Budidaya perikanan dan udang yang tidak ramah lingkungan telah merusak ekosistem pesisir, terutama melalui konversi mangrove menjadi tambak dan penggunaan bahan kimia yang berlebihan.
WWF Indonesia pada laporan 2023 mengungkapkan bahwa sekitar 40% dari tambak udang di Indonesia berlokasi di kawasan mangrove yang mengalami degradasi, dan praktik budidaya yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan antibiotik berlebihan, menyebabkan pencemaran air dan kerusakan habitat alami.
Banyak tambak yang menggunakan bahan kimia untuk meningkatkan hasil budidaya, namun tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap kualitas air dan tanah di sekitar area budidaya.
5. Pariwisata Merusak Ekosistem Laut
Pariwisata di kawasan pesisir sering kali berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, terutama terumbu karang, akibat dari aktivitas wisata yang tidak terkelola dengan baik. Bali dan Raja Ampat adalah dua destinasi utama yang mengalami kerusakan terumbu karang yang disebabkan oleh pariwisata masif.
Laporan WWF Indonesia 2023 menunjukkan bahwa sekitar 30% terumbu karang di Raja Ampat mengalami kerusakan akibat aktivitas wisata seperti penyelaman dan snorkeling yang tidak diawasi, serta pembangunan hotel dan fasilitas pariwisata yang mengabaikan prinsip-prinsip ekosistem berbasis keberlanjutan.
Selain itu, sampah wisatawan yang dibuang sembarangan turut memperburuk kualitas lingkungan.
6. Pemagaran Laut dan Konversi Lahan Pesisir
Pemagaran laut merupakan aktivitas menutup kases sebuah wilayah perairan untuk kepentingan tertentu, seperti untuk pengembangan usaha budidaya atau untuk reklamasi alami hingga privatisasi perairan, Kegiatan ini banyak dilakukan masyarkat kelompok tertentu terutama oleh pengusaha tambak atau pengelola kawasan pesisir untuk mengklaim wilayah laut sebagai hak milik atau untuk kepentingan ekonomi.
Pemagaran laut sering berdampak pada penurunan kualitas air, gangguan pada arus laut, dan rusaknya habitat biota laut.
Laporan Kementerian kelautan dan perikanan Tahun 2024 mengungkapkan bahwa terdapat banyak kasus pemagaran laut hingga sekitar 250 kasus pemagaran laut ilegal yang ditemukan di pesisir pantai wilayah Indonesia yang dilakukan tanpa izin dan berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengganggu kehidupan nelayan tradisional, dan salah satunya kasus yang viral akhir akhir ini yaitu kasus pemagaran lebih dari 30 km perairan utara Tangerang Banten