Hal-hal yang harus dijadikan pedoman dalam operasional perbankan syariah dalam perekonomian nasional adalah perbankan syariah harus mampu mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam, menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank. Pedoman lain yang harus dilaksanakan adalah adanya persamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabah atas jalannya usaha bank syariah.
Fungsi perbankan syariah dalam perekonomian nasional sebagai mana tersebut diatas tidak didapatkan dalam prinsip perbankan konvensional dimana pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana adalah memperoleh bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan.
Dalam perbankan konvensional terjadi penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad kredit dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak bank, besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan, penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank, jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik, eksistensi bunga diharamkan oleh semua agama termasuk agama Islam, pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Disisi lain tidak ada ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakangÂ
Adapun fungsi yang utama perbankan syariah dalam perekonomian nasional adalah Intermediary agent (sama seperti bank konvensional), penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah,Fund atau investment manager, Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional), Pengelola fungsi sosial (ZISWA).
Berdasar uraian di atas peranan perbankan syariah dalam perekonomian nasional memiliki peranan yang mulia dalam mewujudkan perekonomian yang berkeadilan sosial, makmur, sejahtera sebagai mana diamanatkan dalam UUD 45 serta mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia sebagai mana diamanahkan dalam Pancasila sila kelima, semoga dengan semakin membuminya perbankan syariah di Indonesia maka masyarakat yang adil makmur dapat terwujud.
Â
Â
Â
Top of Form
Â
[1] Abdul Ghafur Anshori, Payung Hukum Perbankan Syariah, 2007UII Press Yogyakarta, hlm.181-183