Mohon tunggu...
Natasya tamaracantika
Natasya tamaracantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Berharap semuanya lancar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB-2 Diskursus Serat Wedhatama KGPAA Mangkunegara IV dalam Pencegahan Korupsi

14 November 2023   12:24 Diperbarui: 17 Desember 2023   08:10 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar DOKUMEN PRIBADI 

11. Kampanye untuk menciptakan nilai atau value secara nasional.

Strategi Detektif

Upaya penyidikan adalah upaya yang bertujuan untuk mengidentifikasi kasus pencemaran nama baik secara cepat, tegas, dan biaya minimal. Jadi sebaiknya segera ditindaklanjuti. Berikut ini adalah upaya penyelidik untuk mencegah pencemaran:

1. Bekerja pada kerangka kerja dan kembali ke protes dari masyarakat umum. 

2. Eksekusi komitmen untuk melaporkan pertukaran moneter tertentu. 

3. Mengungkap sumber daya dan kemampuan publik yang dimiliki oleh pemegang jabatan. 

4. Dukungan Indonesia dalam menentang debasement dan memusuhi perkembangan penghindaran pajak ilegal di bidang global. 

5. Memperluas kapasitas Majelis Mekanik Pengawasan Utilitarian Otoritas Publik atau APFP dalam mengidentifikasi demonstrasi kriminal pencemaran nama baik

Strategi Represif 

upaya-upaya yang ditujukan untuk menjamin bahwa setiap demonstrasi kekotoran batin yang terlihat dapat ditangani dengan cepat, tegas, dan dengan biaya yang minimal. Sehingga pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai pedoman dan aturan penting. 

Upaya keras untuk mencegah terjadinya demonstrasi kriminal pencemaran nama baik adalah: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun