meyakinkan para investor asing bahwa mereka mematuhi norma-norma dan tata tertib dalam praktik perdagangan dan investasi.

 Implementasi dari perkembangan investasi secara global adalah  Matrix Boston Consulting Group atau matix BCG sebuah perusahaan konsultasi manajemen terkemuka, mengembangkan dan mempopulerkan matrix pertumbuhan pangsa pasar. Matrix yang dikembangkan oleh Bruce Henderson 1979 juga pendiri Boston Consuting Group.

 BCG adalah alat analisa bisnis yang digunakan perusahaan dalam mempertimbangkan peluang pertumbuhan dengan perencanaan jangka panjang dan melihat portofolio produk agar dapat mengambil keputusan, apakah akan dikembangkan, diubah atau dihentikan bisnis produk tersebut.

Matrix BCG memiliki 4 kuadran dengan ukuran 2 x 2 dengan memiliki nama antara lain:

1. Matrix DOGs adalah pangsa pasar rendah, pertumbuhan pasar saham rendah. Jarang berinvestasi, hanya memiliki uang untuk kebutuhan biaya mencapai titik BEP. Perusahaan ini tidak dapat melakukan biaya pemasaran atau marketing dan harus berkontribusi dengan perusahaan lain yang membutuhkan pengelolaan biaya pokok untuk menghasilkan produk

2. Matrix Cash Cows adalah pangsa pasar tinggi, pertumbuhan pasar saham rendah. Menghasilkan banyak uang. Konsumsi uang juga tidak banyak. Pasar telah mencapai fase tinggi meski pertumbuhan rendah.Dapat berinvestasi namun terpaksa untuk menguras uang tunainya demi memenuhi pasar sehingga biaya pemasarannya lebih besar disamping harga penjualannya juga tinggi.

3. Matrix Question Mark adalah Pangsa pasar kecil dengan tingkat pertumbuhan pasar tinggi. Membutuhkan investasi besar sehingga dapat menghasilkan uang di masa depan. Bisnis ini berhubungan dengan riset dan tehnologi sehingga menghasilkan produk inovasi. Harus memiliki kekuatan berkompetisi.

4. Matrix Stars adalah Pangsa pasar tinggi dan pertumbuhan pasar tinggi. Ini adanya daya saing yang kuat, kemampuan investasi ada, memiliki dana besar sehingga sirkulasi peredaran barang dan jasa lancer yang menyebabkan banyak uang.

Pencapaian matriks tersebut digaris bawahi oleh pihak-pihak yang berkaitan karena persyaratan investasi telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan termasuk tentang perjanjian perpajakan yang telah dibentuk sejak tahun 1928 ketika Liga Bangsa-Bangsa mengusulkan model untuk perjanjian pajak modern.

Teori Michael Forcout dari sisi bahwa tehnologi adalah pengetahuan. Kekuasaan dibentuk dengan pengetahuan. Namun Kekuasaan tidak memihak apakah dari klas Borjuiskah, Politikuskah, institusikah, namun kekuasaan berasalah dari Subject yang memiliki efek dari perilaku kepatuhan hukum dan kekuatan kedisiplinan melalui pengawasan yang beroperasi dalam tubuh. Untuk masalah perpajakan adalah kesadaran disiplin melakukan pembayaran pajaknya yang telah disepakati dalam perundingan perpajakan.

Menurut Hearson (2016) negosiasi dalam perjanjian perpajakan sangat dibutuhkan oleh negara berkembang karena melibatkan pendapatan kedaulatan atau negara. Disini dapat diambil makna bahwa inovasi tehnologi dan perkembangan informasi global sebagai tolak ukur negara-negara maju dalam menerima negosiasi perjanjian perpajakan. 

Pendapatan yang diperoleh dari data kinerja pajak adanya ketergantungan perpajakan terhadap pendapatan perusahaan di negara pengimport modal atau negara sumber. 

Negara maju atau negara domisili atau disebut juga dengan pengeksport modal memiliki kecenderungan bersikap subjective dengan memandang tingkat efektifitas perpajakan di negara berkembang. Seperti Indonesia untuk rasio pajak masih rendah dibawah standar atau dibawah 15% sampai dengan 17% dan belum maksimal sehingga dipandang tidak adanya kepatuhan pajak di diri Wajib Pajak di Indonesia.

Ada rasa skeptisisme yang berkembang mengenai keefektifannya terutama dalam beberapa tahun terakhir (Kysar,2019; Brooks dan Krever, 2015). Model dikembangkan ketika transaksi international telah berubah secara signifikan dan dalam menghadapi percepatan globalisasi dan digitalisasi, peran perusahaan multinasional yang tumbuh dan menjamur di berbagai belahan dunia mendapatkan dampak positifnya.

OECD atau Organization economic Cooperation Development dibawah G20 turut andil dalam menengahi masalah perpajakan dengan menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi. UU ini lebih menekankan pada mengatasi tantangan atas penghindaran pajak. Salah satu implementasi dari UU tersebut yang ada di Indonesia adalah PMK no.35 / PMK.03/ 2019 tentang penentuan BUT, antara lain;

1. Orang asing tinggal kurang dari 183 hari tidak dikenai pertanggungjwaban atas kewajiban perpajakannya.

2. Badan Asing yang tidak didirikan di negara Indonesia

3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dikhususkan antara pemerintahan Indonesia dengan pemerintahan asing atau negara lain atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda.

Pada point pertama diharapkan Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasl 26 berlaku pada orang asing sebagai tamu atau konsultan di sebuah lembaga atau perusahaan dari penghasilan yang diperoleh. 

Sehingga efektivitas Pajak Penghasilan dipergunakan dengan baik. Point kedua dengan adanya pelarangan Badan Asing didirikan di Indonesia menurunkan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing Indonesia yang sebenarnya membantu dalam menjaga penertiban arus masuk dan keluar investasi asing atau lebih terkendali. 

Point ketiga disini ada campur tangan OECD dalam menerapkan prinsip-prinsipnya seperti: tariff pemotongan pajak, adanya consensus atas penghapusan selisih pajak berganda dengan memberikan insentif berupa jaminan, pension, gaji dan tunjangan kepada penduduk dari negara sumber. 

Tentu saja ini melemahkan posisi eksistensi UU Pajak Penghasilan. Dan jenis pekerjaan yang merupakan kriteria BUT adalah jasa antara lain: konstruksi, instalasi, perakitan yang pengerjaannya dilakukan di negara domisili. Indonesia atau negara sumber hanya memenuhi penerimaan pajak dari sisi Pajak Pertambahan Nilai yang terkait dengan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bila kita flysback atau menapak tilas kembali, lihat pada komponen PPN eksport dengan tariff 0% dengan propaganda mengajak seluruh pengusaha pribumi untuk memberi kemudahan melakukan transaksi international. Lalu bagaimana perusahaan yang memiliki perikatan kerjasama dalam sebuah group dengan mekanisme transfer pricing, apakah berdampak 100% memberi keuntungan kepada negara pengimport modal atau negara sumber seperti Indonesia?

Transfer Pricing menurut Arnold and Mclnntyre, International Tax Primer adalah harga transfer yang ditetapkan oleh Wajib Pajak pada saat menjual, membeli dan membagi sumber daya kepada afiliansinya ( hubungan istimewa). 

Jenis transfer pricing ada dua yaitu intra company dan intercompany dan cara dalam melakukan mekanismenya melalui empat pendekatan yaitu biaya, harga pasar, negosiasi dan administrasi menurut jurnal penelitian terdahulu Alfa Rahmiati, Resti Sandi, Exploring The Arm's Length, Transfer Pricing Strategy For taxation Purpose An. 

Ethnography (2016). Secara dasar hukum, Transfer Pricing juga diatur dalam  PER 32/PJ/2011 serta Undang-Undang Pajak nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 18 ayat 4 yaitu kewenangan Direktorat Jenderal Pajak menentukan besarnya penghasilan dalam hubungan istimewa dengan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan antara lain: Penyertaan saham di perusahaan afiliansi minimal 25%, penguasaan langsung maupun tidak pada manajemen yang memiliki ketergantungan pada tehnologi serta memiliki hubungan darah dalam kepengurusannya.

Transfer Pricing juga memiliki dampak negative selama adanya penyalahgunaan mekanisme transfer pricing seperti pada 1. Harga beli yaitu Jika harga beli produk x di pasar turun, selama perusahaan mampu membayar dg biaya fullcost ditambah % markup sebagai margin, afiliansi menerima dan tidak mengalami keuntungan tapi jaminan proses produksi jk wkt panjang berjalan terus dan penjualan tetap kompetitif serta mengalami pertumbuhan baik di pasar. 

Jika harga beli produk X di pasar tinggi, selama perusahaan mampu membayar dengan system biaya full cost ditambah margin kepada afiliansi, Afiliansi akan menerima keuntungadan proses produksi berjalan serta penjualan terealisasikan sesuai pasar yang ada. ( disini kondisi cashflow perusahaan baik bisa jadi bersumber dari kreditor atau lembaga keuangan penjamin). 

2. Harga jual yaitu perusahaan akan mendistribusikan produk x tersebut dengan harga jual bernilai tinggi di pasaran sehingga margin yang dihasilkan perusahaan tetap lebih tinggi dibanding margin yang diperoleh perusahaan afiliansi selaku yang melakukan produksivitas. 

3. Alokasi biaya administrasi dan umum ini artinya full cost yang harus dipikirkan oleh pihak perusahaan terhadap afiliansinya sehingga nilai transfer pricing yang menggunakan pendekatan biaya dapat mencukup pembiayaan tersebut. 

4. Pembebanan bunga atas pinjaman pemegang saham selama ada keterikatan antar perusahaan setidaknya persoalan bunga tidak masuk dalam perhitungan utang atau piutang afiliansi dengan catatan perusahaan yang ada di group tidak menggunakan pihak kreditor dalam menangani keuangan dengan afiliansi. 

5. Pembayaran komisi, lisensi, royalty mesti dilakukan perusahaan kepada afiliansinya sehingga profesionalisme danpengakuan akun-akun secara akuntability tetap dijalankan. 

6. Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan nilai yang sama dengan harga pasar sehingga harga jual sebuah asset terjaga harga pasarnya dan menekan untuk tidak terjadinya tingkat pertumbuhan yang rendah di pasar. Jika perusahaan dan afiliansi tidak mengindahkan hal-hal tersebut diatas, maka dapat dikatakan terindikasi untuk melakukan ketidakwajaran dalam menerapkan transfer pricing.

Penyalahgunaan transfer pricing ini belum dapat dikatakan adanya indikasi untuk menghindarai pembayaran perpajakan, ada batasan yang menjembatani antara indikasi penghindaran pajak dengan level yang lebih tinggi penggelapan pajak yang ranahnya akan menjadi kasus hukum pidana perpajakan. Pertama harus mendalami unsur materialitas yang menandakan adanya sengketa di dalam model bisnis yang diterapkan. 

Hal ini dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan manajemen pajak sampai dengan langkah kedua yaitu melakukan pembanding dan perhitungan antara terbanding dengan pihak yang melakukan banding dengan pembuktian-pembuktian yang atinya berada pada level penyidikan menurut Pasal 43 ayat 1 UU no.28 Tahun 2007 KUP dan PMK Nomor 239/PMK.03/2014 Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

 a. Apakah metode yang digunakan menguji arus kas dan arus piutang serta laporan keuangan oleh Terbanding sudah tepat?

b. Melihat perbedaaan perhitungan yang dilakukan terbadning dengan Pemohon banding dalam menguji bukti-bukti telah sesuai mekanisme yang ditetapkan misalkan untuk mengetahi tingkat penghindaran pajak dengan rumus Cash ETR yang melibatkan beban pajak yang telah dibayarkan, utang pajak yang belum dibayarkan dan sejumlah jenis pajak yang beredar selama satu tahun di perputaran transaksi di manajemen pajak.

c. Mengelompokkan penerimaan yang berasal bukan dari pendapatan atau pembayaran angsuran piutang dan pelunasan piutang.

d. Mengklasifikasikn Piutang sesuai dengan usaha yang dijalankan dengan usia piutang dari data Terbadning dengan data Pemohon Banding, jika ditemukan adanya hubungan istimewa

e. Pemeriksa melakukan pengkajian dengan menggunakan Transactional Net Margin Method.Untuk menelaah fungsi dan kriteria transaksi apa yang melibatkan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan pedoman ALP , Per 32/PJ/2011 dan UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 pasal 18 ayat 4.

Dan jika dalam perjalanannya ada kelemahan manajemen pajak serta prosedur internal Wajib Pajak Badan dapat menyebabkan peluang untuk mengarah kecurangan dan penipuan yang menyebabkan ranah hukum terlibat dalam penyelesaian sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding, dilakukan penelusuran untuk dapat mengakui apakah adanya tindakan pencucian uang, tindakan korupsi atau tindakan pelanggaran hukum murni lainnya.

1. Faktor adanya penyucian uang atau money laundry ini memiliki mekanisme yang sangat rumit. Dari melibatkan Wajib Pajak perusahaan maupun Pribadi, beberapa orang yang masuk dalam pegawai yang dikenakan PPh Pasal 21 maupun orang luar atau tidak dikenai PPh pasal 21, 

melibatkan wilayah kreditor dengan komponen masing-masing yang terlibat bisa jadi adanya perusahaan yang seolah-olah bergerak dibidang pembiayaan atau pendanaan dan masuk dalam organisasi platform group entah sebagai anak entitas maupun afiliansi, melibatkan pihak luar yang memiliki keahlian spesifik dalam mengoperasikan tindakan penyucian uang. Bagaimana peran perpajakan?

Peran pajak tetap dijalankan secara patuh sebagaimana Wajib Pajak lainnya hanya saja dalam melakukan proses pengakuan laporan keuangan dari transaksi, dokumen, pengarsipan hingga voucher berupa Manipulasi yang dibuat seolah-olah sesuai legalitas dan berpedoman pada SOP internal maupun peraturan kebijakan Pemerintah dan Lembaga baik Otoritas Jasa Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak. 

Ini bukan persoalan dengan tujuan untuk meminimalkan nilai Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayarkan dan dilaporkan kepada negara tetapi ini melakukan tindakan penggelapan pajak.

Tentu saja hal tersebut di atas sebelum ke wilayah Otoritas Pajak dengan Pengadilan Administrasi , ada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan atas dugaan money laundry hingga naik menjadi kasus perkara penyucian uang.

Pihak Pengadilan perpajakan bergerak jika telah ada hasil dari pengadilan hukum (umum) atas kasus tersebut.Karena fungsi Pengenaan pajak ada pada objek pajak yang berada di dalam mekanisme tindakan pidana murni tersebut.

Tentusaja informasi dan penjelasan diatas selaras dengan kisah Alice in the wonderland, bahwa Alice ataupun Dilthey sebagai Wajib Pajak dan anggota masyarakat hanya mampu melihat  bahwa teori makro ekonomi Jhon Maynard Keyness telah terbukti secara luar biasa realisasinya di masa perkembangan inovasi tehnology dan informasi globalisasi 

antara negara maju dengan negara berkembang termasuk dengan segala kerugian dan manfaatnya yang dapat dirasakan saat ini. Ada pengharapan tinggi dari penduduk negara sumber kepada OECD untuk benar-benar menggunakan subjektivitasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya.

Harapan Wilhelm Dilthey menjadi kerinduan penduduk seluruh negeri tentang kemakmuran dengan rasa.

Terimakasih

Sumber:

Per 32/PJ/2011, PMK Nomor 239/PMK.03/2014, Arnold and Mclnntyre, International Tax Primer books, PMK no.35 / PMK.03/ 2019,Hearson (2016), Matrix yang dikembangkan oleh Bruce Henderson 1979 , Wilhelm Dilthey filsuf, Charles Lewis Carroll.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun