Mohon tunggu...
Neny Hidayah Nur Imani
Neny Hidayah Nur Imani Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak NIM 55520120007 Univ. Mercubuana Jakarta

Neny Hidayah Nur Imani NIM: 55520120007 Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak Mahasiswi Universitas Mercubuana jakarta Tengok ke belakang hanya untuk mengingat sebelum berada di titik sekarang, lihat ke depan sebagai titik fokus selanjutnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Cara Memahami Peraturan Perpajakan International dengan Pendekatan Seni_Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak_55520120007

24 Mei 2022   21:30 Diperbarui: 24 Mei 2022   21:50 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tentu saja ini melemahkan posisi eksistensi UU Pajak Penghasilan. Dan jenis pekerjaan yang merupakan kriteria BUT adalah jasa antara lain: konstruksi, instalasi, perakitan yang pengerjaannya dilakukan di negara domisili. Indonesia atau negara sumber hanya memenuhi penerimaan pajak dari sisi Pajak Pertambahan Nilai yang terkait dengan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bila kita flysback atau menapak tilas kembali, lihat pada komponen PPN eksport dengan tariff 0% dengan propaganda mengajak seluruh pengusaha pribumi untuk memberi kemudahan melakukan transaksi international. Lalu bagaimana perusahaan yang memiliki perikatan kerjasama dalam sebuah group dengan mekanisme transfer pricing, apakah berdampak 100% memberi keuntungan kepada negara pengimport modal atau negara sumber seperti Indonesia?

Transfer Pricing menurut Arnold and Mclnntyre, International Tax Primer adalah harga transfer yang ditetapkan oleh Wajib Pajak pada saat menjual, membeli dan membagi sumber daya kepada afiliansinya ( hubungan istimewa). 

Jenis transfer pricing ada dua yaitu intra company dan intercompany dan cara dalam melakukan mekanismenya melalui empat pendekatan yaitu biaya, harga pasar, negosiasi dan administrasi menurut jurnal penelitian terdahulu Alfa Rahmiati, Resti Sandi, Exploring The Arm's Length, Transfer Pricing Strategy For taxation Purpose An. 

Ethnography (2016). Secara dasar hukum, Transfer Pricing juga diatur dalam  PER 32/PJ/2011 serta Undang-Undang Pajak nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 18 ayat 4 yaitu kewenangan Direktorat Jenderal Pajak menentukan besarnya penghasilan dalam hubungan istimewa dengan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan antara lain: Penyertaan saham di perusahaan afiliansi minimal 25%, penguasaan langsung maupun tidak pada manajemen yang memiliki ketergantungan pada tehnologi serta memiliki hubungan darah dalam kepengurusannya.

Transfer Pricing juga memiliki dampak negative selama adanya penyalahgunaan mekanisme transfer pricing seperti pada 1. Harga beli yaitu Jika harga beli produk x di pasar turun, selama perusahaan mampu membayar dg biaya fullcost ditambah % markup sebagai margin, afiliansi menerima dan tidak mengalami keuntungan tapi jaminan proses produksi jk wkt panjang berjalan terus dan penjualan tetap kompetitif serta mengalami pertumbuhan baik di pasar. 

Jika harga beli produk X di pasar tinggi, selama perusahaan mampu membayar dengan system biaya full cost ditambah margin kepada afiliansi, Afiliansi akan menerima keuntungadan proses produksi berjalan serta penjualan terealisasikan sesuai pasar yang ada. ( disini kondisi cashflow perusahaan baik bisa jadi bersumber dari kreditor atau lembaga keuangan penjamin). 

2. Harga jual yaitu perusahaan akan mendistribusikan produk x tersebut dengan harga jual bernilai tinggi di pasaran sehingga margin yang dihasilkan perusahaan tetap lebih tinggi dibanding margin yang diperoleh perusahaan afiliansi selaku yang melakukan produksivitas. 

3. Alokasi biaya administrasi dan umum ini artinya full cost yang harus dipikirkan oleh pihak perusahaan terhadap afiliansinya sehingga nilai transfer pricing yang menggunakan pendekatan biaya dapat mencukup pembiayaan tersebut. 

4. Pembebanan bunga atas pinjaman pemegang saham selama ada keterikatan antar perusahaan setidaknya persoalan bunga tidak masuk dalam perhitungan utang atau piutang afiliansi dengan catatan perusahaan yang ada di group tidak menggunakan pihak kreditor dalam menangani keuangan dengan afiliansi. 

5. Pembayaran komisi, lisensi, royalty mesti dilakukan perusahaan kepada afiliansinya sehingga profesionalisme danpengakuan akun-akun secara akuntability tetap dijalankan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun