Mohon tunggu...
MOH NUR NAWAWI
MOH NUR NAWAWI Mohon Tunggu... Penulis - Founder Surenesia dan Nawanesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / Hubungi saya di @nawawi_indonesia dan nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengawasan Terintegrasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Indonesia

29 Januari 2025   13:08 Diperbarui: 31 Januari 2025   12:18 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pencemaran Laut dan Sampah Plastik

Pencemaran laut juga menjadi ancaman besar bagi pesisir dan pulau-pulau kecil. Indonesia, yang dikenal sebagai negara dengan tingkat produksi sampah plastik terbesar kedua di dunia, menghadapi tantangan besar dalam mengatasi pencemaran laut yang semakin parah.

Pencemaran laut akibat sampah plastik menjadi salah satu isu utama di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2023, Indonesia merupakan penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China, dengan total 3,2 juta ton sampah plastik diperkirakan masuk ke laut setiap tahunnya.

Bali, Jakarta, dan Sulawesi Selatan merupakan daerah yang mengalami pencemaran laut yang parah, dengan sampah plastik yang mengapung di sepanjang pesisir.

Di Bali, misalnya, sampah plastik menjadi masalah serius di sepanjang pantai dan sekitar kawasan wisata, berdampak pada kualitas lingkungan laut dan pariwisata itu sendiri.

PBB (UNEP) melaporkan bahwa sekitar 60-80% sampah plastik di laut Indonesia berasal dari sampah domestik dan aktivitas perikanan yang tidak dikelola dengan baik.

3. Pelanggaran Perizinan dan Eksploitasi Sumber Daya Alam

Kasus pelanggaran perizinan di pesisir Indonesia sering kali berhubungan dengan konversi lahan pesisir menjadi tambak, pembangunan infrastruktur, atau eksploitasi sumber daya alam.

Berdasarkan Laporan KLHK 2023, terdapat sekitar 400 pelanggaran izin yang melibatkan pengusaha yang melakukan aktivitas tambak atau pembangunan infrastuktur yang tidak sesuai dengan izin lingkungan di sepanjang pesisir dan pulau-pulau kecil.

Di daerah Sulawesi, Kalimantan, dan Papua, pelanggaran terhadap izin alih fungsi lahan mangrove menjadi tambak udang atau budidaya perikanan yang tidak ramah lingkungan sering terjadi. Hal ini merusak ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai penyerap karbon dan pelindung dari abrasi.

4. Budidaya Tidak Ramah Lingkungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun