1. Memperkuat batasan permusuhan terhadap badan atau komisi pencemaran nama baik.Â
2. Pemeriksaan, pendakwaan, pendahuluan dan pendisiplinan terhadap koruptor besar yang mempunyai dampak hambatan.Â
3. Memutuskan jenis-jenis atau kelompok-kelompok perusakan yang ditujukan untuk pemusnahan.
4. Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik.
5. Tak henti-hentinya mencermati dan menilai cara paling umum dalam menangani kasus-kasus penghinaan dalam kerangka penegakan hukum
6. Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak korupsi secara terpadu.
7. Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.
8. Merevisi hubungan dan prinsip kerja antara kewajiban petugas pemeriksa umum, pegawai pemerintah spesialis atau PPNS, dan penyidik publik.
Korupsi terjadi disebabkan faktor faktor berikut:
1. Tidak adanya atau kekurangan administrasi pada posisi-posisi kunci yang dilengkapi untuk memberi motivasi dan mempengaruhi cara berperilaku yang menahan kehinaan,Â
2. Kurangnya pelajaran yang ketat dan bermoral,Â