Peran pajak tetap dijalankan secara patuh sebagaimana Wajib Pajak lainnya hanya saja dalam melakukan proses pengakuan laporan keuangan dari transaksi, dokumen, pengarsipan hingga voucher berupa Manipulasi yang dibuat seolah-olah sesuai legalitas dan berpedoman pada SOP internal maupun peraturan kebijakan Pemerintah dan Lembaga baik Otoritas Jasa Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.Â
Ini bukan persoalan dengan tujuan untuk meminimalkan nilai Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayarkan dan dilaporkan kepada negara tetapi ini melakukan tindakan penggelapan pajak.
Tentu saja hal tersebut di atas sebelum ke wilayah Otoritas Pajak dengan Pengadilan Administrasi , ada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan atas dugaan money laundry hingga naik menjadi kasus perkara penyucian uang.
Pihak Pengadilan perpajakan bergerak jika telah ada hasil dari pengadilan hukum (umum) atas kasus tersebut.Karena fungsi Pengenaan pajak ada pada objek pajak yang berada di dalam mekanisme tindakan pidana murni tersebut.
Tentusaja informasi dan penjelasan diatas selaras dengan kisah Alice in the wonderland, bahwa Alice ataupun Dilthey sebagai Wajib Pajak dan anggota masyarakat hanya mampu melihat  bahwa teori makro ekonomi Jhon Maynard Keyness telah terbukti secara luar biasa realisasinya di masa perkembangan inovasi tehnology dan informasi globalisasiÂ
antara negara maju dengan negara berkembang termasuk dengan segala kerugian dan manfaatnya yang dapat dirasakan saat ini. Ada pengharapan tinggi dari penduduk negara sumber kepada OECD untuk benar-benar menggunakan subjektivitasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya.
Harapan Wilhelm Dilthey menjadi kerinduan penduduk seluruh negeri tentang kemakmuran dengan rasa.
Terimakasih
Sumber:
Per 32/PJ/2011, PMK Nomor 239/PMK.03/2014, Arnold and Mclnntyre, International Tax Primer books, PMK no.35 / PMK.03/ 2019,Hearson (2016), Matrix yang dikembangkan oleh Bruce Henderson 1979 , Wilhelm Dilthey filsuf, Charles Lewis Carroll.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H