Mohon tunggu...
Naufal Ahmad
Naufal Ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi menuis dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   09:30 Diperbarui: 11 September 2023   11:18 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kementerian luar negeri dalam melaksanakan perlindungan warga negara indonesia yang berada di luar negeri pada masa covid-19. Konsep teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep negara hukum, yang menekankan pentingnya sistem hukum yang berfungsi dengan baik dan adil. Selain itu, penelitian ini juga mengacu pada prinsip perlindungan hak asasi manusia, yang diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi pengaturan hukum terkait peran kementerian luar negeri dalam melaksanakan perlindungan warga negara indonesia di luar negeri khususunya dalam perlindungan di masa covid-19.

C. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Metode deskriptif analisis digunakan untuk menggambarkan dan menguraikan permasalahan yang berkaitan dengan permasalahan covid-19 di dunia dan peran kementerian luar negeri dalam hal ini pemerintah untuk melaksanakan perlindungan hukum terhadap warga negara indonesia yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis konseptual peraturan hukum yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap warga negara.

Dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penegakan hukum dalam perlindungan warga negara indonesia khususnya diluar negeri. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan warga negara indonesia.

D. Obyek Penelitian

Obyek penelitian dalam studi ini adalah peran Kementerian Luar Negeri dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri selama pandemi COVID-19. Studi ini berfokus pada tantangan yang dihadapi oleh Kementerian Luar Negeri dalam memenuhi kebutuhan warga negara Indonesia yang terjebak di luar negeri akibat pandemi. Penelitian ini juga mengkaji pentingnya Kementerian Luar Negeri sebagai perpanjangan tangan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada warganya di luar negeri. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis strategi dan pendekatan yang digunakan oleh Kementerian Luar Negeri dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh warga negara Indonesia selama pandemi.

E. Pendekatan Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan kualitatif digunakan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam perlindungan terhadap warga negaranya. Metode studi kepustakaan digunakan untuk mengumpulkan data melalui penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, dan sumber-sumber informasi hukum lainnya yang relevan dengan topik penelitian ini. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hukum terhadap warga negara indonesia.

F. Jenis dan Sumber Data Penelitian

Dalam penelitian ini, jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, artikel hukum, serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan dengan topik penelitian ini.

G. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun