Mohon tunggu...
Naufal Ahmad
Naufal Ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi menuis dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   09:30 Diperbarui: 11 September 2023   11:18 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis konseptual terhadap peraturan hukum yang berkaitan dengan pencemaran laut di Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen terkait.

Dengan melakukan penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan laut di Indonesia.

C. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Metode deskriptif analitis digunakan untuk menggambarkan dan menguraikan permasalahan yang berkaitan dengan pencemaran laut dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis konseptual peraturan hukum yang terkait dengan pencemaran laut.

Dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan laut di Indonesia.

D. Obyek Penelitian
Obyek penelitian ini adalah penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut di Indonesia. Penelitian ini mengkaji proses penyidikan dan penyelidikan dalam penegakan hukum, lembaga-lembaga yang terlibat, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pencemaran laut di Indonesia. Data sekunder yang diperoleh dari studi literatur dan analisis dokumen digunakan untuk menganalisis secara kualitatif

E. Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis konseptual peraturan hukum yang terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut di Indonesia. Dalam pendekatan yuridis normatif, peneliti menganalisis dan menginterpretasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur pencemaran laut, serta memahami konsep-konsep hukum yang terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut.

Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut di Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menganalisis secara konseptual dan mendalam mengenai peraturan hukum yang berlaku, serta implikasinya terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan laut.

F. Jenis dan Sumber Data Penelitian

Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut di Indonesia. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen terkait. Data tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memahami proses penyidikan dan penyelidikan dalam penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut, mengidentifikasi lembaga-lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum, serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur pencemaran laut .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun