Masih rendahnya market share perbankan syariah terhadap perbankan secara nasional banyak dipengarui oleh berbagai faktor yang harus dicari solusi pemecahan masalahnya :
- Rendahnya kualitas pemahaman sumber daya insani perbankan syariah tentang pemahaman produk dan operasional perbankan syariah dimana sebagian besar berasal dari perbankan kovensional yang saat pindahnya baru diberikan training secara singkat tentang perbankan syariah. Untuk mengatasi hal ini harus selalu dilakukan up grade pengetahuan sumber daya insani yang terus menerus kaitanya dengan produk-produk perbankan syariah.
- Masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah dimana sebagaian masyarakat menganggap perbankan syariah sama dengan perbankan non syariah namun hanya diberi baju syariah. Hal ini disebabkan belum optimalisasi dari sosialisasi perbankan syariah tentang produk-produk perbankan syariah serta landasan hukum secara syariah berdasar Al Qur’an, Hadist, Fatwa DSN MUI kepada masyarakat dan kantor-kartor perbankan syariah masih terbatas dan beroperasional di kantong-kantong perekonomian sehingga perlu ditambah jaringannya.
Â
- Pendiriaan perbankan syariah sejak Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. (PT. BMI) pada tahun 1992 namun perbankan syariah selanjutnya perdiriannya dengan waktu selang mulai tahun sejak PAKTO 1988 digulirkan maka Bank-Bank umum yang ada di Indonesia membentuk unit usaha syariah (UUS) dan secara operasional masih menginduk kepada Bank Umum konvensional yang menjadi induknya.
Â
Setelah berdiri sebagai bank umum syariah saham mayoritasnya masih didominasi oleh perbakan syariah induknya sehingga kebijakan yang ditempuh masih dipengaruhi oleh perbankan umum induknya. Perlunya suntikan modal dari luar atau sahan perbankan syariah dijual kepada pemodal yang bisa lebih mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Atau perbankan umum induknya menambah setoran penempatan modal.
Â
- Pemilihan produk untuk strategi funding yang belum optimal dimana perbankan syariah memiliki produk unggulan yaitu tabungan berakad wadiah (titipan) yang merupakan sumber dana murah bagi perbankan syariah karena dalam tabungan berakad wadiah memiliki biaya operasional yang rendah karena bank tidak memberikan bagi hasil kepada nasabah penabung namun bank dapat menyalurkan kepada pembiayaan dengan margin pasar secara umum bahkan bisa lebih rendah dari perbankan konvensional sehingga menghasilkan keuntungan yang optimal bagi perbankan sehingga fitur dari keunggulan produk tabungan wadiah serta tehnologi yang mendukung harus terus ditingatkan sehingga menjadi pilihan masyarakat.
Â
- Keberadaan kantor-kantor perbankan syariah baik kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor layanan kas berdekatan dengan perbankan konvensional maupun perbankan induknya hal ini bisa menjadi sinergi positif maupun hambatan perbankan syariah ke depan.
Â
Hal ini karena konsumen yang dijadikan sasaran pangsa pasar adalah konsumen yang sama dengan perbankan umum induknya dan sudah menjadi konsumen sejak lama sehingga ketika dilaksanakan penetrasi pasar secara agresif terjadi benturan kepentingan antara perbankan syariah dengan perbankan umum konvensional yang menjadi induknya karena menggarap pangsa pasar di kantong-kantong perekonomian yang sama. Langkah yang dapat ditempuh adalah memasarkan perbankan syariah kepada personalnya sedang kepada istitusi harus dicari produk yang belum digarap oleh perbankan umum konvensional.
- Faktor tehnologi yang dipergunakan perbankan syariah ada yang masih menginduk dan terintegrasi dengan perbankan konvensional induknya dan ada juga yang terpisah. Bagi yang masih terintegrasi memiliki keunggulan dengan produk-produk fitur yang lebih lengkap namun ketika suatu saat dilepaskan mandiri maka akan terjadi biaya investasi tehnologi yang besar dan harus disiapkan dari sejak dini agar tidak terjadi kesenjangan tehnologi yang mengakibatkan kualitas dan kuantitas nasabah menurun. Sedangkan bagi perbankan syariah yang sejak berdirinya mempergunakan tehnologi investasi mamdiri maka kecanggihan tehnologinya belum secanggih dengan perbankan konvensional induknya sehingga harus terus melakukan up grade yang dibutuhkan biaya yang besar.
Dengan dipahami kondisi perbankan syariah diatas dan dijadikan acuan untuk pembenahan yang terus menerus diharapkan market share perbankan syariah nasional bisa meningkat lebih besar di kemudian hari dan kepercayaan masyarakat semakin meningkat.
Â
Peranan Perbankan Syariah Dalam Perekonomian Nasional